Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu


KOMPAS.TV - Polres Garut, Jawa Barat, menyebut kasus insiden di pernikahan anak Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya diambil alih oleh Polda Jawa Barat. Sebelumnya, tiga orang meninggal saat pesta pernikahan Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, bilang memeriksa sepuluh saksi mulai Minggu kemarin. Kini kasus tragedi pesta nikah anak Dedi Mulyadi diambil alih oleh Polda Jabar.

Baca Juga Usut Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Polisi Periksa 10 Saksi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/606539/usut-tragedi-pesta-pernikahan-anak-dedi-mulyadi-polisi-periksa-10-saksi-kompas-petang

#prestarakyat #kompolnas #dedimulyadi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606541/full-kompolnas-dan-pakar-ulas-proses-hukum-insiden-pesta-rakyat-di-garut-sapa-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:00Sedara Polres Garut, Jawa Barat menyebut kasus insiden di pernikahan anak gubernur Jawa Barat
00:10dan Kapolda Metro Jaya diambil alih, Polda, Jawa Barat.
00:14Sebelumnya, tiga orang meninggal saat pesta pernikahan Maulana Akbar dan wakil Bupati Garut Putri Karlina.
00:23Kaset Raskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan,
00:28memeriksa 10 saksi mulai minggu kemarin.
00:31Dan kini kasus tragedi pesta nikah anak Dedy Mulyadi diambil alih oleh Polda, Jawa Barat.
00:38Sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk kejadian yang dipendopo menemakan gratis.
00:46Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan kita sudah melakukan langkah-langkah.
00:52Kemudian, kemarin pada hari minggu, pukul 10.30 waktu Indonesia Barat,
01:00perkara tersebut diambil alih atau dilimpahkan ke Krimpung, Polda, Jawa Barat.
01:05Jadi, penanganan selanjutnya untuk perkara tersebut ditangani oleh Krimpung, Polda, Jawa Barat.
01:11Saudara, selain tiga orang tewas, sejumlah orang terluka saat pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.
01:18Salah satu korban mengungkap, ia dan anaknya sempat terinjak-injak saat kericuhan terjadi.
01:28Seorang korban selamat mengungkap, ia dan sejumlah keluarganya rela datang jam 6 pagi
01:34demi bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, dan putrinya.
01:41Dan putranya, maksud saya, kericuhan terjadi saat warga saling dorong saat berada di dalam area pesta.
01:47Sementara empat korban selamat masih dirawat di RSUD, Dr. Selamet Garut, Jawa Barat.
02:02Pertama, pengen ketemu sama Bapak Dedy, sama Bu Putri, ingin ketemu langsung.
02:08Yang kedua, ya itu, ingin mencicipi pesa rakyat, gitu.
02:13Saat berdesak-desakan, waktu di belakang masih aman-aman saja.
02:17Ya, pas mau masuk, udah masuk ke dalam, pas itu semua ngodorong, gitu.
02:23Pas buberk, semua, gitu.
02:25Jadi langsung ibu keinjak-injak sama anak ibu.
02:28Anak ibu mah itu perutnya yang keinjak-injak.
02:31Kondisi sekarang betulnya apa?
02:33Alhamdulillah agak, agak beningan.
02:35Apa sih, Pak, yang diwasakan?
02:36Ya, sakit, itu perut.
02:38Begitu, kenapa, tuh?
02:40Ya, tiba-tiba orang.
02:42Ketua-tiba itu ingin ketemu sama Bapak Dedy, lah.
02:46Terinjak-injak?
02:47Ya, kita kinjak, tuh.
02:48Sudah siang, sudah siang, tuh.
02:50Orang mungkin banyak, tuh.
02:52Langsung, tuh, wah berjatuhan, tuh.
02:53Saya sering, saya agak ketemu.
02:55Tahu-tahu, udah di, mudah ambulan.
02:57Terima kasih.
03:27Ini, kalau yang dilihat, Rof.
03:30Ya, kalau yang paling bertanggung jawab,
03:32ini adalah siapa EO.
03:36Siapa kehendak.
03:38Karena konsep pasal 359,
03:41itu karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
03:45Oke?
03:46Karena kealpaannya, karena kelalaiannya,
03:48itu ada dua terminologi.
03:50Pertama, bahwa penyelenggara
03:53tidak melakukan penghati-hati.
03:56Jadi, penyelenggara harus berpikir ke depan,
03:59bahwa kita ketika mengundang orang,
04:02jam berapa, jumlahnya berapa,
04:04itu harus diantisipasi.
04:07Ini penyelenggara...
