- kemarin dulu
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/7/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi membawa sejumlah dokumen asli miliknya, mulai dari ijazah SD hingga ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
#jokowi #ijazahjokowi #solo
Baca Juga Resmi Bergabung, Marcus Rashford Buka Lembaran Baru di Barcelona di https://www.kompas.tv/olahraga/607638/resmi-bergabung-marcus-rashford-buka-lembaran-baru-di-barcelona
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607639/full-analisis-pakar-soal-jokowi-diperiksa-di-solo-soal-kasus-ijazah
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi membawa sejumlah dokumen asli miliknya, mulai dari ijazah SD hingga ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
#jokowi #ijazahjokowi #solo
Baca Juga Resmi Bergabung, Marcus Rashford Buka Lembaran Baru di Barcelona di https://www.kompas.tv/olahraga/607638/resmi-bergabung-marcus-rashford-buka-lembaran-baru-di-barcelona
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607639/full-analisis-pakar-soal-jokowi-diperiksa-di-solo-soal-kasus-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00terkait tudingan ijazah palsu.
00:06Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tasolo, sodara,
00:12dikarenakan alasan kesehatan yang sudah dikonfirmasi juga oleh kuasa hukum dari Jokowi Dodo.
00:19Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya di Polda Metro Jaya,
00:32di mana kasusnya, sodara, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
00:38Tadi Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo hadir di Mapolres Tasolo,
00:43sekitar pukul 10.00 lebih 15.00 waktu Indonesia bagian Barat,
00:48dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya ada Yaakub Hasibuan,
00:55ada Rifai Kusuma Negara, dan juga ada Firmanto Laksana.
01:01Sebelumnya, sodara, pada hari Senin di Mapolres Tasolo juga sudah diperiksa sejumlah saksi
01:10terkait dengan kasus ini.
01:13Dan menurut pihak kuasa hukum, Jokowi dengan senang hati menyambut
01:17pemeriksaan hari ini di Mapolres Tasolo.
01:25Alasan kesehatan menjadi alasan kenapa Jokowi diperiksa di Mapolres Tasolo,
01:34karena seharusnya pemanggilan dilakukan pada minggu lalu di Polda Metro Jaya.
01:40Jadi, seperti kita lihat tadi, Bapak memasuki bersama dengan tim,
01:48kami juga mendampingi, dan dalam hal ini Bapak juga membawa dokumen-dokumen
01:52termasuk ijasa asli Bapak, yang nanti akan diserahkan,
01:58yang akan disampaikan kepada penyidik,
01:59dan tergantung penyidik nanti, apakah akan menggunakan dan atau menyakitkan penyitaan.
02:05Jadi, tentu Bapak secara konsisten terus akan mengikuti proses hukum,
02:11dan akan menghargai semua proses yang terjadi,
02:14dan hari ini dapat kita lihat penjatualan Bapak untuk di Menteri Keterangan
02:19dilakukan di Pores Solo.
02:20Saya rasa demikian.
02:21Ada pertanyaan?
02:22Nah, kalau berikutnya ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut,
02:29maka sesuai dengan situasi nanti.
02:31Kalau memang dipanggil di Jakarta, kita akan ke Jakarta,
02:35dan kalau memang ada hal-hal lain,
02:37mungkin kita akan lakukan nanti sesuai dengan kebutuhan nanti.
02:43Jadi, tadi antara lain dokumen-dokumen ijasa
02:46dari mulai SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
02:53Demikian.
02:53Berarti yang sudah bersiap nanti misal untuk dokumen itu disita sementara.
02:56Tentu, tentu.
02:57Bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen
03:01dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijasa tersebut digunakan
03:06untuk penegakan hukum, oleh penegak-penegak hukum termasuk di kepolisian,
03:11dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan,
03:14akan diserahkan, dan tentu mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada.
03:22Kita akan sapa, Suparji Ahmad,
03:25Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
03:29Selamat siang, Pak Suparji, dengan Bela di studio.
