- 21/5/2025
SOLO, KOMPAS.TV Proses mediasi gugatan perkara ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo berakhir buntu atau deadlock.
Semua pihak tergugat tidak bersedia memenuhi permintaan penggugat.
Setelah mediasi gagal, gugatan ijazah Jokowi akan dilanjutkan ke persidangan di PN Solo.
Bagaimana kesiapan pihak penggugat dan tergugat perkara ijazah Jokowi ini menghadapi persidangan nanti.
Kita ulas bersama penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik dan kuasa hukum Jokowi, Yb Irfan.
Baca Juga Ahli Hukum Tata Negara Nilai Uji Labfor Bukan Penentu Keaslian Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/594694/ahli-hukum-tata-negara-nilai-uji-labfor-bukan-penentu-keaslian-ijazah-jokowi
#ijazah #jokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594734/full-kuasa-hukum-jokowi-buka-suara-soal-persiapan-sidang-pembuktian-ijazah
Semua pihak tergugat tidak bersedia memenuhi permintaan penggugat.
Setelah mediasi gagal, gugatan ijazah Jokowi akan dilanjutkan ke persidangan di PN Solo.
Bagaimana kesiapan pihak penggugat dan tergugat perkara ijazah Jokowi ini menghadapi persidangan nanti.
Kita ulas bersama penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik dan kuasa hukum Jokowi, Yb Irfan.
Baca Juga Ahli Hukum Tata Negara Nilai Uji Labfor Bukan Penentu Keaslian Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/594694/ahli-hukum-tata-negara-nilai-uji-labfor-bukan-penentu-keaslian-ijazah-jokowi
#ijazah #jokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594734/full-kuasa-hukum-jokowi-buka-suara-soal-persiapan-sidang-pembuktian-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jokowi di pengadilan negeri Solo, Jawa Tengah.
00:03Terima kasih Widi Nugroho laporannya.
00:05Sudah setelah mediasi gagal, gugatan ijasa Jokowi ini akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan negeri Solo, Jawa Tengah pada pekan depan.
00:14Lalu bagaimana kesiapan pihak penggugat dan pihak tergugat perkara ijasa Jokowi ini untuk menghadapi persidangan?
00:21Kita ulas bersama penggugat ijasa Jokowi, Muhammad Taufik dan kuasa hukum Jokowi di Solo.
00:28Ada YB Irfan, malam Pak Irfan, Pak Taufik.
00:32Selamat malam.
00:33Selamat malam, Audrey.
00:36Ya, Pak Taufik, Anda sebagai penggugat ini sudah memprediksikah bahwa mediasi akan gagal dan akhirnya berlanjut ke persidangan?
00:44Ya, kami sudah membaca dari gelagat awal karena informasi ini kan bukan hanya lewat media mainstream seperti Kompas tapi juga media yang lain seperti TikTok, seperti Youtube.
00:57Kami sudah membaca gelagat ketika kotak Pandora itu yang semula gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di pengadilan Surakarta tanggal 14 April kemudian keluar jadwal sidang tanggal 30.
01:11Dan ternyata kotak Pandora pada sidang pertama itu sudah dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
01:18Jadi kami melihat memang ini ada satu skenario biar ijasa itu tidak keluar dan ijasa cukup dikunci di kepolisian.
01:28Itu skenario yang sengaja dipuat dan kami sudah memprediksi karena kapasitas kami sebagai penggugat, apalagi gugatan itu perbuatan melawan hukum, tentu kami sudah melangkapi dasar besar.
01:41Skenario?
01:42Kenapa?
01:42Anda menunggu ada skenario?
01:45Ya, skenario ini begini.
01:48Ketika kita melihat sebenarnya begini, pembuktian yang paling sahih, pembuktian yang paling akademis dan seorang advokat itu merasa dirinya dihargai hak akademisnya itu ketika proses persidangan ini berjalan dan berlangsung di ruang sidak.
