JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Hasto dinyatakan terbukti memberi suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk kader PDIP, Harun Masiku.
Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda Rp 250 juta.
Vonis 3,5 tahun terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. Pasca putusan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melihat putusan majelis hakim sebagai ketidakadilan.
Ia dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Untuk mengetahui perkembangan terkini dari sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kita simak laporan Jurnalis Kompas TV, Alfania Risky dan Juru Kamera, Yanuar Ruslim.
Baca Juga Analisis Tuntutan JPU untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Suap & Perintangan Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/603810/analisis-tuntutan-jpu-untuk-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-suap-perintangan-masiku
#hasto #harunmasiku #vonis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607510/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-usai-terbukti-beri-suap-di-kasus-harun-masiku-akan-banding