04:08Bisa kalau 10.
04:10Bisa 10, bisa 20 gitu, Mbak.
04:12Oke.
04:12Penyelenggara ini EO,
04:14atau kepada yang menyelenggarakan pernikahan?
04:18Dalam hal ini adalah misalnya orang tua,
04:20atau kedua mempelai.
04:20Nah, sekarang ide mengundang itu siapa?
04:24Apakah penyelenggara,
04:26ataukah pemilik hajatan,
04:28yang punya hajatan.
04:30Itu harus terus-terus.
04:31Karena dalam hal upaya suatu kegiatan,
04:35karena tadi saya katakan,
04:35kekurang hati-hatian,
04:37itu melihat pikiran ke depan,
04:38dan kekurang, apa namanya,
04:41suatu pembukaan luga.
04:43Jadi, suatu tindakan itu harus jelas.
04:46Ini yang dilakukan.
04:47Oleh karena itu, dalam hal yang dilakukan 3.9 itu kecerobohan.
04:52Suatu yang ceroboh ngundang.
04:54Dengan demikian,
04:54suatu rangkaian pertanggung jawaban tadi,
04:57kita harus lihat,
04:58apakah ini ter-EO-nya,
05:01atau kehendak yang punya hajatan.
05:03Nah, kehendak yang punya hajatan itu harusnya,
05:06kalau memang itu sebagai suatu bentuk mehudang,
05:09kalau kita lihat di daerah kita punya hajatan,
05:11itu biasanya ada permohonan pemberitahuan,
05:14atau laporanlah kepada aparat penegak hukum setempat.
05:19Apakah polsek, apakah polres, dan sebagainya.
05:22Itu akan ditanyakan.
05:24Dalam acara apa?
05:26Jam berapa?
05:27Siapa yang diundang?
05:29Dan bagaimana acara yang dilakukan?
05:30Itu jelas.
05:31Nah, dalam hal seperti ini,
05:33kayaknya tidak ada antisipasi.
05:35Tidak ada suatu kejelasan dalam hubungan itu.
05:37Oke.
05:37Berarti yang pertama kita lihat dulu ya,
05:39apakah sudah ada kemudian tahu nggak nih ya,
05:42polisinya dalam hal ini ya, berarti ya Prof ya?
05:43Ya, polisi setempat, polsek setempat, polres setempat.
05:47Oke, kita ke Bu Ida gitu.
05:49Kalau misalnya tadi pertanyaan para Vipno,
05:50apakah polsek atau polisi setempat ini sudah mengetahui atau belum,
05:54berdasarkan pengetahuan dari komponen seperti apa?
05:57Bu Ida?
05:59Ya, terima kasih.
06:00Saya yang pertama mengucapkan Bela Sungkawa ya,
06:03kepada para korban dan keluarganya,
06:06termasuk satu orang anggota Polri yang meninggal,
06:10pada insiden tersebut.
06:13Komponen sejak awal sudah memonitor kasus ini,
06:19termasuk menyampaikan kepada Pak Kapolda,
06:22apa yang sudah langkah-langkah yang sudah dilakukan
06:24untuk memitigasi atau menyelesaikan permasalahan ini.
06:28Nah, setiap kegiatan yang dilakukan,
06:31kegiatan yang mengundang masyarakat,
06:34itu memang dimintakan izin.
06:36Ada, seperti yang disampaikan Prof. Indur,
06:38itu dimintakan izin,
06:39siapa yang memintakan adalah
06:41tentu saja yang pemangku hajat, itu.
06:46Nah,
06:47pada saat minta izin itu,
06:50tentunya sudah disampaikan,
06:51apa sih kegiatannya,
06:53kemudian,
06:55berapa orang yang akan dihadirkan,
06:57antisipasinya apa,
06:58dan sebagainya.
06:59Itu, Mbak,
07:00yang harus sudah diketahui oleh Polres,
07:06Polres setempat untuk pengeluaran izin ini.
07:09Karena menghadirkan banyak orang.
07:11Berarti artinya pada saat kasus ini,
07:13ini sudah ada ya,
07:14untuk mengetahui juga,
07:16berarti ya,
07:17dari polisi?
07:18Ya,
07:20tentu saja Polri sudah mengetahui,
07:22kalau nanti ada hajatan ini,
07:24makanya,
07:25mereka ada hadir di tempat tersebut,
07:29untuk melakukan langkah-langkah pengamanan,
07:33yang akan dilakukan di sana.