02:06Ya, oleh karenanya prinsip-prinsip fairness, fair play ini kan harus dicunjung tinggi oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai advokat begitu.
02:15Dan kenapa saya bilang sudah semestinya kalau memang memiliki satu keyakinan, memiliki sebuah argumen kalau yang kita tuntut atau kita klaim atau kita gugat itu ada, kenapa tidak dihadirkan?
02:30Kenapa harus menunggu proses polisi begitu?
02:33Oke, benar begitu Pak Irfan bahwa memang ini mediasi memang sengaja untuk kemudian tidak ada titik temunya, maka gagal, maka memang diinginkannya dilanjutkan di persidangan?
02:44Terima kasih, Audrey. Jadi, mengapa bahwa klien kami dalam hal ini Pak Jokowi pada tahap mediasi tidak hadir dalam hal penyelesaian atas sengketa gugatan yang diajukan oleh Bapak Dr. Muhammad Taufik?
03:07Nah, tentu saja ketidakhadiran Pak Jokowi ini bukan tanpa alasan, akan tetapi ada pertimbangan-pertimbangan matang dan hal itu tentu saja telah didiskusikan terhadap saya sebagai kuasa hukumnya.
03:27Ada pun yang sangat mendasar ketidakhadiran Pak Jokowi dalam hal penyelesaian sengketa melalui tahap mediasi adalah karena kualitas daripada penggugat itu sendiri tidak memiliki legal standing seperti halnya yang selalu saya sampaikan pada waktu awal persidangan.
03:49Nah, dimana di dalam gugatan perdata, ini tentu saja harus jelas mengenai hubungan hukum antara penggugat dan tergugat secara perseorangan.
04:01Jadi memang tidak diinginkan adanya mediasi dan langsung ke pengadilan ya, termasuk juga dengan kehadiran kan kalau di mediasi berkali-kali kemarin Pak Jokowi absen hadir ya Pak Irfan, tapi kalau misalnya di pengadilan Pak Jokowi akan absen juga atau hadir?
04:16Oh, oleh karena tuntutan yang diajukan oleh penggugat dalam tahap mediasi sangat tidak lazim, dimana tergugat satu dalam hal ini Pak Jokowi diminta untuk menunjukkan di muka publik atas ijasa yang dimiliki,
04:34maka dalam hal ini justru saya bertanya apa kewenangan seorang Bapak Muhammad Taufik sebagai penggugat menuntut kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijasa asli di muka publik dan demikian.
04:49Oke.
04:49Oleh karena tidak selayaknya Pak Jokowi untuk menunjukkan ijasa aslinya di muka publik, maka Pak Jokowi memutuskan untuk tidak hadir dalam mediasi dan saat ini telah menutup pintu perdamaian.
05:04Tapi kalau di persidangan, hadir Pak Jokowi?
05:08Jangan karena Pak Jokowi telah menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, maka sesuai dengan undang-undang nomor 18-23 tentang advokat, kami berhak dan berwenang untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi selama pemeriksaan tidak berlangsung.
05:25Oh jadi Pak Jokowi tidak diperlukan hadir di sini?
05:29Ya, manakala hakim memandang perlu bahwa pihak imperson diminta untuk hadir ya, dengan sendirinya Pak Jokowi akan menghormati atas perintah pengadilan.
05:41Oke. Pak Taufik, Pak Taufik sebenarnya yang diinginkan adalah pada saat mediasi kan ada menginginkan untuk tadi ya, dipertontonkan begitu ijasa Pak Jokowi ke muka publik, tapi Pak Jokowi absen.
05:52Nah kemudian tadi juga Pak Irfan bilang kalau misalnya dari persidangan, akan diwakilkan kuasa hukumnya.
05:56Sebenarnya yang Anda minta Pak Jokowi datang beserta dengan ijasanya atau hanya penunjukkan ijasa saja ditunjukkan?
06:03Jadi begini, saya koreksi dulu ya, ini pernyataan bagi semua pihak termasuk Pak Matur MD yang mengatakan, gugatan itu tidak harus menprestasi, ada tiga skenario gugatan.
06:13Satu gugatan yang pertama kalau berdasarkan kontraktual itu memang menprestasi, tetapi ada gugatan yang volunteer.
06:20Misalkan orang mengajukan ganti nama, warisan, dan ada gugatan yang namanya sengketa atau konsensus.
06:27Dan kami ini menganggap sengketa, kalau tadi Rekan Irfan menyebut bahwa kami tidak punya legisnya, kami punya karena syarat tempat, syarat gugatan itu empat.
06:36Adanya perbuatan melawan hukum, hingga hari ini tidak pernah dibuktikan di mana keberadaan ijasa.
06:41Yang kedua adanya kesalahan, yang ketiga adanya kerugian, dan yang keempat yang disampaikan Rekan Irfan tadi,
06:48adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh...
06:52Tapi kan keberadaan ijasa kemarin juga sudah diuji lapor.
06:56Pak Taufik.
06:58Jangan dipotong dulu.
07:00Saya mengatakan di PERMA nomor 1 tahun 2016, jangan lupa di pasal 6, seorang penggugat atau tegugat itu harus hadang di depan sidang dengan tiket bayi.
07:13Artinya dia hadir.
07:14Di satu sisi, Pak Jokowi tidak hadir.
07:17Tapi di sisi lain, memang boleh.
07:19Di pasal 7 itu ada tiga alasan, seseorang tidak perlu hadir, satu karena uzur, sakit ya.
07:26Yang kedua tugas negara, di manapun tugas negara kalau ada pejabat negara.
07:30Yang ketiga sedang berada di luar negeri.
07:32Dan ketiga-tiganya ini tidak ada.
07:34Jadi saya menilai memang tidak ada goodwill, tidak ada etika baik dari Pak Jokowi maupun dari kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada Pak Jokowi.
07:44Karena kami memilih mediator juga bukan orang sebarangan.
07:49Prof. Adi Sulistiyono ini selain pakar perdata, beliau ini juga staf khusus di Kejaksaan Agung.
07:56Dan beliau juga dosen kami berdua, dosen saya dan rekan Irfan itu sama, Prof. Adi Sulistiyono.
08:01Jadi itu mbak ya, jadi di PERMA nomor 1 tahun 2016, pasal 6 maupun pasal 7, disitulah yang sifatnya mandatori harus hadir.
08:11Dan tiga alasan uzur itu tidak terpenuhi.
08:14Karena di satu sisi Pak Jokowi sudah bukan pejabat negara, tetapi beliau justru malah berada di Polda Metro.
08:20Inilah yang membedakan dan nanti kalau soal saya orang yang sangat mergaih etika.
08:27Karena saya tidak akan menyebutkan gugatan saya ini poinnya apa saja.
08:31Nanti kita tunggu setelah ada undangan dari pengadilan, gugatan saya ini sebenarnya apa saja.
08:37Termasuk tadi Mas Widin menyebutkan ada pihak ketiga yang kami hadirkan.
08:42Itu nanti, itulah strategi dari seorang ajokat yang ingin memenangkan pertarungan di meja persidangan.
08:50Oke, tapi sebenarnya yang Anda harapkan kalau berkali-kali mediasi kemarin Pak Jokowi-nya tidak hadir begitu,
08:54dan dalam persidangan nanti akan dilanjutkan di pekan depan, bukan dilanjutkan ya, baru dimulai di pekan depan.
09:00Itu Anda sendiri sebagai pengugat menginginkan tidak kehadiran Pak Jokowi di situ?
09:04Iya, sudah sangat. Saya secara pribadi mengenal Pak Jokowi ya.
09:08Ketika saya berdaji 2008, Pak Jokowi ikut memberikan pidato di salah satu rumah makan,
09:14juga Pak Jokowi menyalami kami di balai kota.
