Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (11/07/2025) pagi hadiri pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghasutan soal ijazah Jokowi.

Dokter Tifa yang diperiksa terkait laporan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong, mengaku mendapat 68 pertanyaan.

Di hadapan penyidik, ia mengaku meminta disertakan ijazah Jokowi sebagai bahan klarifikasi.

Selain itu, rekan Roy Suryo ini, meminta kejelasan penyidik mengenai siapa saja pelapor dirinya dan rekan-rekannya.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat pagi hadiri pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghasutan soal ijazah Jokowi.

Dokter Tifa yang diperiksa terkait laporan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong, mengaku mendapat 68 pertanyaan.

Di hadapan penyidik, ia mengaku meminta disertakan ijazah Jokowi sebagai bahan klarifikasi.

Selain itu, rekan Roy Suryo ini, meminta kejelasan penyidik mengenai siapa saja pelapor dirinya dan rekan-rekannya.

Pasca gugatannya tidak dilanjutkan oleh pengadilan, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengaku sudah menyiapkan gugatan baru.

Kali ini yang digugat adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada, dan Komisi Pemilihan Umum. Sementara terkait putusan sela yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan, penggugat akan mengajukan banding.

Penyidik Polda Metro Jaya, kini terus memproses laporan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi, dengan terlapor Roy Suryo cs. Namun dalam pemeriksaannya, para terlapor bersikukuh minta diperlihatkan ijazah asli Jokowi oleh penyidik.

Kita bahas bersama kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dan pelapor Roy Suryo cs dari Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Baca Juga Jokowi Curiga Ada 'Agenda Politik' di Balik Kasus Ijazah, Rismon Sianipar Membantah! | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/605364/jokowi-curiga-ada-agenda-politik-di-balik-kasus-ijazah-rismon-sianipar-membantah-sapa-malam

#drtifa #roysuryo #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605368/full-debat-kuasa-hukum-dokter-tifa-vs-peradi-bersatu-soal-ijazah-jokowi-kompas-petang
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan Kompas Petang Saudara Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa
00:08Jumat pagi hadiri pemanggilan penyidik di Treskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan soal ijasa Jokowi Dodo
00:17Dr. Tifa yang diperiksa terkait dengan laporan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong mengaku mendapat 68 pertanyaan
00:29Di hadapan penyidik saudara ia mengaku meminta disertakan ijasa Jokowi sebagai bahan klarifikasi
00:35Selain itu rekan Roy Suryo ini meminta kejelasan penyidik mengenai siapa saja pelapor dirinya dan rekan-rekannya
00:43Tidak bicara substansi saya masih bicara prosedur karena ini kan undangan klarifikasi
00:53Undangan klarifikasi itu artinya kan pihak pemeriksa ingin mengklarifikasi beberapa hal kepada saya yang termuat dalam 68 pertanyaan itu
01:01Tapi saya sebagai pihak yang diundang kan saya juga membutuhkan klarifikasi juga kan gitu kan
01:06Nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijasanya
01:09Ya kan klarifikasi sebab semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijasa tersebut
01:13Tapi kita tidak bisa menjawab bagaimana kalau tidak ada ijasanya