03:33Siang, Mbak Bela.
03:35Pak, akhirnya Jokowi hadir sebagai saksi untuk kasus tudingan ijasa palsu.
03:39Bagaimana Anda melihat kasus ini?
03:41Apakah ini ada bukti keseriusan Pak Jokowi dengan datang ke Mapolresta Solo hari ini untuk diperiksa?
03:48Ya, itu menjadi bukti bahwa yang beliau lakukan kan sebagai pelapor kan gitu.
03:57Dan pada proses penyelidikan telah hadir untuk memberikan klarifikasi.
04:04Dan sekarang pada tahap penyelidikan memberikan kesaksian.
04:08Dalam rangka apa?
04:11Dalam rangka mengumpulkan alat bukti,
04:14menemukan alat bukti,
04:17untuk membuat terang-benerang perkara,
04:19dan menentukan siapa tersangkanya.
04:23Ini tahapan yang sangat penting gitu ya.
04:26Karena tahapan ini ada berbagai upaya paksa.
04:30Bisa pengelidahan, bisa penyitaan,
04:33bisa penetapan tersangka.
04:34Jadi, tentunya ini adalah sebuah proses hukum
04:39yang telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
04:44Kehadiran Pak Jokowi sebagai pelapor di Polresta Solo
04:48dengan alasan kesehatan tidak di Polda Metro Jaya,
04:55ini tentunya akan mengundang polemik gitu loh.
04:57Bahwa kenapa di Solo,
05:00meskipun itu adalah menjadi satu kesatuan
05:03kepolisian Republik Indonesia,
05:06bahwa pemeriksaan bisa dilakukan di Polresta-Polresta tempat,
05:11yang terpenting adalah bagaimana bisa memberikan kesaksian.
05:16Tetapi, mengingat bahwa ini menjadi perhatian publik,
05:19tentunya ada pihak-pihak yang akan mempertanyakan.
05:22Kalau kemudian alasannya kesehatan,
05:26kenapa kemudian bisa hadir di forum kongres,
05:30dan juga kemudian apakah ada surat keterangan dokter
05:34yang menunjukkan alasan kesehatan sehingga tidak di Jakarta gitu kan,
05:40dan khawatir akan muncul berbagai polemik
05:44yang menganggap proses ini tidak transparan gitu loh.
05:47Itu yang harus diantisipasi oleh penyidik dalam hal ini.
05:53Mengapa dilakukan di Polresta Solo?
05:57Setidak-tidaknya akan muncul berbagai pertanyaan
06:00tentang alasan kesehatan,
06:02mana buktinya,
06:04tentang bahwa akan ada penunjukan alat bukti,
06:08barang bukti misalnya berupa ijaz asli,
06:11mana buktinya,
06:13apakah kemudian akan dilakukan penyitaan,
06:16mana buktinya.
06:16Karena semua tahapan yang dilakukan adalah sebuah bagian
06:21rekonstruksi fakta dalam rangka menemukan alat bukti
06:25yang didukung dengan barang bukti.
06:27Tetapi kalau kembali pada pertanyaan di awal,
06:30bila tadi,
06:31apakah ini menunjukkan sebuah keserusan,
06:33ya tentunya ini adalah bagian yang dilakukan,
06:36mengingat bahwa yang bersangkutan sebagai pelapor,
06:39dan kemudian pada waktu itu,
06:41ada narasi sebagai pihak yang dicemarkan,
06:44telah dihina sehina-hinanya,
06:47maka ini adalah tahap pentuan
06:49siapa yang harus bertanggung jawab.
06:51Penyidikan ini ujungnya adalah
06:53akan menentukan siapa-siapa tersangkanya.
06:56Dan harus dicermati,
06:58sekiranya nanti ada penetapan tersangka,
07:01termasuk kemudian penyitaan,
07:03atau kemudian pengelidaan,
07:05kemungkinan berpotensi adanya pra-peradilan.
07:07Artinya apa?
07:08Bahwa penyidik harus hati-hati benar,
07:12berhati-hati cermat,
07:14berhati-hati dan cermat
07:15dalam konteks aspek substansi,
07:18prosedur, dan kemenangannya.
07:20Jangan sampai menyisakan,
07:21itu adalah masalah berupa polemik,
07:24dan kemudian berujung pada adanya pra-peradilan,
07:27tentang pengujian,
07:29tentang sah dan tidaknya,
07:30penetapan tersangka,
07:32atau kemudian penyitaan,
07:34atau kemudian pengelidahan.
07:35Jadi, poin penting yang harus diperhatikan oleh penyidik adalah
07:37supaya prosedur hukum formilnya diperhatikan
07:40sehingga nanti tidak muncul
07:42gugatan pra-peradilan.
07:45Pak Suparji, tadi kawasan hukum mengatakan
07:48ada sejumlah dokumen termasuk ijazah asli
07:50yang dikatakan dari SD hingga S1,
07:52juga ada flash disk yang dibawa
07:55untuk diperiksa hari ini.
07:56Sebelumnya, di hari Senin juga ada
07:58delapan orang saksi yang diperiksa.
08:00Apakah memang dengan sejumlah dokumen
08:03dan juga saksi-saksi yang sudah diperiksa,
08:05apakah Anda mengira akan ada penetapan,
08:07mungkin penetapan tersangka setelah pemeriksaan-pemeriksaan ini, Pak?
08:11Ya, bahwa alat bukti yang diperlukan,
08:14yang utamakan berupa surat, kan?
08:17Dan dalam hal ini tentang ijazah, Pak Jokowi.
08:21Tapi pada sisi yang lain,
08:22bahwa itu tidak bisa berdiri sendiri,
08:25harus didukung dengan alat bukti yang lain,
08:27berupa saksi.
08:29Karena keputusan MK 21-14,
08:32untuk menentukan orang menjadi tersangka,
08:36harus didasarkan minimal dua alat bukti,
08:39yang tentunya bisa didukung,
08:40supaya terang-berderangan keterangan dari ahli.
08:43Nah, itulah yang bisa jadi sandaran
08:45untuk kemudian menetapkan seorang menjadi tersangka.
08:49Kalau kemarin sudah diperiksa saksi,
08:52hari ini diperiksa saksi lagi,
08:54terus kemudian ada barang yang disetujukan,
08:57berupa ijazah,
08:59dan kalau memang pada alat bukti,
09:02alat bukti tadi itu memperkuat bahwa
09:04ijazah Pak Jokowi adalah asli,
09:08maka dengan demikian,
09:10apa yang disampaikan oleh para terlapor
09:12adalah sebuah fitnah,
09:14sebuah pencemaran nama baik,
09:16karena sesuatu yang benar,
09:19dinyatakan tidak benar,
09:21sehingga kemudian namanya Pak Jokowi
09:23menjadi tercemar.
09:24Maka,
09:25kalau ini bisa dibuktikan,
09:28bahwa ijazahnya adalah asli,
09:30terus kemudian didukung oleh saksi-saksi,
09:32maka ya,
09:33potensi,
09:34untuk ada pihak yang melakukan pencemaran nama baik,
09:37itu cukup besar.
09:39Atau dengan kata lain,
09:40bahwa penetapan tersangka,
09:42ya cukup besar dilakukan,
09:44karena bahwa proses penyidikan tadi itu,
09:46ujungnya adalah menentukan siapa yang menjadi tersangka.
09:50Jadi,
09:51kita tunggu saja,
09:52bagaimana nanti penyidik memperkuat alat bukti-alat bukti tadi itu.
09:56Poin utama yang dilakukan adalah,
09:58bahwa tidak hanya bersandar kepada misalnya pelapor,
10:03atau kemudian barang bukti yang dibawa kepada pelapor,
10:07gitu ya,
10:08tetapi juga,
10:09orang-orang yang dilaporkan,
10:11atau dalam tanda petik calon tersangka,
10:13itu adalah juga diperiksa.
