Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang datang bersama sejumlah tokoh yang turut dilaporkan.
Terlihat hadir antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Ahmad mengatakan, permintaan gelar perkara khusus ini akan disampaikan secara langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
#roysuryo #jokowi #IjazahPalsuJokowi
Video Editor: RF ==================================
Homepage: https://www.suara.com Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/ Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
00:00Tahun 2019, hari ini pun kami akan menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Kabak Wasidik Polda Metro Jaya
00:06dengan dasar sama Pasal 31, Junto Pasal 33, Perkapului nomor 6 tahun 2019.
00:12Penting ini kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama equal agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum.
00:20Kalau di barfim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikiannya.
00:25Dan sebenarnya yang kami sangat sayangkan adalah semestinya peningkatan status ini menunggu terlebih dahulu hasil gelar Wasidik Polda Metro Jaya.
00:33Kenapa demikian?
00:35Karena perkara di Polda Metro Jaya dengan perkara di Baris Metro itu sangat beririsan.
00:38Sebab tidak mungkin orang bisa dianggap menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran tentang ijazah palsu sebelum dibuktikan ijazah itu asli.
00:45Nah ijazah yang dipersoalkan ini belum ada hasil kesimpulannya.
00:49Bahkan kami dengan tegak menyatakan sebenarnya proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah saudara Joko Widodo.
01:02Kalau hari ini kan ijazah sedang dalam sengketa, jadi tidak cukup dengan statement dari UPN, tidak cukup statement dari lawyernya, tidak cukup statement bahkan dari Baris Kemabes Polri.
01:11Dan yang paling aneh ada proses uji terhadap dokumen ijazah itu juga tidak dilakukan sesuai dengan prosedur.
01:18Semestinya pemeriksaan bukti itu dalam tahap penyidikan.
01:22Ngetes barang bukti itu di tahap penyidikan dengan disita barangnya, bukan di penyelidikan dengan model.