01:18Kalau ada ijasanya di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijasa tersebut
01:23Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan kepada saya
01:26Kalau yang sekarang itu bukan Pak Jokowi Dodo yang ini ya yang hari ini itu
01:31Laporan dari lima pihak yang kita juga tidak tahu jati dirinya ya
01:34Jadi kalau saya sih bicara begini bukan soal legal standing apa
01:38Tapi keberadaannya keabsahannya sebagai pelapor itu kan juga perlu diklarifikasi
01:43Sementara itu saudara pengadilan negeri Surakarta memastikan putusan selat dalam kasus gugatan ijasa Jokowi menjadi putusan akhir dalam perkara ini
01:54Hal ini dikarenakan majelis hakim menerima eksepsi dari para tergugat terkait dengan kewenangan pengadilan
02:00Para tergugat menilai perkara ini ranah pengadilan tata usaha negara
02:05Meski begitu saudara pengadilan pun tetap memberikan waktu 14 hari bagi penggugat untuk memutuskan sikap mereka
02:13Oke jadi untuk perkara nomor 99 antara Dr. Muhammad Taufik melawan Insinyur Jokowi Dodo dan kawan-kawan
02:26Kemarin acaranya adalah putusan selatnya
02:28Jadi putusan selatnya adalah untuk memutus mengenai adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili
02:36Jadi di dalam putusan selat itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut
02:49Yang pada pokoknya menyatakan pengadilan negeri Surakarta tidak bermenang mengadili perkara itu
02:56Sehingga dengan hanya putusan selatnya itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir
03:02Yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di pengadilan negeri Surakarta
03:07Sementara itu pasca gugatannya tidak dilanjutkan oleh pengadilan penggugat ijazah Jokowi Muhammad Taufik mengaku sudah menyiapkan gugatan baru
03:19Kali ini yang digugat adalah Jokowi Universitas Gajah Mada dan Komisi Pemilihan Umum
03:25Sementara terkait putusan selatnya yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan penggugat akan mengajukan banding
03:37Atas tiga bunyi putusan itu saya menyatakan yang pertama itu bukan kiamat
03:46Yang kedua pasti kami ajukan banding
03:51Dan yang ketiga saya ingin sampaikan berarti sampai hari ini ada semacam skenario
03:58Tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat
04:02Dalam hal ini tergugat satu mantan presiden ketujuh Jokowi Dodo itu ke pengadilan
04:09Jadi skenario nya itu tidak akan pernah dibawa ke pengadilan sampai kapan pun
04:16Tetapi sebagai orang yang berketahuan saya tidak akan patah
04:19Semangat patah kita ini bukan kiamat
04:22Dan satu kabar barunya saya akan mengajukan satu gugatan baru
04:26Tetapi tergugatnya hanya tiga
04:29Satu Jokowi, dua kemudian adalah KPUD Surakarta dan yang ketiga UGM
04:35Dan kami untuk gugatan ini punya bukti yang kuat
04:39Kasus ijazah presiden ketujuh Jokowi memasuki babak baru
04:51Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi
04:57Dengan memanggil terlapor Roy Suryo CS pada Senin 7 Juli lalu
05:01Roy yang sebelumnya memilih tidak memenuhi panggilan polisi
05:05Akhirnya datang pada Senin lalu
05:07Karena dalam surat pemanggilan sudah ada status terlapor
05:10Namun dia heran dengan pihak pelapor yang menggunakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan
05:17Karena menurutnya harus ada korban yang merasa dihasut jika ingin melaporkan seseorang dengan pasal tersebut
05:24Karena disini sudah ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor
05:27Sudah ditulis dan sudah ada tempusnya dan ada lukusnya
05:32Tapi tempus dan lukusnya pun banyak banget
05:34Bahkan yang kita lihat disini
05:37Kalau menurut pasalnya
05:39Pasal itu adalah bukan elektronik
05:41Yang pertama adalah pasal 160
05:43Berarti kami itu harus hadir di semua tempat itu
05:46Pada jam itu, pada tanggal itu bersamaan dengan para pelapor
05:50Pelapornya juga harus hadir disana
05:52Usai memeriksa para terlapor
05:55Penyidik Polda melanjutkan pemanggilan pihak pelapor dari Pradi Bersatu Ade Darmawan
06:00Ade mengklaim sikap dan pernyataan Roy Suryo CS di Bar Eskrim saat gelar perkara khusus
06:06Adalah bukti upaya penghasutan kepada publik
06:10Selain itu, 50 bukti penghasutan Roy CS sudah ia serahkan ke penyidik
06:15Datang seolah-olah menuduh Pak Insinyur Jokowi Dodo memiliki jasa palsu
06:22Inilah yang timbul dari hasil kerja keras Roy Suryo menghasut bangsa ini
06:30Pasti, itu banyak, saya sudah 50
06:32Itu banyak banget
06:34Dan alat bukti video itu sudah terlalu banyak
06:36Sekarang kalau dia habis diperiksa
06:40Roy Suryo CS
06:42Kemudian ada pemanggilan-pemanggilan lagi terhadap pelapor
06:49Itu tanda-tandanya
06:51Tanda-tandanya ya
06:53Tanda-tandanya
06:54Selamat
06:55Sementara lagi, Nes
06:56Pemanggilan klarifikasi para pihak ini
07:01Merupakan buntut dari pelimpahan 5 laporan di beberapa polres di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok
07:07Roy CS dilaporkan dengan pasal penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan sara
07:13Penyebaran informasi bohong dan pasal 160 KHP tentang tindak pidana penghasutan
07:19Tim Liputan, Kompas TV
07:21Penyidik Polda Metro Jaya kini terus memproses laporan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong
07:31Tentang ijazah Jokowi dengan terlapor Roy Suryo CS
07:35Namun dalam pemeriksaannya, para terlapor bersikukuh
07:38Minta diperlihatkan ijazah asli Jokowi oleh penyidik
07:42Kita bahas petang ini bersama dengan kuasa hukum Dr. Tifa Abdullah Al-Katiri dan juga pelapor Roy Suryo CS
07:49Dari Pradi Bersatu, Ade Darmawan
07:52Selamat petang, Bapak-bapak-bapak dengan Maidop disini
07:55Ya, tembak Maidop, selamat
07:57Assalamualaikum
07:58Saya mau ke Pak Abdullah dulu nih, dari Dr. Tifa
08:02Apa saja yang digali penyidik dari pemeriksaan Dr. Tifa hari ini?
08:08Baiklah
08:08Jadi tadi siang itu sekitar jam 10 lebih ya
08:13Kita baru masuk ke ruang penyidik
08:16Memang kehadiran kami itu atas dasar undangan
08:20Undangan klarifikasi
08:22Nah, kami hadir
08:24Ya memang di dalam undangan itu ada tertulis-terlapor memang benar
08:28Kemudian
08:31Pertama-tama yang kami tanyakan pada penyidik
08:36Ya kan, karena klarifikasi atau penyelidikan
08:39Itu adalah mencari tindak pidananya
08:42Apa ada perbuatan non-hukum
08:44Belum bicara subtansi
08:46Ya, oleh sebab itu kami tanyakan pada mereka
08:49Kira-kira perbuatan non-hukum apa?
08:53Pidana apa yang dilakukan oleh klien kami?
08:56Karena semua pasal-pasal itu
08:58Setelah kami analisa
09:00Itu pasal-pasal itu sebenarnya tidak ada perbuatan non-hukumnya
09:04Contohnya kalau kita
09:06Jadi kami minta penjelasan
09:08Itu loh
09:08Nah, tapi penyidik juga tidak bisa menjelaskan
09:12Ya kan?
09:13Bahkan kami yang memberikan satu
09:15Apa istilahnya itu
09:17Masukan pada penyidik
09:20Ya kan?
09:21Coba kita lihat ya
09:22Pasal 160
09:23Ya kan?
09:24KUH pidana itu
09:25Itu dulu
09:26Dulu
09:27Sebelum ada perisahan MK ya
09:29MK itu tahun 2009
09:30Nomor 7 itu
09:32Yang dari formil menjadi material
09:34Yang dari tidak ada korban
09:36Harus ada korban lah
09:38Seperti itu
09:39Itu dulu memang digunakan itu
09:41Pasal itu
09:42Untuk banyak hal
09:43Banyak
09:44Bahkan beberapa klien kami itu
09:46Itu dikenakan pasal itu
09:47Ditangkap
09:48Ada ustaz
09:49Ada macam-macam lah
09:50Tentu Habib Rizik kalau nggak salah
09:52Pernah-kenah
09:53Pernah-kenah pasal 160
09:54Pak Abdullah maaf sebelum kita bahas
09:56Soal pasal
09:57Jadi ini pemeriksaan Dr. Tifa hari ini
09:59Belum sampai pada substansi
10:01Tadi kan kami juga sempat mengutarkan
10:03Pernyataan dari Dr. Tifa
10:05Kalian anda ini ngotot ya
10:07Minta diperlihatkan oleh penyidik
10:09Ijazah Jokowi dulu
10:11Baru kemudian mau mengklarifikasi
10:13Itu diantaranya
10:14Jadi begini
10:15Kami itu ingin penjelasan
10:17Tapi kalau memang tidak bisa dijelaskan
10:20Ada perbuatan laluh hukumnya
10:21Atau tindak laluh hukum
10:22Kami menolak untuk diperiksa
10:24Jadi kami ini sebenarnya menolak untuk diperiksa
10:27Kami keberatan untuk diperiksa
10:29Karena penyidik tidak bisa menjelaskan
10:31Tindak bidana apa yang dilakukan
10:32Memang itu aja sebenarnya
10:36Yang lain-lain itu kan ditunjukkan
10:37Pada waktu kita mau tanda tangan BAP itu
10:40Memang ada
10:41Apa namanya
10:42Beberapa pertanyaan-pertanyaan
10:44Kami tidak menjawab
10:45Karena kami konsisten
10:47Karena kami menolak
10:48Ya kami tolak
10:49Kemudian hubungannya dengan pasal dihadirkan ini
10:53Ini hubungannya dengan pasal 28R3 itu
10:56Kebohongan
10:56Kebohongan yang meributkan
10:59Kerusuhan lah istilahnya
11:01Atau keonaran
11:03Ada hubungannya dengan pasal itu
11:04Ya kan
11:05Kalau dikatakan bohong
11:06Berarti
11:06Tidak bohongnya mana
11:08Makanya kita minta
11:10Ijazah artinya itu dihadirkan di media ini
11:13Supaya tahu bahwa kami itu bohong gitu loh
11:15Ya kan
11:16Bohong itu kan harus ditunjukkan kebenarannya seperti apa
11:19Itu
11:20Kalau penyidik memang tidak bisa menghadirkan
11:23Ijazah asli ya
11:24Yang menurut konon kabarnya ya
11:26Konon kabarnya asli
11:28Tidak ditunjukkan
11:29Kami tidak mau diperiksa
11:31Jadi ada dua hal
11:32Satu
11:32Pasal-pasalnya tidak kena
11:34Yang di pasal 28R3 itu
11:36Karena
11:37Ya seharusnya dihadirkan
11:40Karena
11:41Mengatakan klien kami itu bohong
11:43Kan begitu
11:44Itu tadi
11:45Jadi kita juga salah satunya kita
11:47Tolong hadirkan itu
11:48Di hadapan kita
11:49Jadi tidak heran
11:50Di gelar perkara yang besar saja tidak dihadirkan
11:53Apalagi di penyidikan
11:54Gitu loh
11:55Oke
11:55Meminta
11:56Saya ikut itu gelar perkara itu
11:58Saya ikut di dalam itu
12:00Oke
12:00Meminta menghadirkan
12:02Atau diperlihatkan
12:03Ijazah Jokowi
12:05Baru mau proses klarifikasi
12:07Tanggapan Anda
12:08Komentar Anda
12:08Bung Ade
12:09Ya
12:10Jadi
12:10Mbak Dov
12:11Saya
12:12Saya
12:13Sudah
12:14Menentangkan
12:14Dari
12:15Al-Katiri
12:16Jadi
12:16Gini Mbak
12:17Kalau terkait
12:18Klarifikasi
12:19Undangan itu
12:20Ya
12:21Bahwa
12:22Kemudian
12:23Mau memberikan
12:24Satu
12:25Pernyataan
12:27Atau tidak menjawab
12:28Itu hak
12:29Dari
12:30Klien
12:31Saudara Al-Katiri
12:32Namun
12:33Perlu saya sampaikan disini
12:35Bahwa
12:36Dengan tidak menjawab
12:38Itu larinya nanti
12:39Itu bahwa ada
12:41Akan timbul lagi
12:42Analisa penyidik
12:44Yang berbeda
12:45Nantinya
12:46Bahwa itu tidak kooperatif
12:48Artinya tidak kooperatif
12:50Dalam menjawab
12:51Satu
12:51Pertanyaan dari
12:52Penyidik
12:53Nah itu bisa saja
12:54Akan seperti itu
12:56Nantinya
12:57Bahwa segala sesuatu
12:58Itu kan harusnya
13:00Ketika terjadi
13:01Tanya jawab disitu
13:03Sebenarnya
13:04Peluangnya besar sekali
13:05Disitu
13:06Untuk
13:07Membuktikan
13:08Bahwa
13:09Apa yang disampaikan
13:10Ujaran-ujaran kebencian
13:12Ataupun
13:12Penghasutannya
13:13Seperti apa
13:14Itu kan harusnya
13:15Di counter gitu loh
13:16Tidak karena
13:17Kalau tidak dijawab
13:19Justru itu akan
13:20Menimbulkan masalah baru
13:21Artinya
13:22Tidak kooperatif
13:23Dalam
13:23Pemeriksaan
13:25Itu bisa saja
13:26Tapi itu kembali
13:27Kepada hak
13:28Dari
13:28Dokter Tifa
13:31Bahwa dia tidak
13:32Mau menjawab
13:33Tidak sesuai dengan
13:34Aturan
13:34Dan perlu diketahui
13:36Bahwa
13:37Kemudian
13:38Ayat 28
13:40Pasal 28
13:41Ayat 2
13:41Yang kami laporkan itu
13:43Bahwa
13:43Disitu
13:44Di dalam
13:45Frasa sebenarnya
13:47Ya saya bisa
13:48Bacakan sedikit
13:49Disini
13:49Kalau kita berbicara
13:51Terkait
13:51Putusan
13:52Nomor
13:53105
13:54PUU
13:5522
13:562024
13:57Itu jelas
13:58Dikatakan
13:59Itu
13:59Apa
14:01Bersyarat
14:02Bersyarat
14:02Bersyarat
14:02Bersyarat
14:03Sepanjang
14:04Sepanjang
14:04Tidak dimaknai
14:05Hanya informasi
14:06Elektronik
14:06Atau dokumen
14:07Elektronik
14:08Yang secara
14:09Substantif
14:10Memuat
14:11Tindakan
14:11Atau menyebabkan
14:12Kebencian
14:13Berdasarkan
14:13Identitas tertentu
14:15Penyebaran
14:17Kebencian
14:17Berdasarkan
14:18Itu
14:19Kemudian
14:20Secara
14:20Sengaja
14:21Di depan
14:22Umum
14:22Yang menimbulkan
14:24Resiko
14:24Nyata
14:25Terhadap
14:26Diskriminasi
14:27Permusuhan
14:27Atau
14:28Kekerasan
14:28Nah
14:29Yang nyata
14:30Disini
14:30Kekerasan
14:31Itu tidak
14:32Hanya fisik
14:33Kalau kita
14:34Mempelajari
14:35Lebih dalam
14:36Dari
14:36Putusan
14:37MK
14:37Tersebut
14:38Bahwa
14:39Kekerasan
14:40Yang dimaksud
14:41Itu
14:41Kekerasan
14:41Cyber
14:42Artinya
14:43Dengan
14:44Menjustifikasi
14:45Bahwa
14:46Ini
14:46Palsu
14:47Sementara
14:48Ada
14:49Dua
14:49Yang kami
14:50Punya
14:52Acuan
14:53Dasar
14:54Hukum
14:54Yang pertama
14:55Adalah
14:56Autentik
14:57Satu
14:58Ijazah
14:59Itu
14:59Ada pada
15:00Keterangan
15:00UGM
15:02Itu yang
15:02Pertama
15:03Yang kedua
15:04Identik
15:05Itu
15:06Menurut
15:07Fuslab
15:07Karena
15:08Kenapa
15:09Pembanding
15:10Dari
15:10Tiga
15:11Ijazah
15:12Sangkatan
15:13Karena
15:13Memang
15:14Dalam
15:14Aturan
15:14Itu
15:15Tiga
15:15Ijazah
15:15Itu
15:15Yang
15:16Dimungkinkan
15:18Tidak
15:18Tidak
15:19Boleh
15:19Satu
15:19Atau
15:19Dua
15:20Saja
15:20Tetapi
15:20Sekurang-kurangnya
15:22Tiga
15:22Pembanding
15:22Itu
15:23Sudah
15:23Di
15:23Periksa
15:24Oleh
15:25Puslafor
15:27Mabes
15:28Pori
15:28Dan
15:28Dinyatakan
15:29Identik
15:29Bahwa
15:30Dari
15:30Dua
15:31Hal
15:31Tersebut
15:31Kami
15:32Meyakini
15:33Bahwa
15:34Terjadi
15:34Berita
15:36Kami
15:36Menduga
15:37Bahwa
15:37Terjadi
15:38Berita
15:38Bohong
15:39Disini
15:39Dengan
15:40Dasar
15:41Seperti
15:42Itu
15:42Sehingga
15:43Yang memang
15:43Memiliki
15:44Otoritas
15:44Yang
15:45Menyatakan
15:45Bahwa
15:45Itu
15:45Adalah
15:46Autentik
15:47Ya
15:47Itu
15:48Adalah
15:48UGM
15:48Gitu
15:49Mbak
15:50Jadi
15:50Kalau
15:51Terkait
15:51Pasal
15:52Penafsiran
15:53Dan lain-lain
15:53Itu
15:54Kembali
15:55Ke
15:55Penyidik
15:56Seperti
15:56Apa
15:57Dia
15:57Menafsirkan
15:57Nanti
15:58Disesuaikan
16:00Dengan
16:00Alat
16:00Bukti
16:01Yang
16:01Dia
16:01Terima
16:01Bahwa
16:02Ada
16:02Enggak
16:02Si
16:02Ujaran-ujaran
16:03Kebencian
16:04Ada
16:04Enggak
16:04Si
16:05Yang
16:05Disampaikan
16:07Oleh
16:07Dokter
16:07Tiba
16:12Ke
16:12Pak
16:13Abdullah
16:13Pihak
16:14Anda
16:14Kan
16:15Kini
16:16Menunggu
16:17Hasil
16:17Gelar
16:17Perkara
16:18Khusus
16:18Nah
16:18Kemarin
16:18Kompolens
16:19Sudah
16:19Bilang
16:20Kalau
16:20Produk
16:21Pengujian
16:21Ijasa
16:22Dari
16:23Polri
16:23Dan
16:23UGM
16:24Sudah
16:24Kredibel
16:25Nah
16:25Apa
16:25Rencana
16:25Anda
16:25Kalau
16:26Polri
16:27Berkesimpulan
16:28Tidak
16:28Unsur
16:28Pidana
16:29Dalam
16:29Kasus
16:29Ijasa
16:30Jokowi
16:30Sebelum
16:32Sebelum
16:32Saya
16:33Meluruskan
16:35Dulu
16:35Pak
16:35Mas
16:36Adi
16:36Ujaran
16:37Kebencian
16:38Ujaran
16:39Kebencian
16:40Itu
16:40Memang
16:4128
16:43Itu
16:44Deliknya
16:44Mulai
16:45Masuk
16:45Setelah
16:46Berdasarkan
16:47Jadi
16:48Ada
16:48Ujaran
16:49Kebencian
16:49Berdasarkan
16:50Dulu
16:51Berdasarkan
16:52Syarah
16:53Syarah
16:54Syarah
16:54Itu
16:54Adalah
16:55Syuku
16:56Agama
16:57Ras
16:58Dan
16:58Antar
16:58Golongan
16:59Sekarang
17:00Antar
17:01Golongan
17:01Tidak
17:01Ada
17:01Lagi
