JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan terkait pemeriksaan dr Tifa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perubahan, pengrusakan informasi elektronik sebagaimana diatur di pasal 310-311 KUHP dan atau pasal 35-51 UU ITE. Itu ada satu laporan polisi terkait peristiwa ini. Pelapornya insinyur HJW," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (11/7).
Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan gelar perkara laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi sudah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu untuk laporan polisi yang pertama untuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.
Baca Juga Kasus IJazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Tak Gentar Hadapi Proses Hukum| BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/604942/kasus-ijazah-jokowi-naik-penyidikan-roy-suryo-cs-tak-gentar-hadapi-proses-hukum-berut
#jokowi #poldametrojaya #drtifa
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604958/full-kata-polda-metro-usai-periksa-dr-tifa-hingga-update-kasus-pencemaran-nama-baik-jokowi