- hari ini
KOMPAS.TV - Penuding ijazah palsu Jokowi Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan gelar perkara khusus ini diajukan ke Polda Metro Jaya setelah kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan.
Selain meminta gelar perkara khusus sebagai terlapor Roy Suryo meminta penyidik segera memeriksa Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Jokowi Setuju Jika Diperiksa di Solo soal Kasus Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/606720/kuasa-hukum-sebut-jokowi-setuju-jika-diperiksa-di-solo-soal-kasus-ijazah-palsu
#ijazah #ijazahjokowi #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606767/full-debat-panas-roy-andi-soal-jokowi-tak-jalani-pemeriksaan-di-polda-maling-teriak-maling
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali melaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke polisi dalam kasus dugaan skripsi palsu.
00:11Rismon Sianipar melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda D.I.E. didampingi sejumlah alumni UGM terkait kasus dugaan skripsi palsu.
00:21Selain Joko Widodo, Rismon juga melaporkan Rektor Universitas Gajah Mada, Ova Emilia, dalam kasus yang sama.
00:30Rismon menyebut memiliki sejumlah bukti yang memperkuat dugaan skripsi palsu Jokowi.
00:35Mekan lalu saudara Rismon juga melaporkan Jokowi soal penyebaran berita bohong terkait dosen pembimbing skripsi dan akademiknya yang bernama Kas Mujo.
00:51Dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo.
00:56Jadi yang kita gugat ada dua Pak.
00:59Joko Widodo dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia.
01:04Lembar pengesahan skripsi tersebut sangat modern.
01:08Tidak ada tanggal dipertahankan di depan penguji.
01:14Dan pada skripsi tersebut juga tidak ada lembar pengesahan penguji.
01:19Nama dan tanda tangan penguji itu tidak ada.
01:23Dan itu tidak bersesuaian dengan lima ijazah yang kami temukan.
01:28Sore ini saudara tim kuasa hukum Jokowi datang ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI di Solo.
01:35Kedatangan tim kuasa hukum ke Solo salah satunya untuk membahas rencana pemeriksaan Presiden ke-7 Jokowi
01:41dalam laporan kasus tudingan ijazah palsu oleh Polda Metro Jaya.
01:45Kuasa hukum menyebut Jokowi bersedia untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Solo, Jawa Tengah.
01:58Tempatan itu kami juga tadi berinisiatif kami sampaikan juga kepada Pak Jokowi.
02:02Pak kira-kira berkenan enggak kalau kita coba tanyakan ke penyidik kira-kira kalau pemeriksaan Bapak dilakukan,
02:09disamakan seperti saksi-saksi lain di Solo kira-kira bagaimana?
02:14Dan Bapak dengan menjawab, ya dengan senang hati, ya apapun proses yang memang harus dijalankan tentunya saya hormati.
02:21Dan itu kami juga akhirnya memiliki kesimpulan bahwa kami akan coba menanyakan.
02:27Dan kami akan sampaikan, kami sampaikan juga dari Bapak, kami akan coba sampaikan kepada penyidik,
02:31jika memungkinkan mungkin pemeriksaannya disamakan seperti saksi yang lain, yaitu di Polres Solo.
02:38Penuding Ijasa Palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Polda Metro Jaya
02:51dalam laporan kasus tudingan Ijasa Palsu Jokowi.
02:55Permohonan gelar perkara khusus ini diajukan ke Polda Metro Jaya setelah kasus tudingan Ijasa Palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan.
03:04Selain meminta gelar perkara khusus, sebagai terlapor, Roy Suryo meminta penyidik segera memeriksa Presiden Ketujuh Indonesia Jokowi Dodo di Polda Metro Jaya.
03:15Konon dia meminta atau memohon, saya enggak tahu, penyidiknya yang datang ke Solo.
03:22Ini luar biasa. Kita Indonesia itu menganut equality before the law.