09:17Jadi secara pribadi saya, dan karena memang begini ya, filosofinya orang timur,
09:21yang namanya mediasi itu kan tempat untuk mempertemukan kepentingan para pihak.
09:25Kalau Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah, saya bilang everything is clear, semuanya sudah selesai.
09:31Semuanya selesai, dan itulah yang kita inginkan. Begitu, Mbak.
09:35Oke, Pak Irfan, kalau tidak hanya yang menjadi pihak tergugat,
09:39tak hanya Pak Jokowi, tapi ada juga dari pihak KPU Solo,
09:42ada dari pihak sekolahnya juga SMA-nya Pak Jokowi, kemudian juga dari UGM sendiri.
09:48Nah, kalau dari Anda sebagai kuasa Pak Jokowi,
09:51untuk menghadapi sidang perdana pekan depan,
09:54ini juga akan berkoordinasi tidak kepada pihak kedua, ketiga, keempat?
09:58Tergugat maksud saya?
09:59Tentu saja, karena kami mempunyai kepentingan yang sama selaku tergugat,
10:06terkait dengan posita gugatan yang telah diurekan oleh penggugat dalam gugatannya,
10:12demikian pula dalam petitung,
10:14saya selalu ada koordinasi dengan tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat.
10:23Mengapa demikian?
10:23Karena untuk memastikan bahwa benar, Pak Jokowi sebagai lulusan UGM,
10:31dan berhak untuk menerima ijazah dan menyandang gelar seorang sarjana dalam airnya,
10:37dan insur kehutanan,
10:39ya tentu saja kami harus memastikan bahwa hal itu harus terkonfirmasi,
10:45atas penjelasan-penjelasan dari UGM maupun didukung adanya bukti-bukti yang lengkap dan akurat.
10:51Begitu juga SMA 6.
10:53Bahkan pada saat mediasi pun tergugat dua, tiga, dan empat,
10:59telah memberikan suatu penjelasan kepada mediator yang pada pokoknya,
11:04ketika proses pemilihan kepala daerah dalam bani wali kota Surakarta,
11:12dua periode oleh KPU berjalan data yang ada,
11:16ini telah dilakukan verifikasi,
11:18baik verifikasi secara administratif maupun verifikasi faktual.
11:23Nah, atas penjelasan yang diberikan oleh KPU,
11:27adanya verifikasi terhadap ijazah Pak Jokowi,
11:31begitu juga mengenai penjelasan yang disampaikan oleh SMA 6,
11:36yang mengakui akan kebenaran bahwa Pak Jokowi memang benar,
11:40sebagai salah satu lulusan SMA 6 dan lulus,
11:44dan juga pihak UGM menyatakan bahwa Pak Jokowi sebagai salah satu alumnis
11:50yang telah dinyatakan lulus dan berhak untuk memegang ijazah,
11:55maka keabsahan daripada ijazah Pak Jokowi telah terkonfirmasikan demikian.
12:01Nah, Pak Taufik, kalau tadi kan di Bila Pak Irfan kan meskipun sedang menunggu ya,
12:06artinya dari pihak tergugat, satu, dua, tiga, empat ini saling berkoordinasi.
12:10Nah, kalau gitu pertanyaan saya,
12:11kenapa sih harus tergugatnya ini bukan hanya Pak Jokowi,
12:15tapi ada juga UGM, ada juga sekolahnya Pak Jokowi,
12:18bahkan KPU Solo.
12:21Ya, ini satu pertanyaan menarik ya.
12:23Jadi, kebetulan saya sebelum advokat,
12:26profesi pertama saya adalah wartawan.
12:28Saya pernah menjadi wartawan di salah satu harian terkenal di Jakarta,
12:32dan saya mengumpulkan uang untuk kalabahu karya layanan bantuan hukum di LBH
12:36waktu itu diketuai oleh Abdul Hakim Garudan Nusantara.
12:39Jadi, inilah dasar kami, apa yang kami lakukan.
