KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota.
Dengan begitu, pemilu yang selama ini dikenal sebagai pemilu lima kotak tidak akan lagi berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.
Hakim MK mempertimbangkan waktu pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang sangat berdekatan dengan pilkada serentak.
Hal itu menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Selain itu, rentang waktu yang sempit dinilai hakim menjadi penyebab masalah pembangunan daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada berpotensi membuat pemilih jenuh dan mengurangi kualitas pilihan.
Baca Juga Kejagung Segera Periksa Nadiem Lagi, Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Masih Misteri? di https://www.kompas.tv/nasional/602026/kejagung-segera-periksa-nadiem-lagi-tersangka-korupsi-kemendikbudristek-masih-misteri
#pemilu #mk #pilkada #pemerintah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602028/tok-begini-keputusan-mk-soal-pemilu-2029-tingkat-nasional-dan-daerah-dipisah
00:00Saudara Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota.
00:10Dengan begitu, pemilu yang selama ini dikenal sebagai pemilu lima kotak tidak akan lagi berlaku pada pelaksanaan pemilu 2029.
00:18Hakim MK mempertimbangkan waktu pemilu Presiden dan Wapres serta anggota legislatif sangat berdekatan dengan pilkada serentak.
00:26Hal itu menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu Presiden dan Wapres.
00:35Selain itu, rentang waktu yang sempit dinilai hakim jadi penyebab masalah pembangunan daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
00:43Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada berpotensi membuat pemilih jenuh dan mengurangi kualitas pilihan.
00:56Yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
01:05anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, dan Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota
01:14yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat, dua tahun atau paling lama, dua tahun enam bulan,
01:21sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden.
01:30Menurut pergunaan pemohon untuk selain dan selebihnya.