17:01Dulu
17:02Antar
17:02Golongan
17:03Itulah
17:03Pintu
17:03Masuk
17:04Untuk
17:05Bisa
17:05Katakan
17:06Duga
17:06Mengkriminalisasi
17:07Antar
17:08Golongan
17:09Itu
17:09Sekarang
17:09Jadi
17:10Sar
17:10Itu
17:11Tidak
17:11Ada
17:11Jadi
17:12Kebencian
17:13Itu
17:13Yang
17:13Pasal
17:1428
17:15E2
17:15Itu
17:16Berdasarkan
17:16Agama
17:17Berdasarkan
17:18Ras
17:18Warna
17:19Kulit
17:20Bahkan
17:21Keadaan
17:22Fisik
17:23Seseorang
17:24Dan
17:24Sebagainya
17:25Tidak
17:26Ada
17:26Berdasarkan
17:26Ijazah
17:27Dan
17:27Surat
17:27Tidak
17:28Ada
17:28Itu
17:28Itu
17:29Kan
17:30Berdasarkan
17:30Walaupun
17:32Orang
17:32Itu
17:32Kebencian
17:33Masuk
17:34Nggak
17:34Kriteria
17:35Unsur
17:35Berdasarkan
17:36Ini
17:36Seperti
17:38Itu
17:39Masalah
17:40Yang katanya
17:41Tadi
17:41Istilahnya
17:42Dengan
17:42Di
17:43Media
17:43Di
17:44Medsos
17:45Dan sebagainya
17:45Itu
17:46Sudah
17:46Diputuskan oleh
17:47Mahkamah Konstitusi
17:48Kalau
17:48Nomor
17:49115
17:50Itu
17:51Bukan
17:53105
17:54Itu
17:54Bukan
17:54Masalah
17:55Itu
17:55105
17:55Itu
17:56Masalah
17:56Apa
17:57Namanya
17:58Apa
18:00Namanya
18:00Pencemaran
18:01Nama
18:01Baik
18:01Baik
18:02Baik
18:03105
18:04Itu
18:05Masalah
18:05Pencemaran
18:06Nama
18:06Baik
18:07Waktu
18:07Kita
18:08Terbatas
18:08Bapak
18:09Bapak
18:09Terima
18:09Kasih
18:10Sebentar
18:10Saya
18:10Menjelaskan
18:11Ini
18:11Boleh
18:13Saya
18:13Menjelaskan
18:14Ini
18:14Anda
18:14Kan
18:14Tadi
18:14Tanya
18:15Tadi
18:15Disinggung
18:16Soal
18:17Oke
18:17Singkat
18:18Rencana
18:18Anda
18:19Jika
18:20Nanti
18:20Polri
18:20Berkesimpulan
18:21Tidak
18:21Ada
18:21Unsur
18:22Pidana
18:22Dalam
18:22Kasus
18:22Ijazah
18:23Kami
18:23Tidak
18:23Bisa
18:24Terima
18:24Hasil
18:25Berkara
18:26Kemarin
18:26Kompolnas
18:28Itu
18:28Kan
18:28Seperti
18:29Ini
18:29Kompolnas
18:30Ini
18:30Khoidul
18:31Angan
18:31Sebelumnya
18:33Itu
18:33Kan
18:34Dali
18:34Komnas
18:34Ham
18:35Ingat
18:35KM50
18:36Dia
18:37Kopipaste
18:38Semua
18:38Keterangan
18:39Polisi
18:39Ini
18:39Juga
18:39Demikian
18:40Kalau
18:41Dia
18:41Fair
18:41Dia
18:42Dilaskan
18:42Juga
18:42Keterangan
18:43Kita
18:43Bukan
18:44Keterangan
18:44Sebihan
18:45Kepulijian
18:45Satu
18:45Makanya
18:47Saya
18:47Tidak
18:47Sependapa
18:47Bahkan
18:48Saya
18:48Tantang
18:48Ayo
18:49Kita
18:49Berdialog
18:49TV
18:50Itu
18:51Terima kasih
18:52Waktu
18:53Kita
18:54Terbatas
18:54Bapak
18:54Terima
18:55Kasih
18:55Sudah
18:55Bergabung
18:56Bersama
18:56Kami
18:56Kuasa
18:57Hukum
18:57Dr.
18:57Tifa
18:57Abdullah
18:58Al-Katiri
18:58Dan
18:59Dari
19:00Praeddy
19:00Bersatu
19:00Ade
19:01Darmawan
19:01Sudah
19:01Bergabung
19:02Bersama
19:02Kami
19:02Di
19:02Kompas
19:03Petang
19:03Saya
19:03Selamat
19:03Bapak

Dianjurkan