12:43Kita mendasarkan pada pasal 1865 KUH Perdata.
12:47Jadi, ada kontroversi.
12:49Kenapa saya bilang?
12:51Karena kami sudah riset, kami sudah ketemu dengan mantan,
12:56mantan alumni yang satu almamater SMA-nya dengan Pak Jokowi.
13:01Kami juga sudah ketemu dengan alumni Fakultas Kehutanan,
13:07dan adiknya ini seorang pengacara terkenal.
13:10Dia sudah almarhum, kakaknya sudah almarhum,
13:12meninggal di Bali 2015, kami mengandungi jasahnya.
13:17Dan yang kontroversi lagi,
13:192017 Pak Kasmojo itu dalam semua orang sudah punya buktinya,
13:24mengatakan bahwa dia ini pembimbing akademik,
13:27walaupun pada akhirnya 2025,
13:29May dibantah bahwa dia tidak pernah menjadi dosbing-nya,
13:33karena pada saat itu dia masih asisten.
13:35Dan di masa saya kuliah, asisten itu sebenarnya cukang catet saja.
13:40Tidak mungkin asisten itu...
13:40Artinya?
13:42Artinya?
13:43Dari semua tadi tergugat 236?
13:45Artinya tidak bisa dijelaskan kepada publik,
13:49mana ijazah yang sebenarnya begitu.
13:52Dan bahkan, mohon maaf,
13:53kenapa kami melibatkan KPU?
13:56Kami juga sudah riset KPU,
13:57dan ini yang perlu diketahui,
13:59untuk semua yang menyaksikan tayangan ini,
14:02kami sudah bersurat kepada Rektor UGM,
14:05bersurat kepada Ketua KPUD,
14:07bersurat kepada SMA 6,
14:09bersurat kepada Rektor.
14:10Tapi tidak ada balasan.
14:13Jadi, apa yang kami lakukan,
14:14dasarnya riset.
14:15Dan harus diketahui,
14:17KPU pada saat itu,
14:18divisi hukumnya tidak pernah memverifikasi.
14:22Kami sudah ketemu.
14:24Makanya nanti dalam sedangkan akan jadi
14:26sebuah diskusi yang menarik.
14:29Dan inilah yang saya bilang,
14:31inilah sebuah karya akademiknya seorang anggota.
14:34Oleh karena,
14:35kenapa?
14:35Pak Taufik,
14:36tapi kalau misalnya,
14:37kan tadi Anda sudah mempersiapkan ya,
14:39sampai di sidang perdana,
14:40kemudian dari pihak ketiga juga gitu.
14:43Nah, kan pekan ini,
14:45rencananya kan dari Barasim,
14:46akan juga mengumumkan uji lapornya,
14:49dari ijazahnya Pak Jokowi ya.
14:51Kalau kita berandai-andai dulu nih,
14:52kalau misalnya ijazah Pak Jokowi dinyatakan asli,
14:56berarti bagaimana?
14:58Oh, jangan lupa begini ya,
15:00kita harus melihat pasal 185 ayat 1 Kuhab.
15:06Bukti yang paling kuat itu,
15:08apa yang disampaikan di depan sidang,
15:11apakah itu bukti tertulis,
15:12apakah itu keterangan saksi,
15:13keterangan ahli,
15:14bahkan keterangan terdakwa.
15:16Jadi,
15:17saya tidak ingin ada bypass,
15:19karena kita menganut asas pendekatan buku positif.
15:22Buku positif itu apa?
15:24Pasal 1 ayat 1.
15:25Jadi,
15:26asas legalitas,
15:27kalau asas legalitas,
15:29pasal 185 ayat 1 Kuhab itu mengatakan,
15:32bukti yang paling kuat itu di persidangan,
15:34ya tidak cukup,
15:35hanya penjelasan dari laboratorium korensi,
15:37Mabus,
15:38mengklarifikasi,
15:40semua selesai,
15:41no, bukan seperti itu.