03:27Semua sama di mata hukum. Katanya dia sudah warga negara biasa.
03:31Kalau warga negara biasa, ya hadir selaku warga negara biasa ke gedung Polda Metro Jaya.
03:38Jangan kemudian dia enak-enak ada di sana, ngaku alasan sakit.
03:43Tapi sekali lagi, kami akan siap kalau dia diperiksa dulu.
03:47Kalau sebelum dia diperiksa dulu, itu namanya pelanggaran.
03:49Dan sebenarnya beberapa saksi pelapor itu juga saya dengar, beberapa juga belum hadir.
03:55Kemarin penyidik Polda Metro Jaya memeriksa salah satu kader PSI, Dian Sandi,
04:01yang sempat menjelaskan soal asal-usul foto Ijasa Jokowi di akun media sosial miliknya.
04:06Ini adalah pemeriksaan Dian Sandi ke-2 sebagai saksi dalam kasus dugaan Ijasa palsu Jokowi.
04:14Kader PSI ini tetap meyakini Ijasa Jokowi asli.
04:19Tetap berada pada satu keyakinan bahwa Ijasa itu asli.
04:25Dan saya tidak akan mundur sejengkal sekalipun.
04:28Entah mereka mau mengintimidasi saya seperti apapun, saya tidak akan mundur.
04:33Mereka boleh membahas saya potensi pidana apa segala macam lima kali sehari.
04:38Setiap kali keluar dari pemeriksaan mereka selalu menyalahkan saya.
04:42Tapi itu kan maunya mereka.
04:44Saya percaya bahwa hukum ini bisa bekerja dengan baik.
04:48Rencananya penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Presiden ke-7 Jokowi Dodo dalam kasus laporan dugaan Ijasa palsu besok.
04:58Saat ini total ada empat laporan soal fitnah terhadap mereka yang menuding Ijasa Jokowi palsu yang naik ke tahap penyidikan.
05:06Sementara dua laporan lainnya dicabut.
05:10Kasus tudingan Ijasa palsu juga bergulir di Baris Krim Polri.
05:14Setelah dilakukan penyelidikan, Baris Krim menegaskan Ijasa milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
05:22UGM juga telah menyatakan Ijasa Jokowi asli.
05:26Tim Liputan Kompas TV
05:28Saudara Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa Presiden ke-7 RI Jokowi setelah laporan kasus Ijasa palsunya naik ke tahap penyidikan.
05:41Penyidik Polda Metro Jaya pun telah mencatualkan pemeriksaan kepada Presiden ke-7 Jokowi dalam kasus ini.
05:48Apakah pemeriksaan ini membuat polisi bisa mendapat bukti baru untuk menetapkan tersangka di tahap penyidikan kasus dugaan Ijasa palsu.
05:57Kita bahas bersama penuding Ijasa Jokowi, sudah ada Mas Roy Suryo melalui sambungan Zoom dan juga di studio sudah ada Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bung Andi Aswan.
06:09Terima kasih Bung Andi sudah hadir bersama kami di Kompas Petang dan Mas Roy, terima kasih.
06:15Saya ke Mas Roy dulu. Mas Roy, ini kenapa Anda secara terang-terangan dengan tegas tetap meminta pemeriksaan Pak Jokowi dilakukan di Polda, di Jakarta?
06:27Bukan di kediamannya di Solom.
06:30Harus dia jawab terhadap laporannya, nggak bisa seenaknya ya, nggak bisa seenaknya, kemudian tiba-tiba udah kemarin lapor, lempar batu, sembunyikan, sekarang polisinya suruh Wanto.
06:43Tidak boleh gitu tanya.
06:45Tidak boleh gitu tanya.
06:45Kami coba memperbaiki dulu audio Anda, Mas Roy, karena tidak terdengar cukup jelas di studio.
