Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/7/2025
BOYOLALI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tersangka kepada pengasuh yang telah merantai dan menelantarkan 4 anak di sebuah rumah yang berkedok sebagai yayasan.

Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dikejutkan dengan ditemukannya 4 anak yang kelaparan dan kakinya dirantai.

Terkuaknya kasus ini setelah warga menangkap seorang anak yang kedapatan mencuri kotak amal masjid untuk membeli makan. Warga pun kemudian membawa anak tersebut ke rumahnya, lalu kaget karena sejumlah anak ditemukan dengan kaki terantai dan kelaparan di rumah berkedok sebuah yayasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengasuh yang merantai keempat korban dijadikan tersangka. Pada polisi, pelaku mengaku merantai korban sebagai bentuk pengajaran.

Setelah dibebaskan dari rumah pelaku, kondisi 4 anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam keadaan baik. Saat ini, keempat anak tersebut dititipkan di rumah aman milik Dinsos Boyolali untuk mendapat pendampingan dan dibantu memulihkan trauma.

Rencananya, anak-anak tersebut akan dibantu Pemkab Boyolali untuk masuk ke salah satu pondok pesantren di Desa Kragilan.

Baca Juga Teka-Teki Kematian Brigadir Nurhadi oleh Atasannya, Bareskrim dan Kompolnas Beda Pendapat | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/605388/teka-teki-kematian-brigadir-nurhadi-oleh-atasannya-bareskrim-dan-kompolnas-beda-pendapat-berut

#penganiayaan #anakdirantai #kekerasan #pengasuh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605389/4-anak-dirantai-dan-ditelantarkan-di-boyolali-pengasuh-yayasan-jadi-tersangka-berut
Transkrip
00:00Polisi telah menetapkan tersangka kepada pengasuh yang telah merantai
00:04dan melantarkan empat anak di sebuah rumah yang berkedok sebagai yayasan.
00:14Warga Desa Mojo, kejamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
00:18dikejutkan dengan ditemukannya empat anak yang kelaparan dan kakinya dirantai.
00:24Terkuaknya kasus ini setelah warga menangkap seorang anak
00:27yang kedapatan mencuri kotak amal masjid untuk membeli makanan.
00:31Warga pun kemudian membawa anak itu ke rumahnya lalu kaget
00:35karena sejumlah anak ditemukan dengan kaki terantai dan kelaparan
00:38di rumah berkedok sebuah yayasan.
00:41Setelah dilakukan penyelidikan, pengasuh yang merantai keempat korban dijadikan tersangka.
00:47Pada polisi pelaku mengaku merantai korban sebagai bentuk pengajaran.
00:51Hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah kita melakukan pemeriksaan
00:56kesehatan terhadap anak dan barang putih yang kita kumpulkan.
01:00Kemudian 2 alat putih plus barang putih sehingga tadi kami sudah melakukan
01:04belak penetapan tersangka terhadap sebarang S.
01:08Pasal atau pidana yang kita sampaikan adalah pasal 77B,
01:13junto pasal 76B,
01:16dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C undang-undang
01:22nomor 35 tahun 2014
01:24tentang perbuahan atas undang-undang 023 tahun 2002 tentang pelindungan anak
01:31di mana ancam wakumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
01:38Setelah dibebaskan dari rumah pelaku,
01:40kondisi 4 anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam keadaan baik.
01:45Saat ini keempat anak itu dititipkan di rumah aman milik Dinsos Boyolali
01:50untuk mendapat pendampingan dan dibantu memulihkan trauma.
01:54Rencananya anak-anak itu akan dibantu Pemkap Boyolali
01:57untuk masuk ke salah satu pondok pesantren di desa Keragilan.

Dianjurkan