07:35Jadi,
07:37intinya bahwa,
07:39pada saat melakukan izin,
07:41diberikan,
07:42kemudian apa yang sudah akan dilakukan,
07:44biasanya juga akan dimintakan,
07:46kalau memang ini mengundang orang banyak,
07:50biasanya mereka minta juga,
07:51untuk pengamanan kepada kepolisian.
07:53Seperti itu, Mbak.
07:54Oke, Bu Ida,
07:55ini kan,
07:56publik sangat menanti sekali ya,
07:59kejadinya Jumat.
08:00Jumat, Sabtu, Minggu, Senin,
08:01begitu sudah beberapa hari.
08:03Apakah kompornas,
08:04ini mendesak begitu ya,
08:06harus mengumumkan,
08:07dan harus kemudian segera,
08:09sesegera mungkin ini,
08:10untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab,
08:12dalam hal ini,
08:13atau mungkin terlebih dahulu,
08:14memang semuanya harus diperiksa dulu?
08:15Ya, begini,
08:17kita bahasa segera ini,
08:20memang harus ditata dengan baik ya.
08:24Saat ini,
08:26Polda Jawa Barat,
08:27benar,
08:27ini sudah diambil alih di Polda Jawa Barat,
08:31dan Pak Kapuda sendiri,
08:32yang sudah melakukan,
08:35mendesain ini,
08:36artinya,
08:37melakukan,
08:39memimpin ini,
08:40untuk penyelidikan ini,
08:44beliau sudah melakukan beberapa hal,
08:48yang pertama,
08:50sudah memintakan,
08:51apa,
08:54memintakan informasi kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,
08:59baik IONya,
09:01kemudian,
09:02saksi-saksi yang ada di sana,
09:05kemudian,
09:05beberapa orang yang,
09:08mau sudah di rumah sakit pun sudah dimenai keterangan,
09:11dan juga langkah-langkah yang lainnya,
09:14termasuk,
09:16sudah mendatangi keluarga,
09:17keluarga yang meninggal,
09:20termasuk anggota Polri sendiri,
09:21yang meninggal itu pun,
09:22sudah diberikan kenaikan,
09:24kenaikan pangkat,
09:26Anumerta,
09:28karena memang,
09:29dia meninggal dalam keadaan berdinas,
09:31kan pada saat itu,
09:32dia ada di,
09:33di tempat kejadian perkara,
09:36beliau juga membantu,
09:38orang-orang yang,
09:39yang tadi disebutkan,
09:40tadi ada jatuh,
09:41juga itu sudah dibantu,
09:43maka dia mungkin kelelahan,
09:44dan meninggal,
09:45jadi itu,
09:45semuanya,
09:47ini lagi sedang berproses,
09:49kita tunggu,
09:50bagaimana,
09:51Pak Kapolda ini,
09:53memimpin penyelidikan ini,
09:56sampai nanti,
09:56ditentukan siapa,
09:58ditingkatkan,
09:59untuk menjadi penyelidikan,
10:00siapa sebenarnya bertanggung jawab,
10:02untuk,
10:03kelelahan ini,
10:04seperti yang disambangkan,
10:05dengan Prof tadi.
10:06Prof Ibnu,
10:07kalau tadi,
10:08Bu Ida mengatakan kan,
10:09memang sudah ada,
10:10santunan,
10:11kemudian sudah pergi,
10:13untuk berbelah sungkawa,
10:14begitu ya,
10:15dari pihak keluarga,
10:16mempelai juga,
10:17lalu kemudian ada kenaikan pakat,
10:19untuk,
10:20anggota Polri,
10:21atau anggota polisi,
10:22yang kemudian gugur,
10:23pada saat kemarin,
10:25mendamaikan untuk,
10:27pada saat terjadi,
10:28pesta rakyat itu ya,
10:29kemudian terjadi kericuhan,
10:30nah apakah pertanyaannya,
10:32ini cukup Prof Ibnu,
10:34sebabkan,
10:35dengan adanya-adeanya yang tadi,
10:37sebab juga kita tahu,
10:38bahwa yang keluarga mempelai ini,
10:39juga adalah,
10:40seorang gubernur Jawa Barat,
10:42kemudian juga,
10:43Kapolda Metro Jaya,
10:45begitu,
10:45apakah ini keluarga,
10:46masih bisa punya kekuatan,
10:48untuk menuntut?
