Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur, menolak eksepsi kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil serta siap dilanjutkan ke pokok perkara.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, didakwa melakukan kekerasan seksual pada anak hingga memosting video asusilanya di situs porno.

Persidangan selanjutnya pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi ahli lainnya yang akan digelar secara daring.

Baca Juga Fakta-Fakta Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di https://www.kompas.tv/regional/602670/fakta-fakta-sidang-perdana-eks-kapolres-ngada-dalam-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak

#ekskapolresngada #ngada #kekerasanseksual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606588/hakim-tolak-eksepsi-kasus-kekerasan-seksual-yang-dilakukan-eks-kapolres-ngada-berita-utama
Transkrip
00:00Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nusa Tenggara Tibur menolak eksepsi kasus ex-kapel resngada Fajar Widyadharma.
00:10Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan material serta siap dilanjutkan ke pokok perkara.
00:20Ex-kapel resngada Fajar Widyadharma didakwa melakukan kekerasan seksual pada anak hingga memosting video asusilanya di situs porno.
00:29Persidangan selanjutnya pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi ahli lainnya yang akan digelar secara dari.

Dianjurkan