Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan tidak beralih ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan perubahan beleid itu tetap di Komisi III DPR.

Dianjurkan