10:50Ya,
10:51ini pertanyaan bagus nih,
10:53karena dalam suatu,
10:54kealpaan yang menyebabkan,
10:56matinya orang,
10:57itu adalah tindakan,
10:58yang tidak menduga-duga,
10:59dan tindakan,
11:00yang tidak berhati-hati,
11:01kan itu,
11:02ada berbagai alternatif,
11:04memang,
11:04alternatif penyelesaian,
11:06adalah,
11:07satu,
11:08memang didapat suatu penuntutan,
11:09siapa yang paling bertanggung jawab,
11:11atas,
11:12riksohnya,
11:13suatu tindakan tersebut,
11:14yang kedua,
11:15alternatif lain,
11:16yang sekarang berkembang,
11:18apakah,
11:18memang bisa dimungkinkan,
11:20adanya suatu mediasi,
11:22mediasi penal,
11:24yang kemudian kita kenal,
11:26restoratif justis,
11:28nah,
11:28kuncinya,
11:29kalau itu memang RG,
11:30seandainya loh,
11:31kita bicara seandainya alternatif,
11:33tindakan-tindakan,
11:34yang dilakukan,
11:35tanda petik,
11:35yang punya hajat,
11:36sudah bagus,
11:37menyantuni,
11:39meminta maaf,
11:40dan sebagainya,
11:41tapi pertanyaannya,
11:43apakah keluarga korban,
11:45menerima atau tiba,
11:46apakah keluarga korban,
11:48mau mengamini atau tidak,
11:50karena dalam,
11:51kata kunci,
11:52RG,
11:53sebagai bentuk nilainya itu,
11:54ada perdamaian,
11:56solidaritas,
11:57aktivitas,
11:57aktivitas daripada,
12:00penanggung,
12:00pelaku,
12:01ya,
12:02respon beli itu aktif,
12:03ya,
12:03aktif untuk melakukan tanggung jawab,
12:05itu juga,
12:05bagian nilai dari seperti itu,
12:07kalau seandainya,
12:08kita bicara seandainya,
12:09keluarga korban,
12:10dari masyarakat itu menerima,
12:12keluarga korban dari polisi menerima,
12:15dimungkinkan lho Pak,
12:16karena penyelesaian itu,
12:17dimungkinkan sekali,
12:18dalam hal seperti ini,
12:19kan gitu loh,
12:20kuncinya adalah,
12:21ketiga korban yang meninggal,
12:23yang bersangkutan,
12:24keluarganya menerima atau tidak,
12:25masyarakat juga,
12:27menjadi damai atau tidak,
12:29nah kuncinya itu,
12:30jadi penyelesaian itu,
12:31tidak hanya pihak,
12:31tapi juga penyelesaian sosial,
12:33penghentian atas kepentingan sosial,
12:35tapi Prof,
12:36kalau seperti ini,
12:37kesnya ini masuk dalam nantinya,
12:39harus delik aduan atau,
12:42oh ini delik umum Pak,
12:43oh delik umum,
12:43oke,
12:44oke,
12:44delik umum,
12:45diteruskan terus,
12:46iya,
12:47tapi artinya kalau,
12:47restoratifnya,
12:48restoratif justice tadi,
12:50para korbannya,
12:50terus nggak berlanjut,
12:51ya,
12:52kalau seandainya,
12:53kita bicara seandainya kan,
12:55karena,
12:55karena kayaknya dari keluarga,
12:57yang punya aja tuh,
12:58melakukan tindakan,
12:59tindakan aktif,
13:00aktif responsibility,
13:01untuk melakukan suatu perdamaian,
13:03pemulihan hak,
13:04korban pun,
13:04dan sebagainya,
13:05itu kuncinya di sana,
13:06menerima atau tidak,
13:08masyarakat menerima tidak,
13:09kalau itu memang menerima,
13:10clear,
13:11masyarakat bisa menerima,
13:12ya selesai,
13:13tapi kalau tidak,
13:14ya jalan,
13:15inilah alternatif poda,
13:17yang harus dilakukan,
13:18oke,
13:19dan ini,
13:20kembali lagi begitu ya,
13:22tadi ya,
13:22ada pilihan restoratif justice,
13:23atau tetap maju terus,
13:25karena ini ada korban,
13:25yang meninggal,
13:26dan terluka ya,
13:27iya,
13:28kuncinya tiga korban,
13:29yang bersangkutan,
13:30oke,
13:31oke,
13:32baik kalau gitu,
13:32terima kasih untuk pandangannya,
13:33Prof. Ibn U, Bu Ida,
13:34terima kasih,
13:35selamat malam Bapak dan juga Ibu,
13:36terima kasih,
13:36selamat malam,
13:37selamat malam,
13:38selamat bersama kami,
13:39di Sapa Indonesia Malam,

Dianjurkan