MALANG, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli. Salah satunya adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP3MI Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangannya di depan persidangan, mantan kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jatim menjelaskan tentang proses penempatan tenaga migran Indonesia. Menurut Titis, dalam persidangan dirinya menjelaskan dan memperkuat apa yang sudah ditanyakan dalam berita acara pemeriksaan.
"Semua pertanyaan sama seperti pertanyaan di awal, saya hanya menyampaikan menguatkan apa yang ada di BAP." Terang Titis.
Sementara itu Heriyanto, jaksa penuntut umum, usai persidangan menjelaskan, dalam sidang kali ini seharusnya ada tiga saksi ahli namun satu saksi berhalangan hadir karena sakit. Heriyanto bilang, semua keterangan saksi ahli mendukung pembuktian dari JPU.
"Semua keterangan saksi ahli di persidangan mendukung pembuktian kita." Kata Heriyanto.
Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini mencuat setelah Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diduga rumah tersebut menjadi lokasi penampungan sementara Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606542/saksi-ahli-berikan-keterangan-dalam-sidang-tppo
00:00Dalam sidang lanjutan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri,
00:10jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli.
00:14Salah satunya adalah Titis Wulandari, mantan kepala BP3MI Provinsi Jawa Timur.
00:19Dalam keterangannya di depan persidangan, mantan kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jati menjelaskan tentang proses penempatan tenaga migran Indonesia.
00:31Menurut Titis, dalam persidangan dirinya menjelaskan dan memperkuat apa yang sudah ditanyakan dalam berita acara pemeriksaan.
00:38Saya menjelaskan tentang proses penempatan seperti apa, saya diminta sebagai saksi ahli saja seperti itu di sini.
00:45Tadi ada pertanyaan-pertanyaan khusus nggak sih dari pengacara dan jaksa sendiri?
00:51Nggak ada, overall semua pertanyaannya seperti BAP yang saya sudah sampaikan di awal, saya hanya menyampaikan untuk menguatkan apa yang sudah ditanyakan saya melalui BAP.
01:03Sementara itu, Herianto, jaksa penuntut umum usai persidangan menjelaskan, dalam sidang kali ini seharusnya ada tiga saksi ahli, namun satu saksi berhalangan hadir karena sakit.
01:15Herianto bilang semua keterangan saksi ahli mendukung pembuktian dari JPU.
01:19Hari ini jaksa menghadirkan dua orang ahli, yaitu atas nama Titis dan atas nama Ridho, mereka atau beliau dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia Kementerian.
01:32Terus yang kedua, kami juga tadi seyokianya memanggil saksi atas nama Ernie Jomin, tapi yang bersambutan sedang dirawat di rumah sakit.
01:41Suratnya kami tunjukkan akhirnya kita bacakan dan semua, baik keterangan saksi maupun keterangan ahli, semuanya mendukung pembuktian kita.
01:51Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini mencuat setelah Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
02:01Diduga rumah tersebut menjadi lokasi penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia ilegal.