Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 13/7/2025
KOMPAS.TV - Babak baru kasus ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya naikkan status ke penyidikan.

Artinya, segera ada nama tersangka. Bagaimana kelanjutan perkara ini?

Bagaimana pihak Roy Cs menghadapi proses hukum ini?

Kita ulas bersama salah satu terlapor kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar serta Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara.

Baca Juga Roy Suryo & Susno Duadji Soal Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Diubah, TPUA Ulur Waktu? di https://www.kompas.tv/nasional/604794/roy-suryo-susno-duadji-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-diubah-tpua-ulur-waktu

#rismonsianipar #ijazahjokowi #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604915/rismon-sianipar-dan-pengacara-jokowi-soal-penyidikan-tudingan-ijazah-palsu-siapa-saja-tersangka
Transkrip
00:00Babak baru kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan.
00:07Artinya segera ada nama tersangka.
00:12Lalu bagaimana kelanjutan perkara ini dan bagaimana pihak Roy Surya CS menghadapi proses hukum ke depannya.
00:17Kami akan diskusikan ini bersama dengan para narasumber.
00:20Bergabung saat ini salah satu terlapor kasus ijazah Jokowi Rizmon Sianipar
00:24dan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo Rifai Kusuma Negara.
00:28Selamat malam semuanya dengan Tifal. Apa kabar?
00:31Selamat malam Tifal.
00:33Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami kali ini.
00:35Bung Rifai disebutkan oleh polisi bahwa sudah terpenuhi tindak pidana.
00:40Ada pasal menyerang kehormatan dan nama baik seseorang di KUHP kemudian fitnah.
00:46Lalu di undang-undang ITE menyerang kehormatan di pasal 27A dan unsur pengancaman dan pemerasan.
00:51Sudah sesuai dugaan dan harapan Anda atau sebetulnya ada jerat pidana lain yang menurut kacamata Pak Jokowi?
00:58Ya setidaknya dengan sudah naiknya ke penyidikan paling tidak laporan yang disampaikan Pak Jokowi itu satu mengandung kebenaran.
01:07Karena tentunya fakta-fakta ini sudah diverifikasi oleh penyelidik.
01:11Yang kedua bahwa apa yang dilaporkan oleh Pak Jokowi juga sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersanggakan.
01:17Nah karena itu sekarang naik ke tahap penyidikan dengan tugas utama adalah mengumpulkan alat-alat bukti dan kedua menentukan tersanggah.
01:27Nah dari awal kami sendiri tidak pernah ya dengan menghormati asas predikat tidak bersalah kami tidak mau mendahului siapa telah perlu diperkara ini.
01:35Karena kembali lagi undang-undang ITI itu sangat luas ya yang bisa terus tertarik libatkan siapa yang melakukan editing, siapa yang melakukan transmising, siapa yang menyampaikan kalimat-kalimat yang bertendensi fitnah dan pencemaran.
01:53Itu biar diurai secara hati-hati oleh pihak penyidik demikian.
01:58Sehingga menurut Anda sudah tidak ada celah lagi bagi pihak manapun terutama dari pihak terlapor untuk membela diri di sini?
02:04Oh tidak kami tetap menghormati ya nanti siapapun yang akan ditentukan statusnya sebagai tersangka tentunya juga dalam sistem hukum ini kita perlu menghargai mereka juga memiliki hak untuk membela diri dengan mengajukan bukti surat, saksi maupun ahli ya.
02:21Biarlah persidangan ini berjalan fair, transparan ya karena kita inginkan juga putusnya yang betul-betul bisa dipertahankan menyebabkan.
02:26Dan biar dari putusan ini pun bisa menjadi edukasi hukum bagi masyarakat Indonesia.
02:33Jadi kalau kami sendiri di satu sisi kami sendiri confidence dengan apa yang kami laporkan ya kami juga sudah menyajikan alat-alat bukti tapi juga menurut saya akan lebih baik kalau persidangan ini berjalan secara fair, transparan dan berimbang.
02:45Oke Bung Rismon salah satu pasal oke terlepas bahwa ini belum ada yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka tapi Anda salah satu pihak yang dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya dan disebutkan oleh pihak Polda salah satu unsur pidananya termuat di pasal 310 KUHP tentang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan lisan yang dimaksudkan untuk diketahui secara umum.