10:15Karena prosedur yang ada dalam putusan MK tadi,
10:18salah satu prosedur yang dilanui,
10:20sebelum menetapkan calon,
10:22menetapkan tersangka,
10:23mau diperiksa dulu,
10:24siapa calon tersangka.
10:26Memang tidak ada ngomentur calon tersangka,
10:29tetapi bahwa pihak-pihak,
10:30yang diduga,
10:32atau berpotensi menjadi tersangka,
10:34bisa dipersepsikan,
10:36sebagai satu pihak calon tersangka.
10:39Artinya apa?
10:39Bahwa ini tidak hanya,
10:41kemudian bersandar pada saksi kemarin,
10:43atau kesaksian pada hari ini,
10:45bahwa pihak-pihak yang dilaporkan,
10:46juga harus diperiksa terlebih dahulu,
10:48supaya kemudian menjadi,
10:49berimbangkan itu,
10:50menjadi adil,
10:52dan tidak hanya sepihak itu,
10:53itu harus dilakukan juga.
10:54Nah, Pak Suparji,
10:56terkait juga dengan,
10:57ada beberapa nama-nama,
10:59yang diperiksa sebagai saksi,
11:01dalam pelaporan Jokowi ini,
11:05juga kemarin,
11:06Roy Surio CS mendatangi Polda,
11:08untuk mengajukan permohonan,
11:09gelar perkara khusus,
11:10karena ini proses sudah naik penyidikan.
11:12Nah, bagaimana Anda melihat,
11:13apakah mungkin,
11:15permohonan gelar perkara khusus ini,
11:17akan dikabulkan oleh polisi,
11:21jangan dijawab dulu Pak Suparji,
11:23kita jawab usaha jeda,
11:24tetaplah bersama kami,
11:25di Breaking News Kompas TV.
11:33Pak Suparji,
11:34menyambung pertanyaan,
11:35tadi sebelum jeda,
11:36Roy Surio CS itu,
11:38kemarin mengajukan permohonan,
11:39gelar perkara khusus,
11:40lalu,
11:41bagaimana Anda melihat,
11:42permohonan bergelar perkara khusus ini,
11:43apakah akan dikabulkan,
11:45dan,
11:45mengaruhnya kepada,
11:47pemeriksaan ini apa?
11:49Ya, saya kira,
11:50bahwa,
11:52menjadi hak,
11:52ya,
11:53Roy Surio CS,
11:54untuk mengajukan permohonan,
11:56gelar perkara,
11:57dan,
11:58soal dikabulkan atau tidak,
12:00menjadi hak dari penyidikan,
12:02gitu,
12:03dan,
12:04supaya ya,
12:05tidak menimbulkan polemik,
12:06ya,
12:07tidak menimbulkan,
12:08ketidakpercayaan,
12:09maka lebih baik,
12:10gitu,
12:11dikabulkan,
12:12gelar perkara,
12:13karena mengingat,
12:14gelar perkara ini,
12:15sebagai satu bentuk,
12:16evaluasi,
12:17dan sekaligus proyeksi,
12:18penanganan perkara,
12:20ya,
12:20supaya menjamin transparansi,
12:22akuntabilitas,
12:24dan kredibilitas proses penanganan hubung.
