Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Hasto dinyatakan terbukti memberi suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk kader PDIP, Harun Masiku.

Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda Rp 250 juta.

Vonis 3,5 tahun terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.
Pasca putusan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melihat putusan majelis hakim sebagai ketidakadilan.

Ia dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Untuk mengetahui perkembangan terkini dari sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kita simak laporan Jurnalis Kompas TV, Alfania Risky dan Juru Kamera, Yanuar Ruslim.

Baca Juga Analisis Tuntutan JPU untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Suap & Perintangan Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/603810/analisis-tuntutan-jpu-untuk-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-suap-perintangan-masiku

#hasto #harunmasiku #vonis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607510/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-usai-terbukti-beri-suap-di-kasus-harun-masiku-akan-banding
Transkrip
00:00Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memfonis sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto
00:06dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
00:10Hasto dinyatakan terbukti memberi suap terkait pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR
00:15untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
00:19Majelis Hakim juga membebani Hasto dengan denda 250 juta rupiah.
00:23Ponis 3,5 tahun terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.
00:40Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Hasto Kristianto tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana
00:47sebagainya dalam dakwan ke-1 dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwan ke-1 tersebut.
00:53Dua, menyatakan terdakwa Hasto Kristianto terbukti rasa dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana
00:58terus serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjur
01:02sebagainya dalam dakwan kedua antara aktif pertama.
01:06Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan
01:12dengan pidana denda sebesar 250 juta dengan kentun apabila denda berlalu tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan.
01:18Dalam sidang Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristianto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku
01:27sebab Majelis Hakim menilai penyidikan Harun Masiku atas dugaan suap di KPK tetap berjalan.
01:33Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1 pasal 2 1 perintangan karena tidak cukup bukti
01:41menyatakan bukti terbukti dakwaan ke 2 pasal 5 suap.
01:48Pasca putusan Sekjen WD Perjuangan Hasto Kristianto melihat putusan Majelis Hakim sebagai ketidakadilan.
01:54Ia dan tim nasihat hukumnya akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya.
01:59Putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan.
02:09Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan.
02:14Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai.
02:19Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres BDI Perjuangan.
02:24Sehingga tentu saja kami harus mempertimbangkan secara jernih setelah kami menerima putusannya.
02:30Kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum
02:36untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu.
02:40Lalu apa langkah hukum selanjutnya dari Hasto Kristianto?
02:45Kita tanyakan pada jurnalis Kompas TV Alfa Nia Rizky dan juru kamera Ian Waruslim.
02:49Tapi sebelum kepada langkah hukum selanjutnya akan ditempuh Hasto.
02:52Alfa, apa yang sebenarnya memberatkan dari vonis Hasto yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tadi?
03:00Alfa?
03:00Ya, Radu dan juga Saudara, hal yang memberatkan Hasto Kristianto sehingga ia terbukti terlibat dalam kasus penyuapan
03:10pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024 kala itu yaitu Harumasiku adalah
03:19Menurut Majelis Hakim bahwa Hasto Kristianto ini memberikan talangan dana sebesar 400 juta rupiah
03:26dari total 1,25 miliar rupiah yang diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
03:33Sehingga hal ini yang kemudian membuat Majelis Hakim memutuskan tadi dibacakan langsung oleh Hakim Ketua
03:39bahwa Hasto Kristianto terlibat dalam penyuapan Wahyu Setiawan
03:44Meski begitu, di sisi lain Hakim juga memutuskan bahwa Hasto Kristianto ini terbebas
03:51dari tuntutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus penyidikan Harumasiku
04:00karena menurut Hakim dalam prosesnya KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan terhadap Harumasiku
