Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mendorong penguatan kelembagaan lewat usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam tata kelola dana haji yang terus berkembang.

Sebagai lembaga pengelola dana haji, BPKH memiliki peran strategis, yaitu menjaga dana tetap aman, mengembangkannya secara efisien, serta mengoptimalkan manfaat bagi jemaah.

Melalui tata kelola yang profesional dan transparan, lembaga ini juga berupaya menekan biaya ibadah sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji.

Namun dalam praktiknya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 belum memberi ruang gerak yang cukup bagi BPKH. Salah satu kendala utama adalah ketiadaan modal lembaga. Seluruh dana bersumber dari jemaah tanpa cadangan kerugian. Hal ini menyulitkan BPKH untuk berinvestasi secara optimal.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH berharap bisa memperkuat fondasi kelembagaan, memperluas ruang investasi, serta mendukung keberlangsungan layanan ibadah haji yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

#haji #arabsaudi #bpkh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601981/bpkh-minta-revisi-uu-demi-layanan-haji-lebih-baik-dan-harga-terjangkau
Transkrip
00:00Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mendorong penguatan kelembagaan lewat usulan Revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2014.
00:09Revisi Undang-Undang ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam tata kelola dana haji yang terus berkembang.
00:17Sebuah lembaga pengelola dana haji, BPKH memiliki peran strategis, yaitu menjaga dana tetap aman, mengembangkannya secara efisien, serta mengoptimalkan manfaat bagi jemaah.
00:33Melalui tata kelola yang profesional dan transparan, lembaga ini juga berupaya menekan biaya ibadah sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji.
00:40Melalui tata kelola yang profesional dan modern, BPKH bertanggung jawab tidak hanya menjaga dana itu aman, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaatnya baik untuk keberlangsungan penyelaki ibadah haji maupun untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
01:00Namun dalam praktiknya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 belum memberi ruang gerak yang cukup bagi BPKH.
01:10Salah satu kendala utama adalah ketiadaan modal lembaga.
01:13Seluruh dana bersumber dari jemaah tanpa cadangan kerugian.
01:18Hal ini menyulitkan BPKH untuk berinvestasi secara optimal.
01:21Nah, cadangan atau modal ini yang tidak dimiliki oleh BPKH, ini salah satunya ya, sehingga kami dalam Undang-Undang yang nanti direvisi berusaha supaya bisa dibentuk modal atau cadangan modal sejenis itu ya.
01:42Urgensi revisi Undang-Undang ini juga didorong karena belum sinkronnya Undang-Undang Keuangan Haji dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Iberhaji dan Umroh yang sudah diperbarui.
01:51Sementara itu, dinamika penyelenggaraan haji global juga ikut berubah.
01:55Pemerintah Arab Saudi kini mengelola haji sebagai bagian dari sektor bisnis dan parwisata.
02:00Tentunya, hal itu akan membuat biaya meningkat, pajak bertambah, dan tantangan efisiensi semakin besar.
02:06Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH berharap bisa memperkuat fondasi kelembagaan, memperluas ruang investasi,
02:16serta mendukung keberlangsungan layanan ibadah haji yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
02:22Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan