Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp

Link terkait:
https://www.suara.com/tekno/2025/07/24/100445/menkomdigi-klaim-transfer-data-pribadi-ri-ke-as-sah-secara-hukum-singgung-google-whatsapp

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, yang diumumkan Gedung Putih dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penyerahan data pribadi warga Indonesia ke Pemerintahan Donald Trump, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara.

Host/Video Editor: Nathan/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Menkom Digi, klaim transfer data pribadi Republik Indonesia ke Amerika Serikat sah secara hukum, singgung Google WhatsApp.
00:08Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid akhirnya angkat bicara terkait kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat
00:16yang diumumkan gedung putih dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
00:24Meutia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penyerahan data pribadi warga Indonesia ke pemerintahan Donald Trump,
00:32melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.
00:40Ia mengatakan kesepakatan ini justru memberikan dasar perlindungan hukum bagi data pribadi warga Indonesia
00:46ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan Amerika seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud,
00:54hingga e-commerce.
00:57Ia menjelaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini menjunjung tata kelola yang baik,
01:02perlindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional.
01:06Meutia menegaskan pemindahan data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai hukum.
01:14Contohnya adalah penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, layanan cloud computing,
01:21komunikasi seperti WhatsApp, Facebook, atau Instagram, transaksi e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
01:29Meutia memastikan bahwa proses transfer data ini akan diawasi ketat oleh otoritas Indonesia
01:36sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
01:44Ia menambahkan bahwa mekanisme ini dilakukan secara transparan dan akuntabel
01:49dalam kerangka Secure and Reliable Data Governance, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi.
01:56Menurutnya praktik transfer data lintas negara merupakan hal azim di banyak negara, termasuk negara-negara anggota G7.
02:06Ia menegaskan bahwa Indonesia akan sejajar dalam praktik global tersebut,
02:10namun tetap berpegang pada perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
02:15Meutia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto
02:18bahwa negosiasi dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
02:22terkait kesepakatan ini masih terus berlangsung dan baru memasuki tahap finalisasi.
02:27Terima kasih.
02:28Terima kasih.

Dianjurkan