Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/7/2025
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Perkara gugatan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo yang sebelumnya diputus gugur oleh Pengadilan Negeri Solo pekan lalu, kini berlanjut ke tahap banding.

Selasa, 15 Juli 2025, pihak penggugat resmi mendaftarkan banding atas putusan tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, penggugat Muhammad Taufiq mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Solo. Dalam proses pendaftaran ini, Muhammad Taufiq tidak hadir secara langsung.

Kuasa hukum Muhammad Taufiq menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim sebelumnya, dan menuding majelis hakim tidak berani memutus perkara ijazah Presiden Jokowi secara objektif.

#jokowi #solo #banding #ijazah

Baca Juga Presiden Prabowo Beber Isi Pembicaraan Makan Malam dengan Macron, Singgung Konflik Palestina-Israel di https://www.kompas.tv/nasional/605356/presiden-prabowo-beber-isi-pembicaraan-makan-malam-dengan-macron-singgung-konflik-palestina-israel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605360/penggugat-ijazah-jokowi-di-solo-ajukan-banding-kecewa-atas-putusan-hakim-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita ke informasi pertama, perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 Jokowi Dodo pekan lalu gugur di pengadilan negeri Solo.
00:09Hari ini penggugat ijazah Jokowi mendaftarkan banding atas putusan Majelis Hakim PN Solo.
00:16Melalui tim kuasa hukumnya, penggugat ijazah Jokowi Muhammad Taufik mendaftarkan banding ke pengadilan negeri Solo.
00:23Taufik sendiri tidak hadir dalam proses pendaftaran banding kali ini.
00:27Kuasa hukum M. Taufik menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim Pekan lalu.
00:33Pihak M. Taufik menuding Majelis Hakim takut memutus perkara ijazah Jokowi ini.
00:40Setelah mendapat persetujuan PN Solo, M. Taufik akan mengunggah memori banding ke pengadilan tinggi Jawa Tengah.
00:57Sebetulnya kewenangan mengadili itu sebenarnya sudah ada diatur dalam perma nomor 4 tahun 2016.
01:12Di sana termasuk kewenangan absolut oleh hakim.
01:16Dan dalam keterangan pada perma nomor 4 tahun 2016, itu sebenarnya sangat tidak beralasan kalau hakim menyatakan tidak berwenang.
01:30Kami perangkapan hakim tidak berani mengadili perkara ini.
01:34Karena menurut perma, menurut KUHP dan sebagainya, ini mestinya hakim kalau betul-betul objektif, mereka berani menyidangkan.

Dianjurkan