07:08Saya akan ke Bung Andi. Bung Andi, ini kalau bicara soal pemanggilan tanggal 17 Juli, tapi secara fakta empiris Pak Jokowi hadir di tanggal 19.
07:18Apa yang bisa dijelaskan oleh Anda?
07:21Jadi kan begini ya, kalau menurut dokteran beliau tidak boleh dulu untuk keluar dari kota Solo.
07:28Kalau secara fisikologis, beliau kira-kira 80% sudah recovery ya, makanya masih 20% untuk masa...
07:36Bisa dong ke Jakarta?
07:38Belum bisa, karena ini ada permintaan dari tim dokter beliau untuk tidak meninggalkan kota Solo untuk saat ini.
07:44Kalau dengan menghadiri itu, menghadiri dia bisa bertemu gitu ya.
07:49Tapi bersentuhan itu tidak bisa mbak.
07:53Bersentuhan dalam artian?
07:54Arti bersentuhan fisik nih, kita nih.
07:56Oke.
07:57Beliau tidak diperbolehkan untuk bersentuhan fisik itu, karena penyakit beliau itu ya.
08:01Tapi kan kalau dalam pemeriksaan tidak perlu bersentuhan fisik, Bung Andi.
08:05Benar, tapi kan ini kan dokter mengatakan itu, untuk tetap tinggal di kota Solo yang memang kita harus merujuk hal itu.
08:13Dan ingat, pasal 113 itu kan dimanapun bisa untuk diperiksa gitu loh.
08:19Bisa diperiksa di Solo, tim dari ini datang, tidak masalah gitu loh.
08:23Bukan katanya harus sama secara hukum di mata hukum itu, itu sama juga.
08:29Kalau misalnya Mas Roy juga mau diperiksa dalam keadaan sakit, pasti kan akan didatangi gitu loh.
08:35Yang penting bisa berkomunikasi kan begitu.
08:38Nah ini kan persoalan yang sebetulnya sudah ada dalam undang-undang di pasal 113 KUHAP itu gitu loh.
08:43Apalagi yang perlu diperdebatkan, yang jelas, menurut kuasa hukum beliau kan sudah mengatakan beliau itu akan siap untuk diperiksa gitu loh.
08:53Jangan dipaksa harus datang, sedangkan pihak kedokteran mengatakan bahwa beliau itu tidak boleh meninggalkan tempat.
09:00Harus ada ininya lah, mengikuti dengan aturan yang sudah diberikan itu juga.
09:04Oke, Mas Roy, Pak Jokowi maunya di Solo, di kediamannya.
09:08Ini juga tertuang dalam pasal 113 KUHAP ya, gimana?
09:13Nah, ini ya, kalau pengguna waktu itu atas, tapi ikuti di pondo, ikuti pondo, bersama-sama di atas hukum, ada secara.
09:28Jadi, ya, saya ingin mengatakan bahwa penggunaan tingkatan.
09:35Saya ingin mengatakan jika diberanah tingkatan.
09:40Serta datang, dia mendidikan penggunaan tingkatan.
09:43Saya belum ngering.
09:45Kalau Pak Pohi mahir, tahu kan?
09:48Kami akan kembali mencoba memperbaiki audio Anda
10:03Mas Roy karena memang belum terdengar cukup jelas
10:05Bung Andi, kalau memang pemeriksaan bisa dilakukan di kediamannya
10:10Nilai plusnya Pak Jokowi bisa dong tunjukin ijazah aslinya langsung
10:14Langsung juga dari perihak perwakilan dari pihak terlapor
10:18Begini loh, ini kan terpisah lah terlapor, pelapor diperiksa
10:23Ini kan pelapor ya, itu terpisah
10:25Jadi pelapor itu bisa memberikan kalau diminta
10:29Oke, Pak Jokowi sebelumnya mau asal diminta pengadilan
10:33Iya dong, kan itu harus yang di, bukan permintaan oleh mereka-mereka ini
10:38Mereka ini siapa gitu loh, pihak Roy Suri dan kawan-kawan itu
10:42Itu kan dokumen pribadi
10:44Yang bisa memberikan itu, yang bisa diperlihatkan itu adalah dari aparat hukum
10:48Ya, pihak penyidik dan pihak pengadilan
10:52Kalau itu disita, kalau pihak pengadilan mengatakan ini harus disita, disita lah
10:57Diberikan gitu, atau dipinjamkan gitu loh
10:59Untuk sebagai barang bukti, ya kan
11:01Jadi bukan bahwa ini akan mengangkir atau menghindar, tidak
11:04Coba ingat, waktu masih penyelidikan
11:08Kan dia mengatakan oleh Suri, 11 triliun saya akan hadir
11:11Ternyata apa?