15:42Inilah yang disebut,
15:43integrated criminal justice system.
15:46Sistem peradilan pidana,
15:48harus melewati fase.
15:49Makanya ada namanya penyelidikan,
15:52penyelidikan,
15:53penumputan,
15:53dan pengadilan.
15:54Begitu, Mbak.
15:55Pak Irfan,
15:56gimana kalau misalnya tadi,
15:57nanti kan Mbak Reskin Pekan ini,
15:58akan mengumumkan nih,
15:59uji lapor ijaznya Pak Jokowi.
16:01Kalau dinyatakan asli,
16:02berarti artinya gimana?
16:03Tetap mau datang persidangan?
16:05Baik, Mbak.
16:06Jadi,
16:07sesuai dengan kuasa yang diberikan,
16:10oleh Pak Jokowi,
16:11dalam hal ini adalah,
16:13mengenai pengenanganan perkara perdata,
16:16atas gugatan yang diajukan oleh Pak Taufik.
16:19Dengan demikian,
16:21pada proses selanjutnya,
16:23tentu saja,
16:25pihak Majelis Hakim,
16:26akan memberi kesempatan,
16:28kepada para tergugat,
16:29untuk menanggapi,
16:31atas gugatan yang telah diajukan oleh Pak Taufik.
16:34Nah, tentu saja,
16:35dalam menanggapi gugatan tersebut,
16:37kami akan sampaikan argumen-argumen juridis,
16:41yang akan kami formulasikan,
16:43dalam bentuk jawaban gugatan,
16:45baik eksepsi,
16:46maupun pokok perkara.
16:48Demikian pula,
16:49ketika jawaban kami sampaikan,
16:52selanjutnya Majelis Hakim,
16:53akan memberi kesempatan,
16:54kepada tergugat,
16:56penggugat,
16:56untuk menanggapi,
16:58atas jawaban tersebut,
16:59dalam bentuk replik.
17:00Dan sebaliknya,
17:01setelah replik disampaikan,
17:03disampaikan,
17:03tentu saja,
17:04penggugat akan menyampaikan publik.
17:07Nah,
17:08setelah jawab dinam selesai,
17:10maka kesempatan,
17:11bagi para pihak,
17:13untuk membuktikan,
17:14atas kebenaran,
17:15dalil-dalil gugatan penggugat,
17:17bagi pihak penggugat,
17:19demikian pula,
17:20sebaliknya,
17:20bagi tergugat,
17:22ini akan membuktikan,
17:23atas kebenaran,
17:24dalil-dalil,
17:25sebagaimana,
17:26yang telah diurekan.
17:28Berarti artinya,
17:29ijazah asli Pak Jokowi,
17:30akan ditunjukkan,
17:31di situ,
17:32di pengadilan negeri Solo?
17:35Tentu saja,
17:36kami akan berupaya,
17:37untuk mematahkan,
17:39bukti-bukti,
17:40yang telah diajukan,
17:41oleh penggugat,
17:42seperti apa,
17:43kalau memang,
17:44kami memandang perlu,
17:46untuk mengajukan bukti,
17:47surat dalam hal ini,
17:49berupa ijazah,
17:50tentu saja,
17:51akan kami perlihatkan.
17:52Karena,
17:53dalam hal,
17:54keabsahan,
17:54suatu bukti,
17:55dalam persidangan,
17:56untuk perkara perdata,
17:59selain fotokopi,
18:00yang telah dinasegel,
18:01tentu saja,
18:01kita harus,
18:02bisa memperlihatkan,
18:03aslinya,
18:05baik kepada Majelis Hakim,
18:06maupun kepada,
18:07para pihak,
18:08yang hadir di dalam,
18:09pemeriksaan,
18:10cedaran pengadilan.
18:11Kalau menurut,
18:11Pak Taufik sendiri,
18:12pengennya,
18:13hanya diperlihatkan,
18:14ijazah asli Pak Jokowi ini,
18:15kepada pihak,
18:16penggugat,
18:16dan juga Majelis Hakim,
18:18atau perlu,
18:18ke publik juga?
