Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 25/6/2025
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan tidak beralih ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan perubahan beleid itu tetap di Komisi III DPR.
Transkrip
00:00Pak Pak Buk juga di Komisi 3 ya?
00:02Berarti karena apakah selama reses kemarin itu selalu dibahas Komisi 3,
00:06artinya nanti akan dibahas juga di Komisi 3 ya Pak?
00:08Iya, pasti tetap dibahas kembali kepada Komisi 3.
00:12Nah nanti baru setelah suruh kres dan tim masuk,
00:15disitulah keep offnya sudah mungkin dalam 1 minggu atau 1-2 hari.
00:20Jadi nggak diambil balik ya Pak?
00:21Oh nggak, memang KUHAP itu prioritas Komisi 3.
00:26Tapi belum sampai sini ya Pak?
00:28Apanya?
00:28Belum sampai sini? Atau sebenarnya sudah di DPR?
00:31DPR-nya belum.
00:32Belum ya?
00:32Tapi paling nggak 1-2 hari ini?
00:35Ya kita kan masih di Komisi 3 itu kan masih RDP,
00:37masih partisipasi publik,
00:41meaningful partisipasi publik sedang dilaksanakan,
00:44supaya usulan-usulan di luar dari DPR sendiri,
00:52itu atau di luar pemerintah itu menjadi satu bagian juga.
00:59Jadi usulan-usulan itu menjadi pemenuhan,
01:03ya untuk lebih kepada substansinya penyelesaian RUKUHAP tadi.
01:08Pak Satu.
01:09Terima kasih.
01:09Terima kasih.

Dianjurkan