11:13Kan dia belok ke acaranya Purna Wirawan itu
11:15Deklarasi dan sebagainya itu
11:17Ya kan?
11:18Nah ini kan permasalahan juga sebetulnya
11:20Itu sudah hak pribadi
11:21Nah kadang sedangkan Pak Jokowi itu berkinginan untuk dalam Jakarta
11:27Tapi mengatakan, Bapak gak boleh meninggalkan kota Solo untuk saat ini
11:30Nah ada permintaan juga dari pihak terlapor bahwa penyidik bisa melakukan sita ijazah
11:36Pak Jokowi berkenan untuk hal itu?
11:37Kalau diminta pengadilan
11:39Diminta penyidik
11:41Penyidik dalam hal ini kita belum pengadilan
11:42Kalau diminta penyidik sebagai barang bukti
11:43Pasti beliau akan taat pada hukum
11:46Itu harus dicatat gitu loh
11:48Bukan bicara 11 triliun, akhirnya belok gitu loh
11:52Oke
11:53Kita sudah bisa terhubung dengan Mas Roy Suryo
11:58Kita masih tetap mencoba
11:59Nah Bung Andi kalau dilihat lagi juga
12:03Ini kan dari teman-teman Roy Suryo CS bersikeras untuk mendapatkan
12:08Atau Pak Jokowi bisa memperlihatkan langsung ke publik ijazah asli beliau
12:13Tunggu di pengadilan
12:14Tunggu di pengadilan santai-santai aja
12:16Ini kan sudah berjalan
12:17Sudah ada 99 saksi ya
12:20Ini kan dari KPU juga semua dipanggil ya kan
12:24Dari pokoknya dia ada 99 saksi sedang berjalan Mbak
12:27Sampai besok pun masih ada jalan terus ya
12:29Tunggu nanti saatnya dia
12:31Roy Suryo CS itu sebagai saksi yang terlapor
12:35Itu diperiksa gitu kan
12:37Ini kan seperti ada ketakutan-ketakutan dalam diri mereka
12:40Yang ingin buying time Mbak
12:41Ya coba Rismon ke Jogja
12:43Tadinya ijazah kita fokusnya sekarang dengan skripsi
12:47Pertanyaan saya buat Rismon ini
12:50Saya sempat tanyakan
12:51Ijazah dia S2 S3 aja di Yamaguchi Daigaku aja
12:54Dipertanyakan kalau kita
12:56Dipertanyakan oleh?
12:58Oh jelas sama kita kan pertanyakan
12:59Ada bukti-buktinya?
13:00Karena ada bukti
13:01Kita ada email itu dari Yamaguchi Daigaku
13:05Dengan contoh ini ya
13:07Oke
13:07Saya sengaja untuk berbicara begini
13:09Jadi ya teman-teman juga pasti ya
13:11Teman-teman yang simpatisan beliau
13:14Ya Pak Jokowi
13:15Loh ini kayak ibarat maling
13:16Teriak maling kayak gitu loh
13:18Apakah kita mau lakukan begitu kan?
