Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Presiden Prabowo Subianto dinilai telah memberikan kepastian, agar penegak hukum tidak salah langkah, dalam pemberian status justice collaborator.
00:00Baik reka-reka media, saya kira terkait dengan PRPS ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara pemerintah
00:18bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama, tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu jendela pidana yang diberi ruang, diberi bentuk keringanan ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka
00:40bagaimana negara juga tentu memberikan pelatihan terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerjasamanya dalam proteks meningkatkan hukum dan mengungkap satu peristiwa pidana
00:51sehingga PRPS ini saya kira sangat tepat bahwa terkait dengan program pemerintah dalam rangka pemerintah pidana korupsi
01:01maka ini akan menjadi alat pemacu bagi siapa saja, katakanlah orang-orang yang juga terlibat di dalamnya tetapi bukan menjadi pelaku utama
01:14ini akan mengungkap, memberikan informasi sebanyak mungkin berkait soal siapa pelaku-pelaku utamanya
01:21dan ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegak hukum dalam rangka percepatan pengungkap satu tindak pidana atau peristiwa pidana
01:32jadi dengan PRPS ini sehingga diharapkan bahwa orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana
01:44maka tidak ada lagi keengganan ya, tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi
01:51ya ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka