Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo telah dihentikan oleh Pengadilan Surakarta karena eksepsi pihak tergugat dikabulkan.

Namun, pihak penggugat kini tengah menyiapkan banding agar pengusutan kasus ijazah Jokowi terus bergulir.

Kita akan bahas rencana penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ajukan banding pasca Pengadilan Negeri Surakarta menghentikan persidangan, setelah eksepsi tergugat dikabulkan bersama Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq.

Lalu, juga ada kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan dan Pakar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistyono.

Baca Juga [FULL] Debat Kuasa Hukum Dokter Tifa Vs Peradi Bersatu soal Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/605368/full-debat-kuasa-hukum-dokter-tifa-vs-peradi-bersatu-soal-ijazah-jokowi-kompas-petang

#ijazahjokowi #pnsurakarta #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605370/panas-debat-penggugat-vs-kuasa-hukum-jokowi-soal-ajukan-banding-kasus-ijazah
Transkrip
00:00Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi-Dodo telah dihentikan oleh pengadilan Surakarta karena eksepsi pihak tergugat dikabulkan.
00:08Namun pihak penggugat kini tengah menyiapkan banding agar pengusutan kasus ijazah Jokowi terus bergulir.
00:17Pengadilan negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat yakni pihak Presiden ke-7 Indonesia Jokowi-Dodo.
00:24Hal itu terungkap dalam putusan selah kasus gugatan ijazah Jokowi kami selalu.
00:31Majelis Hakim menyatakan eksepsi yang dikabulkan itu jadi putusan akhir dalam perkara ini, tapi memberikan waktu 14 hari bagi penggugat untuk ajukan banding.
00:43Jadi untuk perkara nomor 99 antara Dr. Muhammad Taufik melawan Insinyur Jokowi-Dodo dan kawan-kawan, kemarin acaranya adalah putusan selah.
00:52Jadi putusan selah itu adalah untuk memutus mengenai adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
01:01Jadi di dalam putusan selah itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut.
01:15Yang pada pokoknya menyatakan pengadilan negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu.
01:20Sehingga dengan hanya putusan selah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di pengadilan negeri Surakarta.
01:34Penggugat ijazah Jokowi Muhammad Taufik kecewa karena pengadilan negeri Surakarta menggugurkan gugatan perdatanya.
01:42Tetapi ia memastikan banding akan diajukan ke pengadilan tinggi Jawa Tengah Senin pekan depan.
01:48Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin.
01:52Prosedur banding itu kan 14 hari.
01:54Jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari.
01:58Itu hitungannya hari kerja, artinya Sabtu Minggu itu tidak dihitung.
02:02Prosedurnya saya harus membuat surat kuasa dulu.
02:05Keharapan dengan banding, masa sih ijazah itu sampai kiamat tidak muncul begitu loh.
02:11Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi YB Irpan bilang, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi, terutama soal kompetensi absolut dari para tergugat.
02:23Dengan demikian, PN Surakarta tak dapat melanjutkan sidang kecuali jika penggugat mengambil langkah banding.
02:29Dengan adanya putusan selang oleh Majelis Hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat,
02:44maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
02:55Nah, kecuali banding.
02:59Sesuai undang-undang, punya waktu 14 hari sampai tanggal 24 Juli untuk mengajukan banding.
03:06Di sisi lain, penggugat ijazah Jokowi juga menyiapkan langkah lain,
03:10yakni gugatan baru ke instansi yang mengeluarkan ijazah, Universitas Gajah Mada.
03:16Tim Liputan, Kompas TV.
03:20Dan kita bahas rencana penggugat ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi-Rodo
03:24yang ajukan banding pasal pengadilan negeri Surakarta menghentikan persidangan setelah eksepsi tergugat dikabulkan
03:29bersama Muhammad Taufik, penggugat ijazah Jokowi.
03:32Lalu juga ada kuasa hukum Jokowi, JB Irpan,
03:35dan pakar hukum perdata, Fakultas Hukum Universitas 11 Maret, Adi Sulis Tiono.
03:39Selamat malam, Pak Bapak.
03:41Selamat malam.
03:42Selamat malam, Pak Sardi.
03:44Baik, terima kasih sudah menyelongkan waktu sebentar ini.
03:47Pak Taufik, Pak Taufik kan tahu ini eksepsinya sudah dikabulkan dan sedangnya dihentikan.
03:53Tapi Pak Taufik bilang akan banding, siap untuk banding.
03:57Kira-kira apa yang disiapkan untuk banding pekan depan?
04:00Ya, alasan kita banding karena yang pertama putusan itu tidak menyebut bahwa kami tidak memiliki legal standing.
04:08Artinya kami sah memiliki legal standing.
04:10Kemudian yang kedua, substansi dari putusan itu belum menyentuh tentang pokok perkara.
04:15Padahal dari awal kami mengatakan kami menginginkan ijazah itu hadir.
04:19Supaya tercerahkan dan selesai semuanya.
04:23Dan yang lebih penting dari itu semua, kalau kami melihat menurut saya putusan itu tidak tepat ya.
04:31Kenapa?
04:32Karena di dalam pusita, di dalam narasi kami, juga tuntutan kami itu tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan meminta membatalkan.
04:41Apakah membatalkan pemilihan wali kota, gubernur, presiden, atau membatalkan ijazah? Tidak.
04:47Sama sekali kami hanya menginginkan sebagai warga negara Indonesia dan pembayar pajak sehingga memiliki legal standing.
04:54Supaya persidangan itu dilanjutkan.
04:58Bahkan dari awal Hacem sudah menjadwalkan putusan sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
05:04Tetapi kami sudah diberitahu kawan-kawan yang sebelumnya mengajukan gugatan serupa,
05:10baik ketun pengadilan Jakarta Timur, Jakarta Selatan,
05:14juga berakhir digugurkan pada taraf eksepsi.
05:19Jadi ini bukan satu hal yang mengejutkan bagi kami.
05:22Cuma kalau pertimbangannya adalah kompetensi absolut, kami tolak.
05:26Kenapa?
05:27Karena ada gugatan main-main yang diajukan oleh Bu Yamin dan kawan-kawan
05:32tentang penjualan mobil SMK.
05:35Padahal mereka tidak pernah membeli, juga tidak pernah janjian,
05:40atau tidak pernah indah mobil SMK,
05:42tapi gugatan itu jalan terus.
05:44Begitu Mas Radi.
05:45Baik, ini kan berarti,
05:47ya nanti minggu depan kan ada low action lagi nih,
05:50kalau berarti untuk ini tidak berhenti di sini.
05:52Kalau gitu saya tanya juga ke Pak Irfan,
05:56gimana ngadepin low action yang kayaknya nggak berhenti di sini aja nih, Pak Irfan?
06:02Terima kasih Pak Nudi.
06:04Pertama kami akan menanggapi adanya putusan pengadilan negeri Surakarta
06:10melalui putusan selah yang pada pokoknya mengabulkan
06:14eksepsi kemenangan mengadili
06:18sebagaimana yang telah diunggah oleh pengadilan negeri Surakarta pada hari Kamis kemarin.
06:25Nah, kalau kita perhatikan dalam pokok gugatan tersebut,
06:31bahwa Pak Tovek sebagai penggugat,
06:35ini kan menduga
06:36bahwa Pak Jokowi ketika
06:39mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta,
06:44gubernur DKI Jakarta,
06:45dan sebagai presiden Republik Indonesia,
06:48ini menggunakan ijasa palsu kan demikian.
06:50Namun karena adanya kelalean yang dilakukan oleh
06:55pihak KPU, UGM, maupun SMA 6,
07:00yang pada akhirnya Pak Jokowi tetap lolos,
07:04bahkan terpilih dan akhirnya dilantik
07:06untuk memberi jabatan baik
07:08bagi wali kota Surakarta,
07:10kemudian gubernur DKI,
07:12dan sebagai presiden Republik Indonesia.