18:20Menurut saya,
18:21kalau saya mengacu,
18:22pada pasal,
18:231865,
18:24Kawa perdata,
18:25yang mengatur prinsip,
18:27tentang pembuktian,
18:27di dalam perkara perdata,
18:29jangan lupa ya,
18:30selama ini,
18:30orang selalu mendalihkan,
18:32penggugat,
18:33yang membutihkan,
18:34salah,
18:34pasal itu juga mengatur,
18:36bahwa,
18:37ketika,
18:37seseorang menolak,
18:39meneguhkan hak,
18:40dari penggugat,
18:41dia juga harus membutihkan,
18:42dan saya,
18:43sangat suka,
18:44ketika,
18:45perkara ini,
18:45ditangani rekan saya,
18:47Yobi Irpan,
18:48kebetulan kami,
18:48dalam satu organisasi,
18:50dan,
18:50kita sering menangani,
18:51perkara bersama saat itu,
18:52jadi,
18:53saya sangat suka,
18:54ketika saya berhadapan,
18:55dengan,
18:55dengan,
18:56saudara Irpan,
18:57jadi,
18:58kembali,
18:58mbak,
18:58ke,
18:59ke,
18:59pendekatan pasal,
19:001865,
19:01mengatur,
19:02prinsip dasar,
19:03pembuktian,
19:04di dalam satu perkara perdata,
19:05pasal ini,
19:06menyatakan,
19:06setiap orang,
19:07yang mendalihkan,
19:08memiliki satu,
19:10hak,
19:10maka,
19:11dia harus membuktikan,
19:12begitu pula,
19:13bagi pihak,
19:14yang menolak adanya,
19:15dia juga harus membuktikan,
19:17ya,
19:18terus,
19:18jangan lupa,
19:19ada konsep,
19:21pidana pula,
19:22di dalam,
19:22KUH perdata,
19:23di mana diatur,
19:24di pasal 1877,
19:25ini sebenarnya,
19:26bukti-bukti apa sih,
19:27nanti yang akan dibawa,
19:28bukti-bukti,
19:28atau mungkin,
19:29ahli-ahli,
19:30atau saksi-saksi,
19:31saya,
19:32yang pertama,
19:33tentu,
19:33bukti dulu,
19:34dan kami semua,
19:35buktinya adalah,
19:36orisinil,
19:37karena kami juga,
19:37menggunakan konsultan,
19:39teman-teman,
19:40pengacara Jakarta,
19:41yang,
19:41saya tidak perlu sebutkan,
19:43bahkan,
19:43ijazah yang kami miliki,
19:45ini,
19:46kepunyaan dari kakak,
19:48seorang pengacara terkenal,
19:49Jakarta,
19:50yang kebetulan,
19:50kakaknya kuliah di UGM,
19:52satu jurusan,
19:53dengan Pak Jokowi,
19:54meninggalnya di,
19:55Bali,
19:562015,
19:57ini asli,
19:58juga kami memiliki,
19:59ijazah,
20:00SMA yang asli,
20:01jadi,
20:02jadi,
20:03apa ya,
20:03kalau si baratnya,
20:04saya,
20:04tapi kan teman-temannya Pak Jokowi,
20:05juga sudah pernah diperiksa,
20:06kemudian ditunjukkan kan,
20:08ijazahnya sebenarnya Pak Taufik,
20:10menurut saya,
20:11yang mengerti itu kan,
20:12hanya tiga pihak,
20:13satu Pak Jokowi,
20:15yang kedua,
20:15kuasa hukumnya,
20:16dan yang ketiga,
20:17polisi,
20:18publik tidak tahu,
20:19dan menurut saya,
20:20kalau kita,
20:22bicara tentang,
20:23rahasia seorang pejabat negara,
20:25ketika dia sudah mantan,
20:26tidak lagi dia menjadi,
20:27rahasia negara,
20:28seperti Obama,