13:19Mas Roy langsung
13:19Ditanggapi Mas Roy
13:20Maling teriak maling disebutnya
13:23Ya begini
13:24Gak ada yang
13:26Gak ada yang maling-malingan ya
13:28Kita fair aja
13:29Ketika kasus di Baris Krim
13:31Ya itu
13:32Egi Zujana dari TPUA
13:34Yang melakukan pelaporan
13:36Jadi ini sama kan
13:37Jokowi juga melakukan pelaporan
13:39Itu sempat Egi Zujana
13:40Sudah benar-benar sakit
13:41Setelah itu benar-benar sakit
13:42Dan dirawat di sebuah rumah sakit di Malaysia
13:44Dikatakan oleh polisi mangkir
13:46Ya tidak datang
13:48Kemudian makanya
13:49Sempat dikatakan dihentikan
13:51Dan kemudian
13:52Kami minta waktu itu ya
13:54TPUA minta agar digelar
13:56Yang namanya gelar perkara khusus
13:57Nah ini Jokowi
13:59Ya itu sehat
14:00Segar bugar
14:01Kita doakan Jokowi sehat ya gitu
14:03Supaya bisa melakukan
14:04Supaya bisa diperiksa
14:06Nah ada orangnya malah hadir di kongres partai
14:09Teriak-teriak
14:09Bisa teriak-teriak gitu kan
14:11Kan berarti sehat ya
14:12Nah kalau saya datang lah ke Jakarta
14:14Jangan kemudian malah
14:16Di Solo dan polisi yang suruh menghadap
14:18Ke Solo gitu loh
14:20Ini gak adil
14:21Ini tidak equality before the law ini namanya
14:24Rakyat melihat loh Mbak Sindi
14:25Rakyat Indonesia melihat bersama
14:27Ini ada yang melaporkan
14:29Tidak datang
14:31Kemudian dikatakan mangkir
14:32Itu Egi Zujana
14:33Jokowi melaporkan tidak datang
14:35Ya Bung Roy ya
14:37Saya mau jawab Bung Roy ya
14:39Ya lucu ini
14:40Bung Roy saya mau jawab untuk misalnya
14:42Bung Egi Zujana ya
14:43Kemarin kan memang diantar pakai apa
14:45Kursi roda ke Baris Krim
14:47Tiba-tiba dia lari-larian
14:49Jalan-jalan di London
14:50Melaporkan gitu
14:52Itu aja gak fair gitu
14:53Ya kalau itu tanya
14:54Ketika mereka
14:54Ada dua ya
14:56Dua case ya
14:57Kalau Baris Krim itu
14:58Itu masalah ijasa
14:59Ya
15:00Kalau di Polda Metro Jaya
15:02Itu adalah masalahnya
15:03Ada pencemaran nama baik
15:05Ini case yang berbeda
15:06Roy Suryo tidak masuk di case-nya
15:08Yang di Baris Krim
15:08Roy Suryo masuknya adalah
15:10Di case-nya yang di Polda Metro Jaya
15:12Kita harus memisahkan itu
15:13Kalau yang pertama
15:15Yang pertama itu Baris Krim
15:17Kocan lihat saja
15:18Bagaimana Egi Zujana
15:20Pak Egi Zujana itu
15:21Melaporkan tapi menghilang
15:23Ya menghilang ke Malaysia
15:25Padahal itu tidak terjadi
15:27Gimana Anda melihat
15:30Kesungguhan dari polisi
15:31Untuk menangani kasus ini
15:33Makanya gak sungguh-sungguh benar
15:35Polisi masa mau polisi
15:36Kemudian yang so-one ke Solo
15:38Kalau pasal 113
15:40KUHP
15:41Itu bisa menginginkan
15:43Masyarakat biasa
15:44Pasal 113
15:45KUHP
15:46Ditahan dulu Bung Andi
15:47Kita dengarkan penjelasan
15:49Dari Mas Roy Suryo
15:50Silahkan
15:50Masa polisi suruh so-one ke Solo
15:51Masa polisi suruh so-one ke Solo