04:07dan kala itu ketika tuduhan dikenakan kepada Hasto Kristianto bahwa status dari Harumasiku ini belum sah
04:16sebagai tersangka dan proses kasus Harumasiku ini masih dalam tahap penyelidikan
04:23Tadi pembelaan dari Hasto Kristianto, ia menyatakan dirinya menerima fonis dari Majelis Hakim
04:30terkait dengan dua kasus yang ditimpakan atau yang dikenakan kepada dirinya
04:34tetapi ia meyakini bahwa tak terlibat dalam kasus suap dan hanya menjadi korban dari komunikasi bawahan
04:42yang dilakukan antara Harumasiku dan Saiful Bahri
04:45karena dari putusan yang kemudian dalam kasus Wahyu Setiawan kala itu
04:50kemudian dalam kasus atau dalam sidang putusan terhadap Saiful Bahri
04:55terbukti bahwa tidak ada keterlibatan dari Hasto Kristianto
05:00sehingga hal ini yang ia yakini dirinya tak terlibat dalam memberikan dana talangan
05:05seperti yang disebutkan atau difoniskan oleh Majelis Hakim hari ini
05:09ia meyakini bahwa seluruh dana yang diberikan atau yang digunakan untuk penyuapan Wahyu Setiawan
05:15murni dari Harumasiku
05:17sehingga hal ini yang akan ia kaji ulang bersama tim kuasa hukum
05:21untuk mempelajari secara detail hasil vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini
05:27dan menentukan langkah hukum lanjutan
05:29meskipun belum ada keterangan lebih jelas dari Hasto Kristianto dan juga tim kuasa hukumnya
05:36apakah akan mengajukan banding selanjutnya
05:39tetapi ia memastikan perjuangan hukum ini belum selesai
05:43karena ia masih meyakini dirinya tidak terlibat kasus suap
05:47dan ini merupakan kasus yang sengaja digunakan untuk kemudian
05:52istilahnya mengacak-ngacak internal PDI perjuangan
05:57dan juga Kongres PDI perjuangan yang akan segera diselenggarakan
06:00sehingga Hasto Kristianto dan tim kuasa hukum akan tetap melakukan
06:05atau mengikuti jalur hukum yang mengarah kepada banding nantinya
06:11tetapi kita akan nantikan bersama apa langkah lanjutan dari Hasto Kristianto
06:15ya Alfa tadi Anda juga sempat singgung bahwa Majelis Hakim menyebutkan
06:20bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan
06:24terutama penyidikan yang dilakukan atau proses yang dilakukan penyidikannya oleh KPK
06:28dan apa yang menjadi dasar Hakim menyatakan itu
06:32karena sebelumnya juga Hakim mengatakan bahwa upaya menghilangkan barah bukti
06:37salah satunya berupa telpon genggam ini juga tidak terbukti
06:40apakah itu yang menjadi dasar Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan
06:45ya dasar kuatnya satu bahwa telpon genggam yang kemudian dituduhkan oleh KPK
06:55direndam oleh atau diperintahkan untuk direndam oleh Hasto Kristianto
07:00ini masih bisa disita oleh KPK
07:01sehingga alat bukti tersebut masih bisa menjadi alat bukti kuat dalam proses penyidikan
07:07kala itu terhadap kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku
07:11yang kedua juga di saat itu Harun Masiku belum berstatus tersangka
07:15sehingga apa yang dilakukan oleh Hasto Kristianto menurut Majelis Hakim
07:20ini wajar dilakukan oleh petinggi partai untuk kemudian mengarahkan anak buahnya
07:26untuk melakukan atau mengikuti proses hukum dengan tindakan-tindakan yang menjadi proses dukungan terhadap kasus Harun Masiku
07:36tetapi dalam hal tuduhan perendaman HP yang seperti dituduhkan oleh KPK ini
07:43Hakim menilai bahwa sepenuhnya tidak menyetujui pernyataan dari jaksa penuntut umum
07:51atas keterlibatan dari Hasto Kristianto sehingga itu tidak bisa menjadi alat bukti kuat
07:56untuk menjerat Hasto Kristianto sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan
08:02untuk kasus Harun Masiku
08:04dan ia menyebutkan bahwa kasus Harun Masiku tetap berjalan
08:08tetap bisa dilakukan proses penyidikan oleh KPK
08:13dan juga dalam prosesnya sendiri
08:15kala itu ketika Hasto Kristianto disebutkan terlibat dalam proses perintangan penyidikan
08:22status Harun Masiku masih dalam
08:25atau belum ada penetapan tersangka
08:27dan status kasus Harun Masiku di KPK masih dalam proses penyelidikan
08:31sehingga pasal yang dikenakan terhadap Hasto Kristianto terkait dengan obstruction of justice
08:37ini tidak berlaku karena pasal tersebut hanya bisa diberlakukan ketika kasus ini berada di tahap proses penyidikan
08:45ataupun sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan tipikor Jakarta
08:51Radhi
08:51Ya, seperti yang Anda katakan juga tadi Alfa
08:55bahwa saat ini masih dipertimbangkan apakah akan ada langkah hukum lanjutan berupa banding atau tidak
09:00tapi yang pasti tadi di akhir sidang Hasto mengatakan bahwa
09:04vonis hakim hari ini adalah cerminan ketidakadilan
09:07baik, terima kasih Alfania Rizky
09:08dari pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta melaporkan

Dianjurkan