20:29ketika diragukan,
20:30dia lahir di Kenya,
20:31ternyata,
20:33Obama,
20:34I do proof,
20:34saya buktikan,
20:36this my certificate,
20:37saya lahir di,
20:39Amerika,
20:40everything is clear,
20:41semuanya selesai,
20:42begitu mbak,
20:42itu yang saya inginkan,
20:43dan,
20:44mudah-mudahan,
20:45kalau lihat dari argumennya,
20:46rekan Irpan,
20:47saya meyakini,
20:49mudah-mudahan,
20:50sangkaan saya,
20:51dugaan saya,
20:52itu tidak salah,
20:53nanti akan dibuktikan,
20:54di depan sidang,
20:54tentunya,
20:55yang asli,
20:56supaya negara ini,
20:57punya legacy,
20:59bangsa yang punya penduduk,
21:01300 juta lebih ini,
21:02punya legacy,
21:03bahwa kita,
21:04memiliki persidangan yang fair,
21:06memiliki persidangan yang ideal,
21:09dan memiliki pengadilan,
21:10yang intelektual,
21:11termasuk juga dengan,
21:13menghadirkan pihak,
21:14tergugat ya,
21:15begitu ya,
21:16Pak,
21:16iya,
21:17iya,
21:17iya,
21:18oke,
21:18Pak,
21:18saya koreksi sedikit ya,
21:21sekalipun kami menyerahkan,
21:23di dalam hukuman cara perdata,
21:25penggugat prinsipal,
21:27seperti saya,
21:28saya boleh hadir,
21:29dan saya selalu hadir,
21:30karena saya berharap,
21:31Pak Jokowi,
21:32mengenal kami,
21:33bahkan Pak Jokowi,
21:35pada saat itu,
21:35pernah meminta kami,
21:36jadi konsultan hukumnya,
21:38karena,
21:38sebagai advokat,
21:39hampir semua bupati,
21:40wali kota saat itu,
21:41adalah klien kami,
21:43dan Pak Jokowi meminta,
21:44tapi kami punya alasan sendiri,
21:46tidak enak secara politis,
21:47karena temen,
21:48karena,
21:48karena kami berseberangan secara politis,
21:50jadi,
21:51saya sangat gembira,
21:53kalau bertemu Pak Jokowi,
21:54di ruang sidal,
21:55oke,
21:55artinya kalau misalnya,
21:57Pak Jokowi,
21:57hanya akan datang,
21:59Pak Irvan,
22:00jika diminta,
22:01hakim,
22:04ya,
22:04ini,
22:04Pak,
22:06artinya Pak Jokowi,
22:07nanti akan hadir,
22:08kalau jika diminta,
22:09oleh hakim,
22:10kalau memang,
22:13Pak Juli Sakin,
22:14mengendaki,
22:15agar Pak Jokowi hadir,
22:17tentu saja hadir,
22:18namun,
22:18lanjimnya,
22:19dalam hukum acara perdata,
22:21di mana,
22:22seorang advokat,
22:24sebagai kuasa hukumnya,
22:26berat untuk mewakili,
22:28sehingga,
22:28apa yang dilakukan,
22:29oleh kuasa hukum,
22:30selama pemeriksaan,
22:32tidak berlangsung,
22:33ini bertindak,
22:34untuk dan atas nama,
22:35serta,
22:36guna kepentingan hukum,
22:37pihak yang memberi kuasa,
22:39Pak Irvan,
22:41terima kasih,
22:42Pak Taufik,
22:43terima kasih,
22:43untuk informasinya,
22:45berbagi di,
22:46Sampai Indonesia Malam,
22:46terkait dengan,
22:47lanjutan ya,
22:49dari kasus,
22:50dugaan ijazah palsu,
22:52Presiden ketujuh,
22:53Jokowi Dodo.
Dianjurkan
1:45
|
Selanjutnya