03:08Menurut Anda masuk apa?
03:09Ya kami sih menghormati ya proses hukum yang berjalan saat ini tetapi silahkan saja dibuktikan ya bagaimana kami menganalisa ya mengkaji secara ilmiah ada ELA, ada pencejakan stempel, lintasan stempel menggunakan apa sebaran RGB,
03:33belum lagi pencocokan citra dengan apa namanya model AI dan lainnya dan buktikan saja kalau kami memanipulasi hasil tersebut begitu.
03:43Kenapa? Ya kami tidak mengubah apapun apa yang di upload oleh Dian Sandi Utama kami analisa terus kami tampilkan hasilnya terus apa yang saya foto sendiri skripsi ya lembar pengesan skripsi
03:57Dari atas nama Jokowi Dodo saya datang sendiri dan saya foto silahkan saja kalau itu memang kami ubah satu piksel pun kami ubah.
04:07Itu murni kajian ilmiah silahkan saja nanti ahli dari siapapun ya yang membuktikan itu apakah ada maksud-maksud tertentu dari kami mengubah silahkan dibuktikan begitu.
04:18Dan Anda mau seandainya Anda dipanggil lagi dengan status sebagai saksi karena ini kan sudah naik status ke penyidikan.
04:24Kalau kemudian Anda dipanggil lagi bakal bawa amunisi baru tidak untuk membela diri Anda dan teman-teman?
04:28Oh jelas, jelas. Bahkan saya akan jelaskan secara teknis. Mudah-mudahan penyidiknya tahu begitu loh.
04:35Saya akan buktikan ya dan Pak Roy dan Bu Tifa buktikan bahwa kami murni ilmiah tanpa tendensi pribadi atau apapun begitu.
04:43Kalau output dari ilmiah itu mengatakan fake atau tidak autentik atau falsu ya it is what it is gitu.
04:52Jadi jangan langsung didefondisikan itu pencemaran nama baik atau mengubah-ubah.
04:58Buktikan saja satu piksel karena citra atau video itu terdiri dari satu piksel.
05:03Ya 8 bit. 8 bit dikali 3 warna 24 bit.
05:06Silahkan buktikan kami mengubah sedikitpun.
05:10Satu pikselpun kami ubah.
05:12Kami tidak mengubahnya.
05:14Karena memang apa?
05:16Murni kami ilmiah.
05:18Silahkan dibuktikan nanti ahlinya yang menuduh kami mengubah dengan pasal berapa itu.
05:233, 2, 3, 5.
05:24Ayuh.
05:24Bahkan pada saat gelar perkara khusus sebenarnya itu adalah forum terhormat untuk membantah argumen kami.
05:31Tetapi dari pihak ahli pihak Pak Jokowi maupun ahli dari pihak Baris Krim tidak ada yang kami dengarkan sanggahan tersebut.
05:40Mereka tidak siap.
05:42Sorry saya potong di situ.
05:43Karena di sisi lain begini Mas Rifai.
05:45Karena kan belum lama ini sudah kita lihat proses gelar perkara khusus dilakukan di Baris Krim Polri.
05:51Sementara saat yang tidak lama setelah itu di Polda Metro Jaya sudah dinaikkan status kasus aduan dari klien Anda ke tahap penyidikan.
05:59Apa Anda merasa bahwa dari GP khusus yang berlangsung di Baris Krim ini tidak akan mengubah atau ada kekhawatiran justru akan mengubah di sini?
06:06Ya kalau kami sih berpandangan gelar perkara khusus yang terjadi di Baris Krim itu berdiri sendiri dengan tujuan mengevaluasi penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak di Transkrimum Baris Krim.
06:19Nah sementara yang di Polda sendiri itu juga berdiri sendiri ya.
06:24Dan kebetulan di hari yang sama mereka juga ternyata melakukan gelar perkara.
06:29Setelah juga memang sebelumnya mereka kan melaporkan sudah memeriksa puluhan saksi, mendengar tujuh ahli ya.
06:36Bahkan di beberapa waktu sebelumnya kami sendiri apa namanya mempertanyakan.
06:41Karena sudah berjalan penyelidikan hampir tiga bulan.
06:43Ya karena kan setelah penyelidikan pun naik ke penyelidikan masih juga butuh waktu.
06:47Dan rata-rata biasanya sama tuh tiga bulan lagi lalu kapan melaju ke persidangannya lebih kurang itu yang waktu itu kami pertanyakan.
06:54Nah ternyata di hari yang sama setelah gelar perkara khusus Baris Krim selesai,
06:59keesokannya kita dapat berita yang di Polda itu sudah meningkatkan ke tahap penyelidikan.
07:06Jadi menurut saya sih ini sesuatu yang terpisah sekalipun mungkin waktunya hampir berdekatan ya.
07:11Karena sampai sekarang pun juga untuk yang gelar perkara khusus Baris Krim kan belum ada hasil.
07:15Jadi bagaimana kita bisa mengkaitkan karena belum ada hasil juga yang di sana.
07:19Satu hal lagi bahwa dari pihak Roy Sudro CS masih merasa ada upaya kriminalisasi dengan memasukkan pasal dalam undang-undang ITE.
07:26Menurut Anda Bung Rifai gimana membaca itu?
07:28Tidak, jadi kan memang kalau di pasal 27, jadi gini kalau pencapanan namaik dan fitnah itu di dalam undang-undang ITE diatur dalam pasal 27.
07:36Jadi ada memang lag spesialisnya, karena kalau 30-11 itu kan di KUHP.
07:42Sementara di undang-undang ITE itu di pasal 27.
07:44Lalu kenapa kami ada tambahkan pasal 32 dan 35?
07:47Sebenarnya kami hanya mempertanyakan sesuatu yang sederhana.
07:50Nah bagaimana ada sebuah tampilan ya, lalu menggunakan aplikasi IT tertentu dan ijazah Pak Jokowi langsung dinyatakan palsu.
08:02Nah kan kami hanya melihat apakah, satu itu.
08:04Lalu kedua ada lagi satu penggunaan aplikasi tertentu yang seolah-olah ijazah Pak Jokowi itu sebenarnya dimiliki oleh Dul Matno.
08:12Ini kan sesuatu yang sangat berbeda dari keyakinan Pak Jokowi.
08:17Karena Pak Jokowi sendiri yang menjalani perkuliahan, beliau sendiri juga yang menyelesaikan perkuliahan hingga memperoleh ijazah itu dari UGM.
08:25Kok bisa-bisanya kemajuan teknologi hari ini bisa membuat sesuatu yang diakini benar menjadi betul-betul terbalik?
08:32Terbalik 180%.
08:34Nah pertanyaan ini yang kami sajikan kepada pihak Polda agar diuji dan kebetulan di pasal 32 dan 35 itu ada rumusan pasal seperti itu ya.
08:46Jadi siapapun yang melakukan rekayasa teknologi untuk mengubah sesuatu yang asli menjadi palsu, maka itu bisa diuji.
08:54Tapi apakah ini nanti bisa membeli uji atau tidak, kami serahkan kepada penyidik.
08:58Tapi pertanyaan dasar kami adalah kok bisa ada sebuah teknologi memutarbalikan fakta yang diyakini oleh pelapor.
09:06Nah Bang Rismon ada kesan bahwa gelar perkara khusus kemarin itu tidak akan mempengaruhi proses di Polda Metro Jaya, makanya naik ke tahap penyidikan.
09:16Ya pada gelar perkara khusus kemarin itu pihak DIPIDU tidak menampilkan metode forensik maupun output dari forensik yang mereka lakukan.
09:24Jadi tidak ada gunanya juga ya, kami sangat kecewa bahwa argumentasi ilmiah itu sepihak, hanya sepihak dari kami.
09:33Bahkan katanya yang UGM dikatakan datang pun tidak hadir di situ.
09:37Jadi kami kan apa namanya, bahwa di sana itu seperti bertepuk sebelah tangan.
09:43Padahal disitulah yang kami nantikan ya, bahwa argumentasi ilmiah kami itu dihadapkan dengan argumentasi ilmiah yang lain.
09:51Oke saya jawab Pak Rifai ya, mengenai pencocokan citra, lintasan stempel, ataupun apa namanya, metode-metode yang kami lakukan ya, font identification itu silahkan itu diperiksa atau diverifikasi oleh pihak kepolisian dengan ahlinya.
10:10Nanti kita akan bantah gitu, di situ menariknya.
10:13Tetapi saya kira ada apa namanya, konsekuensi hukum nanti kalau menuduh kami memanipulasi, bahkan itu akan kami laporkan balik.
10:25Jadi kalau melaporkan dengan tuduhan palsu kan mungkin secara hukum ya akan kami tuduhkan balik, laporkan balik.
10:31Karena kami murni menggunakan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.
10:36Makanya kami siap ketika gelar perkara khusus, bahkan kami tunggu itu perdebatan argumentasi ilmiah dari pihak Birti Pidu maupun pihak Pak Jokowi.
10:47Tapi tidak ada sama sekali.
10:49So maka prinsipnya kalau Anda mengaku siap nanti kalau dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, apakah hal yang sama dalam gelar perkara khusus akan Anda bawa lagi nanti ke Polda?
10:58Ya jelas kan di pertanyaan-pertanyaan pada saat klarifikasi itu kan sudah teknis ya.
11:07Waktu saya diundang klarifikasi dua kali itu di Polda atas laporan Joko Widodo dan yang kedua atas laporan yang lain itu, itu kan too technical gitu.
11:20Nah jawaban itu sebenarnya saya curahkan, saya berikan di tempat yang formal, tempat yang semestinya, yang terhormat.
11:30Yaitu gelar perkara khusus tersebut.
11:33Supaya itu kami sajikan di depan ahli-ahli mereka, bukan di depan penyidik yang latar belakangnya sarjana hukum gitu Pak.
11:43Jadi interpretasi itu menjadi kabur, takutnya seperti itu.
11:47Tapi jika memang diundang lagi atau dipanggil lagi, ya saya siap untuk menjelaskan seteknis-teknisnya.
11:55Bahwa kami tidak mengubah apapun seperti yang dihubungkan.
11:59Bu Rifai singkat saja terakhir, apa yang Anda harapkan dari proses ini? Karena kan ini sudah lama juga perjalanannya.
12:04Ya pertama sih, kami mengharapkan semua perkara itu kan harus ada akhirnya ya.
12:10Baik yang kami laporkan di Polda maupun yang diajukan oleh TPU kepada Pak Jokowi di Baris Krim.
12:17Ya kami menghormati semua hukum dan kita harapkan tetap harus ada hasilnya.
12:20Karena bagaimanapun juga masyarakat juga kan menanti nih.
12:23Seperti apa ujungnya.
12:25Tapi yang mau saya sedikit tambahkan, mengenai perkara khusus di Baris Krim ini sebenarnya sesuatu yang berbeda dengan Polda.
12:30Lalu yang disampaikan bahwa, saya kan sama Pak Rismon sama-sama hadir.
12:35Kita ini hadir di sesi pertama.
12:37Sesi kedua, justru saya dapat informasi dari Kompolnas.
12:41Di situ ada sesi di mana pihak UGM sendiri didengar termasuk juga semua tenaga alih dari pus lapor.
12:47Dan memang mereka itu memamparkan bukan kepada pelapor atau alihnya.
12:51Yang mereka memamparkan kepada ITWASUM, PROMPAM, Biro Wasidik, termasuk Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, DPR Komisi 3, dan segala macam.
13:01Jadi memang mereka itu kemarin tidak memamparkan kepada pelapor.
13:06Tapi kepada pihak-pihak ketiga yang kami nilai apakah kinerja penyelidik ini berjalan benar.
13:11Sementara kami juga tidak ikut waktu saat dengan UGM maupun dengan pus lapor.
13:15Sudah kami tangkap poin dari keduanya.
13:25Tinggal menunggu proses yang berjalan di Mapolda, Metro Jaya.
13:27Bung Rifai, Bung Resmon, terima kasih sudah berdiskusi bersama kami.
13:30Selamat malam semuanya.

Dianjurkan