07:14Nah, sesuai dengan Undang-Undang nomor 30-2014,
07:21ini kan terdapat adanya perluasan
07:23mengenai kewenangan
07:25mengadili oleh PT UN
07:27yang semula
07:28berdasarkan Undang-Undang nomor
07:30Undang-Undang nomor 5 atau 8-6
07:35bahwa kewenangan PT UN
07:37sebatas untuk mengadili
07:38adanya keputusan tata usaha negara
07:41atau yang disebut berseking.
07:43Namun dengan adanya Undang-Undang nomor 30-2014,
07:48maka kewenangan PT UN
07:50tidak sebatas untuk mengadili
07:52berseking yang diterbitkan oleh
07:54pejabat tata usaha negara,
07:56akan tetapi memilih kewenangan pula
07:59untuk mengadili pelanggaran hukum
08:03yang dilakukan oleh pejabat
08:05yang lanjutnya dikenal
08:06perbuatan melalui hukum oleh penguasa
08:09atau on-rehmatic operasi.
08:12Ya, ini kan jatuhnya sebenarnya
08:14perdata kalau begitu jadinya.
08:15Makanya setelah jeda nanti
08:17saya akan gali lebih dalam juga
08:18ke perspektif perdatanya
08:21kepada Pak Adi Sulistiono
08:23sebagai pakar hukum perdata.
08:24Bagaimana perspektif hukum
08:26dari Pak Adi
08:27soal keputusan PN Surakarta ini
08:29untuk mengabulkan eksepsi kompetensi
08:30absolut dan menyatakan
08:32tidak berunang.
08:33Apakah ini sudah sesuai
08:34dengan hukum acara perdata atau tidak?
08:36Sesaat lagi di Sapa Indonesia Malam,
08:37tetap-tetap bersama kami.
08:42Kita bahas lebih dalam lagi
08:47secara substansial
08:48soal perspektif perdata
08:50yang sudah kita saksikan bersama-sama
08:53atau kita peroleh informasinya
08:55bahwa PN Surakarta
08:56mengabulkan eksepsi yang
08:58diajukan oleh pihak
09:00Presiden ketujuh Republik Indonesia
09:02Joko Widodo
09:03dalam kasus duga di jasah palsu.
09:05Pak Adi, ini kalau saya
09:07seperti yang saya tanya ke tadi,
09:09kalau dari perspektif hukum perdata,
09:11apakah keputusan PN Surakarta
09:12untuk mengabulkan eksepsi kompetensi
09:14absolut dan menyatakan
09:16tidak berunang ini
09:17sudah sesuai dengan
09:18hukum acara pidana, Pak Adi?
09:21Terima kasih, Mas Radhi.
09:23Jadi, ini masalah gugatan
09:28Bapak Dr. Muhammad Tafik
09:31terhadap kuasa yang
09:34diwakili oleh Pak Dr. Erwan
09:38ini memang
09:39Pak Erwan, tergugat 1, tergugat 2, dan 3
09:45mengajukan eksepsi.
09:48Jadi, eksepsi itu
09:49sebagai hak dari tergugat
09:52terhadap gugatan pengugat
09:54yang bukan terkait dengan pokok perkara
09:56tapi terkait dengan syarat formil
09:58jadi, atau prosedur gugatan
10:01bisa terkait dengan
10:02pengadilan tidak berwenang
10:04atau kompetensi absolut relatif
10:07bisa juga terkait dengan
10:09gugatan tidak jelas
10:10bisa juga dengan gugatan prematur
10:13atau nepis and idem
10:15atau terkait dengan eksepsi
10:18surat kuasa khusus diaksa.
10:20Oke.
10:20Nah, terkait dengan gugatan
10:23dari Mas Dr. Mama Tafik
10:26para tergugat sepakat
10:28mengajukan eksepsi
10:30tentang pengadilan tidak berwenang.
10:32Ya.