15:54Ya kalau dia masyarakat biasa
15:56Ngakunya masyarakat biasa
15:57Sudah bukan presiden
15:58Ya dia datang ke Polda Metro
16:00Bawa ijazahnya
16:01Ya selama dia gak datang ke Polda Metro
16:04Gak bawa ijazahnya ya
16:05Ya jangan harap masyarakat
16:06Tapi ini klaimnya adalah
16:08Berdasarkan aturan hukum
16:09Pasal 113 KUHP
16:12Yang mempersilahkan
16:13Ketika ada
16:14Approval dari dokter
16:15Terkait dengan masalah kesehatan
16:16Anda menanggapinya gimana
16:18Dia bisa teriak-teriak di Kongres
16:19Apakah approval dokter
16:21Makanya dokternya siapa
16:23Harus diperiksa
16:23Dokternya independen atau enggak
16:25Ya gitu loh
16:26Bampang surat dokter itu
16:27Jadi kalau masyarakat Indonesia
16:29Bisa lihat
16:29Jadi Anda tetap mendesak
16:31Pak Jokowi
16:31Tetap diperiksa di Polda Metro Jaya
16:33Di Jakarta
16:33Harus diperiksa di Polda Metro Jaya
16:35Bahwa ijazah aslinya
16:37Profesornya itu bukan sebagai penyidik
16:40Yang menentukan itu adalah penyidik
16:43Pak Jokowi itu taat hukum
16:46Kenapa beliau tidak bisa ke Jakarta
16:49Karena memang masa pemulihan 80% itu
16:52Kalau dibilang teriak-teriak begitu
16:54Itu enggak jauh dari rumah tempatnya juga
16:57Dan itu karena saya ketemu langsung dengan beliau
17:00Melihat langsung keadaan beliau
17:02Singkat
17:02Dengan alasan kesehatan
17:04Pak Jokowi meminta diperiksa di kediamannya
17:06Di Solo, Jawa Tengah
17:07Bukankah ini salah satu presiden
17:09Yang bisa dikatakan
17:11Menghindari panggilan resmi
17:14Dengan dali subyektif
17:15Tidak ada untuk bicara menghindari
17:18Kalau menghindari itu
17:20Ya kayak Agi Sudana lari ke Malaysia
17:22Tahan Mas Roy
17:23Ya kan kayak Agi Sudana lari ke Malaysia
17:25Datang di bawah pakai kursi roda
17:27Tapi sebentar kemudian lari ke London
17:29Sudah sehat
17:30Sudah seperti tidak kalah
17:32Beliau kan enggak
17:33Karena memang meminta itu adalah dokter
17:37Tapi approval dokter sudah disetujui oleh penyidik
17:39Sudah disetujui penyidik
17:40Sudah ada jawaban
17:41Kalau masalah disitu itu adalah haknya
17:42Kuasa hukum saya tinggal sampai sana
17:44Tim kuasa hukum yang menentukan itu
17:45Masyarakat Indonesia tertawa Mbak
17:47Lihat ini Mbak
17:47Baik kita nantikan saja
17:49Mas Roy, Bung Andi
17:51Kita nantikan apakah penyidik akan menyetujui
17:54Permintaan dari Pak Jokowi
17:56Untuk diperiksa di kediamannya di Solo, Jawa Tengah
17:58Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat
18:00Penyidik dari Polda Metro Jaya bisa menjelaskan hal ini
18:03Di Polda Metro bawah ijata atlinya
18:05Baik terima kasih
18:06Mas Roy Suryo dan Bung Andi Aswan
18:08Makasih Mbak
18:08Waketum dari Jokowi Mania
18:10Sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang
18:12Selamat sore
18:13Sampai jumpa di video selanjutnya
Dianjurkan
1:54
|
Selanjutnya