Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/6).

Pelaku berinisial IS ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Sebelumnya, korban KDRT sempat mengadu ke Dinas Pemadam Kebakaran karena frustrasi laporannya tak kunjung ditanggapi pihak berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut, simak keterangan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Wakapolres Metro Bekasi Kota.

#polisi #kdrt #pelaku

Baca Juga [FULL] Pembahasan Presiden Prabowo & PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Pertemuan di Istana di https://www.kompas.tv/nasional/602013/full-pembahasan-presiden-prabowo-pm-malaysia-anwar-ibrahim-dalam-pertemuan-di-istana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602018/full-polisi-ungkap-motif-kronologi-penangkapan-pelaku-kdrt-di-bekasi
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Lapor ke polisi tapi merasa belum ada respons dari polisi atas laporannya hingga akhirnya memilih melapor ke Damkar.
00:37Baik Mbak Medov, terima kasih atas kesempatan yang diberikan pada kami.
00:42Jadi bisa kami jelaskan korban menyampaikan atau membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota itu pada hari Jumat tepatnya tanggal 20 Juni 2025.
00:54Setelah korban menyampaikan laporan di Polres Metro Bekasi Kota, kita sudah langsung menerdikan laporan polisi dan juga memberikan surat pengantar untuk visum.
01:09Sehingga tidak benar apabila ada informasi polisi tidak merespon laporan korban.
01:16Tanggapan polisi Pak soal lambatnya penanganan laporan yang disebut oleh pelapor, apa kendalanya Pak?
01:28Halo?
01:29Ya, bisa dengar suara saya Pak Wakapolres?
01:33Mohon maaf, terputus. Ya, mohon bisa diulangin Mbak.
01:36Oke, bagaimana tanggapan polisi soal pelapor yang menyebut lambannya penanganan laporan awal dari korban?
01:45Apa yang jadi kendala polisi untuk mengungkap kasus ini?
01:48Ya, sebenarnya tidak lamban Mbak karena memang proses di pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat tentunya kita harus melengkapi laporan tersebut.
02:03Baik dengan pemeriksaan maupun pemeriksaan terhadap korban maupun terhadap saksi-saksi lainnya.
02:11Setelah korban memberikan laporan di pihak kepolisian, kemudian kita berikan surat pengantar visum,
02:18kita juga masih menunggu hasil dari visum tersebut.
02:23Kemudian di tanggal 24, 4 hari setelah korban menyampaikan laporannya,
02:29kita juga telah melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan kepada korban serta juga telah mendatangi TKP.
02:38Namun demikian pelaku atau suami korban saat itu sudah pergi meninggalkan keluarganya.
02:46Nah, tepatnya di tanggal 20 setelah tahu istri atau korban ini melapor ke pihak kepolisian,
02:52si suami ini pergi meninggalkan rumah ke Boyolali.
02:57Sehingga memang pihak kepolisian juga membutuhkan waktu untuk mengejar atau menangkap pelaku ke wilayah Boyolali.
03:05Sebenarnya seperti itulah kondisi yang dialami di lapangan Mbak.
03:09Dari pemeriksaan pelaku apa motifnya melakukan KDRT Pak?
03:12Ya, sementara ini yang kita terima adalah emosi sesaat dari suami kepada istri.
03:22Karena ada faktor-faktor pendorong seperti kondisi ekonomi keluarga tersebut.
03:27Kemudian sempat istri juga mendiamkan suami selama 3 hari karena suami tidak bekerja.
03:35Kemudian juga suami sempat melemparkan handphone dan handphone itu dibanting oleh istri.
03:40Sehingga suami ini emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban atau istrinya.
03:48Oke, baik. Terima kasih.
03:50Sudah bergabung bersama kami AKBP Bayu Pratama Gubunangi Waka Polres Metro Bekasi Kota di Ngopes Petang hari ini.
03:56Terima kasih.
03:57Terima kasih.

Dianjurkan