10:32Kemudian Majelis Hakim
10:35yang diketuai Pak Putu
10:38Gedeharyati
10:40memberikan putusan selah
10:43yang mengabulkan eksepsi
10:45ya kan, mengabulkan putusan selah ini
10:48terbukan terkait dengan
10:50apa, bukan terkait dengan
10:52pokok perkara
10:53tetapi
10:54ini terkait dengan
10:57tadi, terkait dengan
10:59eksepsi yang diajukan oleh
11:01para tergugat.
11:04Nah, terhadap putusan ini
11:06sudah pernah tentu pengugat
11:09bisa melakukan banding
11:10ya kan, atau mencapai kasasi
11:12tapi bisa juga
11:13kalau melakukan banding
11:16nanti Majelis Banding
11:17akan
11:17memperiksa
11:19eksepsi dari
11:22apa yang diputus oleh
11:24pengadilan negeri
11:26sesuai dengan apa
11:29gugatan yang diajukan oleh
11:31Bapak Dr. Mama Tafik
11:33tetapi bisa juga
11:35mencabut
11:36gugatan untuk memperbaikinya
11:38kemudian mengugat kembali.
11:40Nah, tergantung nanti
11:41Pak Dr. Mama Tafik
11:42mau milih mana
11:44atau lewat
11:45atau lewat
11:47nanti mengajukan gugatan.
11:48Baik, Prof. Fadip
11:49PN Surakarta ini kan bilang juga
11:51bahwa bukan ranah mereka
11:53sebenarnya untuk menangani
11:53perkara keaslian ijazah Jokowi ini.
11:55Nah, melihat
11:55akan ada ajuan banding
11:57menimbang juga dengan
11:58pernyataan
11:59dari PN Surakarta ini tadi
12:01kira-kira menurut Anda
12:02kasus ini bisa berlanjut
12:03apa
12:03sebenarnya
12:05harusnya stop di sini?
12:07Kalau nanti
12:08Mas Dr. Mama Tafik
12:10mengajukan banding
12:11berarti nanti
12:13majelis banding
12:13akan memeriksa lagi
12:15apakah
12:15putusan selah
12:18yang dilakukan oleh
12:19pengadilan negeri itu
12:20sudah sesuai
12:22atau enggak?
12:24Kemudian
12:24kalau itu
12:25ternyata
12:25sudah sesuai
12:26dikuatkan
12:27kalau tidak
12:28kan berarti
12:28ditolak
12:30ditolak kan berarti
12:31langsung
12:31pengadilan negeri
12:32akan memeriksa
12:32pokok perkaranya
12:33tergantung nanti
12:35perspektif
12:36majelis banding
12:37yang akan memeriksa
12:38terkait dengan
12:39putusan selah
12:42yang diajukan
12:43yang diputus oleh
12:44pengadilan negeri
12:45atas dasar
12:46eksepsi yang diujukan
12:47para tergugat
12:47Pak Tafik
12:49kalau misalnya nanti
12:51banding juga
12:52gagal
12:53langkah apa lagi
12:54selain gugatan
12:54ke UGM dan KPU
12:56banding ini
12:58juga akan
12:58nyasarnya
12:59ke pihak universitas
13:00dan KPU
13:01katanya ya?
13:02Ya
13:02saya menjawab
13:04menjawab
13:04dua hal
13:05satu
13:05saya jawab pertanyaan
13:06Pak Padi dulu
13:07memang benar
13:08skenario kami
13:10itu
13:10Mas Radi
13:11dan Pak Padi
13:12itu kami ada tiga
13:14satu
13:14kami menyatakan
13:15banding
13:15yang kedua
13:16kami memperbaiki
13:18gugatan
13:18tetapi dengan
13:19subyek dan obyek
13:21yang berbeda
13:22yang ketiga
13:23yang menarik ini
13:23kami akan
13:24mengajukan
13:25apa yang disebut
13:26apa namanya
13:27citizen lawsuit
13:29ya
13:29jadi akan
13:30kami akan
13:31mengajukan
13:32citizen lawsuit
13:33yang artinya
13:36saya akan
13:37mengajukan
13:38gugatan
13:39di pengadilan
13:39Surakarta
13:41sebagai bagian
13:42dari kepentingan
13:43publik
13:43citizen lawsuit
13:45ini dimaksudkan
13:47untuk melindungi
13:48semua warga negara
13:49jadi skenario
13:49kami itu
13:50ada tiga
13:51dan yang ketiga
13:52kemungkinan
13:53kami akan
13:53menggandeng
13:54mereka yang dulu
13:55pernah mengajukan
13:56gugatan
13:57di dalam kasus
13:58blok cepu
13:58yaitu
13:59persen
14:00fakultas
14:01Universitas
14:02Islam Indonesia
14:03baik kami tangkap
14:04begitu mas
14:04baik kami tangkap
14:05terakhir saya ke
14:06Pak Irfan
14:07Pak Irfan kalau gitu
14:07melihat tadi
14:09pernyataan Pak
14:11sebelumnya
14:12ingin
14:13apa ada
14:14citizen lawsuit
14:14apa yang Anda ingin
14:15tanggapi soal ini
14:16masih sebelum saya masuk
14:19pada gugatan
14:21CLS yang sementara
14:23ini masih dalam
14:23bentuk wacana
14:24saya perlu menanggapi
14:26terlebih dahulu
14:27apa yang telah
14:27dikemukakan oleh
14:29sahabat saya
14:29Bapak Dr. Muhammad
14:31bahwa
14:32berkaitan dengan
14:34putusan
14:35nomor 99
14:37tentang gugatan
14:38adanya
14:39dugaan
14:39ijazah palsu
14:40oleh
14:40Pak Jokowi
14:41dengan gugatan
14:43mengenai
14:45wanprestasi
14:46mobil SMK
14:47karena tidak
14:48diizinkan produk
14:50sebagai
14:50kita fokus ke ijazah dulu nih Pak
14:52akal oleh
14:52putranya Pak
14:53Bu Yamin
14:54itu suatu
14:56perihal gugatan
14:57yang berbeda
14:58jadi perihal gugatan
15:00yang diajukan oleh
15:01Bapak Dr. Muhammad
15:02Tafik
15:03ini adalah gugatan
15:04mengenai
15:05PMH
15:05atau gugatan
15:06melalui
15:07sedangkan gugatan
15:09yang diajukan
15:10oleh putranya
15:11Bapak Bu Yamin
15:13ini adalah
15:13mengenai wanprestasi
15:14sehingga saya
15:16garis bawah
15:16tidak adanya
15:17suatu
15:18disiparitas
15:19ini masih ada
15:20berkenaan dengan
15:21wacana untuk
15:22mengajukan gugatan CLS
15:24mohon dipersingkat Pak ya
15:25belum bisa memberikan
15:26suatu
15:27pendapat
15:28yang lebih di dalam
15:29karena
15:30hal itu belum
15:31diformulasikan
15:32di dalam gugatan
15:33dan juga belum
15:34tinggalkan
15:35sehingga
15:35tidak tepat
15:36apabila suatu
15:38hal yang masih
15:39dalam bentuk wacana
15:40kami memberikan
15:41suatu tanggal
15:42begitu Mas Prabi
15:43baik
15:44baik Pak Irfan
15:45ini sepertinya ya
15:46masih ada satu
15:47pekan ke depan
15:48ada
15:48tadi atau apa
15:50citizen lawsuit
15:51ada low action
15:52yang baru
15:52kita akan hatikan juga
15:53bareng-bareng
15:54kalau memang ini
15:55bisa berlanjut
15:56ya pasti publik juga
15:57akan terus menyoroti
15:58kasus ini
15:58terima kasih
15:59Bapak Pak telah bergabung
16:00di Sapa Indonesia Malam
16:01hari ini
16:01sehat selalu
16:02selamat malam
16:02selamat malam
16:04selamat malam
16:05selamat malam

Dianjurkan