Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Selasa siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada soal keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti permulaan dari pihak penggugat dan tergugat.

Jika tiga sidang sebelumnya dilakukan daring lewat metode e-Court, sidang kali ini digelar secara luring. Komardin selaku penggugat menyerahkan dua puluh tiga bukti, antara lain sejumlah dokumen dan tautan video YouTube soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga Rismon Sianipar Sebut Eks Rektor UGM Sofian Effendi dapat Intimidasi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/606813/rismon-sianipar-sebut-eks-rektor-ugm-sofian-effendi-dapat-intimidasi-kompas-malam

#ijazah #ijazahjokowi #pnsleman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606814/penggugat-ijazah-jokowi-bawa-23-bukti-permulaan-saat-sidang-di-pn-sleman-kompas-malam
Transkrip
00:00Setelah pada selasa siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terhadap Universitas Gajah Mada
00:07soal keaslian hijasa sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
00:13Agenda sidang kali ini menyerahkan bukti permulaan dari pihak penggugat dan tergugat.
00:20Jika tiga sidang sebelumnya dilakukan daring lewat metode e-court, sidang kali ini digelar secara luring.
00:26Komardin selaku penggugat menyerahkan 23 bukti antara lain sejumlah dokumen dan link video Youtube soal dugaan hijasa palsu Jokowi.
00:37Ada 23 bukti, jadi video-video yang ada di Youtube kita ambil untuk dikelampirkan jadi nanti sakitnya bisa dapat lihat di Youtube nanti.
00:57Namun jika pengadilan nanti menyatakan bahwa tidak beronan, kami akan gugat lagi di Komisi Informasi.
01:10Sementara kuasa hukum UGM menyerahkan sembilan bukti termasuk bukti sengketa informasi soal ijazah Jokowi bukan jadi wewenang pengadilan tapi Komisi Informasi Publik.
01:21Sidang lanjutan digelar 5 Agustus mendatang dengan agenda putusan selah.
01:25Sementara kuasa hukum UGM ini terkait dengan asistensi kami menegaskan bahwa ini lebih pada penerakanan sengketa terkait informasi publik.
01:38Karena yang diminta ada terkait beran masalah ijazah.
01:43Kita disuruh buka, karena disuruh buka ini, karena kami sudah masuk pada ranahnya informasi publik.
01:49Karena yang menjadi persoalan itu kan terkait dengan sengketa informasi.
01:56Jadi itu yang menjadi persoalannya, walaupun gugatan dia juga nantang perkuatan dan hukum.
02:02Tetapi karena subtansinya terkait dengan informasi, apalagi dari sifat jalan dokumen yang mana itu mengajak kepada ijazah,
02:09maka itu ranahnya menurut kami masuk pada sengketa informasi publik.
02:12Terima kasih.

Dianjurkan