Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan terkait pemeriksaan dr Tifa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perubahan, pengrusakan informasi elektronik sebagaimana diatur di pasal 310-311 KUHP dan atau pasal 35-51 UU ITE. Itu ada satu laporan polisi terkait peristiwa ini. Pelapornya insinyur HJW," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (11/7).

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan gelar perkara laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi sudah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu untuk laporan polisi yang pertama untuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.

Baca Juga Kasus IJazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Tak Gentar Hadapi Proses Hukum| BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/604942/kasus-ijazah-jokowi-naik-penyidikan-roy-suryo-cs-tak-gentar-hadapi-proses-hukum-berut

#jokowi #poldametrojaya #drtifa

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604958/full-kata-polda-metro-usai-periksa-dr-tifa-hingga-update-kasus-pencemaran-nama-baik-jokowi
Transkrip
00:00Oh ada yang nanya? Oke, baik.
00:22Jadi rekan-rekan benar tadi hari ini, hari Jumat, tanggal 11,
00:30saksi atas nama saudari dokter T.T.
00:41Datang kepada penyelidik Subit Kamnek,
00:49mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan hadir,
00:51kemudian menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik.
01:01Jadi kami membenarkan.
01:02Kemudian yang kedua, informasi yang kami update adalah
01:10bahwa
01:16kemarin, hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, pukul 18.45,
01:33penyelidik telah melakukan gelar perkara
01:39terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani.
01:47Yaitu penyelidik Subit Kamnek di Treskrim Umpoda Metro Jaya.
01:56Apa peristiwa yang ditangani?
01:59Saya ulangi lagi.
02:00Sekali lagi, yang pertama adalah
02:02tentang peristiwa dugaan,
02:05tindak pidana,
02:07pencemaran nama baik,
02:08atau fitnah
02:10dan atau manipulasi perubahan,
02:19pengurusakan informasi elektronik
02:21sebagaimana diatur di pasal 3.10, 3.11 KUHP
02:26dan atau pasal 3.5, 5.1 Undang-Undang ITE.
02:32Itu ada
02:33satu laporan polisi terkait peristiwa ini.
02:39Pelapornya adalah
02:41Insinyur HCW.
02:43Kemudian perkara yang kedua,
02:46dengan dasar lima laporan polisi,
02:51satu dari Polda,
02:53yang empat lagi penarikan dari beberapa pores.
02:57Ada pores Bekasi Kota, Depok,
03:02kemudian Jaksel,
03:04dan juga Jakarta Pusat.
03:06Itu peristiwa apa?
03:08Empat LP ini?
03:08Maaf, lima LP ini?
03:12Total?
03:15Tentang dugaan tindak pidana menghasut
03:17orang lain untuk melakukan perbuatan pidana
03:21atau mendistribusikan,
03:24mentransmisikan informasi elektronik
03:27yang sifatnya menghasut,
03:30mengajak,
03:31atau mempengaruhi orang lain,
03:32yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu,
03:41dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,
03:44sebagaimana diatur di pasal 160 KHP,
03:46dan atau pasal 28
03:49ayat 2 Undang-Undang ITE.
03:56Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam,
03:59maka terhadap laporan polisi yang pertama,
04:08pelapornya adalah
04:08saudara insinyur HJW,
04:11dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan,
04:19dalam gelar perkara disimpulkan,
04:23ditemukan ya,
04:25hasil penyelidikan sudah ditemukan,
04:27dugaan peristiwa pidana,
04:30sehingga
04:31perkaranya
04:32ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
04:37Itu untuk laporan polisi yang pertama,
04:40dalam peristiwa yang
04:41dugaan penyelidikan yang baik.
04:45Kemudian,
04:50dalam
04:50tiga laporan selanjutnya,
04:56dalam kelompok kedua,
04:57kelompok kedua kan ada lima laporan ya,
04:59lima laporan ini terbagi dua,
05:01soalnya ada yang dicabut.
05:03Yang tiga juga,
05:07dalam hasil penyelidikannya,
05:08ditemukan dugaan peristiwa pidana,
05:11sehingga perkaranya
05:12dapat naik ke tahap
05:14penyelidikan.
05:18Kemudian,
05:18di bagian yang kedua,
05:19ada dua laporan
05:21yang
05:22akan segera diberikan
05:27kepastian hukum,
05:28mengingat pelapornya mencabut
05:30laporan polisi,
05:32dan tidak hadir dalam undangan
05:34klarifikasi.
05:38Bisa dipahami ya,
05:40jadi ada dua peristiwa besar,
05:42yang pertama,
05:43pencemaran nama baik itu,
05:45ada pelapornya,
05:46itu naik penyelidikan,
05:48kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE,
05:52tiga laporan naik penyelidikan,
05:54dua laporan akan segera diberikan kepastian hukum,
05:57karena pelapornya mencabut laporan polisi,
06:00dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
06:03itu rekan-rekan update-nya.
06:10Yang dicabut,
06:12laporan yang berasal,
06:14satu dari Polda Metro Jaya,
06:15yang satu dari Depok.
06:16Jadi saat ini nanti yang tahap penyelidikan adalah
06:22empat laporan polisi ya,
06:26peristiwa pertama satu laporan polisi,
06:28peristiwa kedua,
06:30tiga laporan polisi.
06:31Jadi,
06:38saya ulangi mas ya,
06:40jadi dalam setiap menerima laporan polisi,
06:42ada tahap namanya pendalaman,
06:44penyelidikan.
06:46Penyelidikan itu adalah
06:47pengumpulan fakta-fakta barang bukti
06:51untuk menentukan apakah peristiwa ini
06:55ada dugaan pidana atau tidak.
06:58Ujungnya gelar perkara,
06:59ada dugaan tindak pidana,
07:01maka tahap selanjutnya adalah
07:03tahap penyelidikan.
07:05Di tahap penyelidikan,
07:06tujuannya adalah
07:07untuk mengungkap siapa,
07:10membuat terang peristiwa pidana
07:12dan mengungkap siapa tersangkanya.
07:15Nah inilah sekarang di tahap yang kedua ini sekarang.
07:19Jadi,
07:21baru kemarin di lakukan gelar
07:22ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyelidikan.
07:29Ya.
07:29Ya, nanti coba kami pastikan ya jadwalnya kepaian.
07:38Tentunya,
07:40saksi-saksi korban,
07:43saksi-saksi dari pihak korban,
07:46kemudian nanti ada
07:46dugaan terlapor dan lain sebagainya,
07:50saksi-saksi dari pihak terlapor,
07:52itu juga nanti dilakukan pemeriksaan.
07:54dalam tahap penyelidikan
07:58yang diawali dengan
08:00pengiriman
08:01undangan
08:03surat panggilan.
08:08Ya, surat panggilan untuk
08:10seseorang hadir sebagai saksi dan lain sebagainya.
08:13Kalau di tahap penyelidikan,
08:16namanya undangan
08:17klarifikasi
08:19tahap penyelidikan itu.
08:21Ketika nanti ini tahap penyelidikan,
08:24maka surat panggilan
08:25untuk dilakukan
08:27pengambilan keterangan,
08:30produknya nanti namanya BAP,
08:33berita acara
08:34pemeriksaan,
08:36sebagai
08:36saksikah,
08:38dan lain sebagainya.
08:40Ya.
08:42Oke?
08:45Cukup berarti ya?
08:48Ya.
08:52Suaranya?
08:57Kurang ini mbak suaranya.
08:59Tolong mic ya.
09:00Ya.

Dianjurkan