12:26Nah,
12:27bagaimana pengaruhnya,
12:28tentang penanganan perkara ini,
12:30ya,
12:31menurut saya,
12:31bahwa,
12:32dengan gelar perkara ini,
12:34akan memberikan,
12:35semacam,
12:36semacam,
12:37pengaruh yang cukup kuat,
12:39gitu,
12:39ya,
12:39tentang bagaimana mekanisme pembuktian,
12:42gitu,
12:43disitulah akan diberikan kesempatan,
12:46bagi pemohon,
12:47bagi pengadu,
12:48untuk menjelaskan,
12:49kan,
12:50mengapa mengajukan gelar perkara,
12:52tapi sebaliknya,
12:53ya,
12:53bagi,
12:54misalnya,
12:55pihak yang teradu,
12:56ya,
12:57dalam hal ini,
12:57konteksnya adalah pelapor,
12:59juga punya hak,
13:00kemudian untuk memberikan pandangan,
13:03memberikan,
13:04memberikan semacam pemilaan,
13:06dalam tada ketik, ya,
13:07pada sisi yang lain,
13:08kemudian ada penyidik,
13:09maksud saya,
13:10penyidik yang melaporkan,
13:12penanganan perkara tadi itu,
13:14dan kemudian ada ahli,
13:15yang akan memberikan pandangan,
13:16pandangan berdasarkan,
13:17sesuatu,
13:18ketentuan,
13:20keilmuan,
13:20dan pengalaman yang dimiliki,
13:22nah,
13:22berdasarkan tahapan tadi itu,
13:25maka kembali pada kewenangan penyidik,
13:27ya,
13:28untuk mengambil sebuah kesimpulan,
13:30bagaimana penanganan perkara,
13:32apakah menurut unsur,
13:33apakah kemudian tidak menurut unsur,
13:35atau perlu pendalaman,
13:37atau kemudian perlu periksa alih,
13:39atau pemeriksaan alat bukti yang lain,
13:42dan lain sebagainya,
13:43jadi,
13:43gelar perkara itu memang satu mekanisme,
13:46yang diatur dalam peraturan Kapolri,
13:49sebagai implementasi dari QHAP,
13:52dalam rangka mengevaluasi sebuah penanganan perkara,
13:55kalau kita refleksi dari penanganan perkara,
13:59yang ada di barai skrim,
13:59ada gelar perkara khusus,
14:02yang kemudian dilakukan oleh wasidik,
14:04dan kesimpulannya juga tidak berubah,
14:06pada tahap sebelumnya,
14:09maka ini juga,
14:10menjadi tantangan yang menarik,
14:12bagaimana ada konsistensi,
14:15antara perkara di barai skrim,
14:17dan di polda Metro Jaya,
14:20karena,
14:21apakah kemudian,
14:22kemungkinan potensi yang akan ditanyakan,
14:24akan adalah,
14:25bahwa seandainya ini,
14:27mengatakan adalah pencemaran nama baik,
14:29karena ijazahnya asli,
14:30mana putusan pengadilannya,
14:32kan gitu loh,
14:33kan,
14:33putusan dari barai skrim,
14:35berarti tidak ada peristiwa pidana,
14:37maka kemudian dihentikan,
14:38dengan demikian kesimpulannya,
14:40bahwa ijazahnya adalah asli,
14:42yang boleh jadikan keterangan,
14:43jadikan surat,
14:45jadikan alat bukti,
14:46di polda Metro Jaya,
14:47tetapi,
14:48kemungkinan besar,
14:49itu tidak akan menimbulkan kepuasan,
14:51karena apa,
14:52belum berdasarkan putusan pengadilan,
14:54baik,
14:55terima kasih atas perbincangan kita siang hari ini,
14:58Supar Jiamat,
14:59Guru Besar,
15:00Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia,
15:02selamat beraktifitas kembali,
15:03Bapak,
15:03terima kasih.
15:04Terima kasih.
15:05Dan saudara,
15:06hari ini Rabu,
15:0723 Juli 2025,
15:10Presiden ke-7 RI,
15:12Joko Widodo,
15:14diperiksa sebagai saksi pelapor,
15:16atas laporannya di polda Metro Jaya,
15:19namun,
15:20Joko Widodo,
15:20Joko Widodo,
15:20diperiksa di Mapol Resta Solo,
15:24karena alasan kesehatan saudara.
15:26Demikian breaking news,
15:29Kompas TV,
15:30informasi lebih lanjutnya akan kami hadirkan di program Kompas Siang.
15:33Saya Tili Rehabela,
15:34pamit undur diri,
15:35sampai jumpa.
Dianjurkan
3:23
|
Selanjutnya