Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/7/2025
KOMPAS.TV - Penyelidik Polda Metro Jaya telah menaikkan laporan Presiden Jokowi soal pencemaran nama baik ke tingkat penyidikan.

Ini artinya, polisi akan segera menetapkan nama-nama tersangka. Lantas, apa langkah yang akan diambil Roy Suryo CS?

Simak dialog KompasTV bersama Roy Suryo, terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi; Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting.

Baca Juga Sederet Fakta Babak Baru Ijazah Jokowi: Laporan Naik Sidik, Siapa Terancam Jadi Tersangka? | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/604773/sederet-fakta-babak-baru-ijazah-jokowi-laporan-naik-sidik-siapa-terancam-jadi-tersangka-berut

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #laporanjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604778/full-sengit-adu-argumen-roy-suryo-presiden-petisi-ahli-soal-penghasutan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00PENYELIDIK POLDAMETROJAY
00:30PENYELIDIK PENYELIDIK
01:00DR. TIVA dan semua-suma itu
01:01Kita tetap setia mengedepankan
01:04Kejujuran dan fakta
01:05Perkara nanti apakah Polda Metro
01:08Akan meruskan dan menyidik
01:09Yaitu tugas mereka
01:10Kita harus memati juga
01:12Dan tugas dari para penyidik itu adalah
01:15Menerima dan mengupayakan
01:16Sesuai dengan mungkin keinginan dari pelapor
01:19Tapi jangan lupa kita juga punya hak yang sama
01:21Jadi di dalam hukum itu
01:23Kan statusnya semua orang sama
01:25Dan kita juga bisa lihat nanti
01:26Fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan
01:28Kemudian apa yang bisa digali
01:30Karena sebenarnya masyarakat juga bisa menilai kok gitu
01:32Fakta-fakta apa yang sudah terungkap
01:34Dan kelucuan atau keganjilan apa
01:36Sampai ke level kalau tidak hanya di Boulder
01:38Tapi sampai kemarin di Baris Krim
01:40Yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus
01:43Oke, artinya hal ini juga kemudian akan
01:47Ataupun tidak akan mengurangi tekad Anda
01:51Untuk membuktikan tudingan Anda
01:53Insya Allah tidak
01:54Kita tidak akan takut ya
01:56Karena ini Anda pun misalnya
01:57Kami dilakukan
01:59Ya apakah itu namanya perekayasan atau apa
02:01Sesama umat manusia
02:03Ini hanya hubungan manusia saja
02:04Habluminanas
02:05Kita yang lebih penting itu kejujudannya
02:07Habluminolog
02:08Kita yang dengan yang di atas
02:09Dan saya percaya penuh
02:10Sebenarnya fakta-fakta itu
02:12Atau bukti-bukti itu sebenarnya loud and clear ya
02:14Hanya saja mungkin perlu waktu
02:17Untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat
02:19Yang masih harus berpikir
02:20Ketika nanti Polda Mitroje akan memanggil Anda
02:22Di tahap penyidikan ini
02:23Anda siap datang?
02:24Oh siap, pasti
02:25Ya karena namanya nanti bukan undangan lagi
02:27Tapi panggilan
02:27Apakah nanti di panggilan pertama
02:29Atau panggilan kedua
02:30Saya juga tunggu rekomendasi
02:32Dari para ahli-ahli
02:33Kuasa hukum kami
02:34Untuk memberikan advice
02:35Mana yang terbaik
02:36Oke, saya ingin ke Bung Pitra
02:37Bung Pitra bahwa
02:38Seperti yang tadi kita sudah bahas
02:40Polisi ataupun Polda Mitroje
02:41Sudah meningkatkan
02:42Status pelaporan Pak Jokowi
02:44Menjadi penyidikan
02:45Apakah hal ini sudah tepat?
02:46Unsur apa yang sebenarnya terpenuhi menurut Anda?
02:49Saya kira sudah dua bulan lebih
02:50Penyidik melakukan penyidikan ya
02:53Untuk menemukan adanya
02:55Bukti dugaan tindak pidana
02:57Atas persoalan ini
02:58Ini antara Polda Mitroje dengan Mabes Polri
03:01Ada dua hal yang berbeda
03:03Dengan pasal yang berbeda juga
03:05Yang pertama yang di Mabes Polri
03:07Terkait dengan ijazah
03:08Terus yang di Polda Mitroje itu
03:10Terkait dengan pencemaran nama baik
03:12Jadi dua hal yang berbeda
03:14Yang harus dibuktikan
03:15Nah di dalam laporannya Pak Jokowi
03:18Kita melihat bahwasannya
03:20Laporan polisi itu terkait dengan
03:21Pencemaran nama baik
03:23Pasal pokoknya
03:24Yang dijuntuhkan pasal tiga dua
03:26Yaitu pengubahan data elektronik
03:28Yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara
03:30Sesuai dengan proses hukum yang berlaku
03:32Yang berlaku ya
03:33Di dalam kuhab kita
03:35Apabila memang adanya dugaan tindak pidana
03:38Maka perkara tersebut ditingkatkan
03:40Ke tahap penyidikan
03:41Nah tinggal satu proses lagi
03:43Terlapor dipanggil satu kali lagi
03:45Baru adanya penetapan tersangka
03:47Untuk melengkapi BAP penyidikan
03:50Nah perbuatan tersebut
03:52Yang dilakukan oleh terlapor tersebut
03:54Tentunya harus dipertanggungjawabkan di mata hukum
03:57Karena apa?
03:58Karena kita melihat bahwasannya
04:00Para terlapor ini telah menuduh secara langsung
04:03Tidak ada katanya dugaan
04:05Asas para duga tidak bersara
04:06Presentium of innocent
04:07Sehingga apabila memang kita sudah menuduh
04:10Berarti kan kita sudah menghakimi seseorang
04:12Sehingga apa yang kita tuduh tersebut
04:15Harus dipertanggungjawabkan secara hukum
04:16Nah persoalannya adalah
04:18Kita menuduh ijasa ini palsu
04:20Padahal fisiknya saja kita belum lihat
04:22Nah berdasarkan gelar perkara khusus yang kemarin
04:26Bahwasannya Mas Roy Suryo
04:28Pak Arismond dan lain-lain
04:30Mereka lebih
04:31Mengedepankan saya lihat data itu
04:34Data ELA katanya
04:35Error level analysis
04:36Kalau ELA ini kan pemeriksaan dokumen elektronik
04:40Bukan dokumen analognya ataupun fisiknya
04:43Ini yang menjadi persoalan gitu
04:44Sama halnya seperti
04:45Kita memegang benda cair seperti air ya
04:50Kita tidak bisa merasakan itu panas atau dingin
04:52Kalau tidak kita pegang
04:53Tapi kalau cuma dipoto saja
04:55Itu kan kita tidak bisa menelitinya seperti itu
04:58Saya ingin tanyakan
04:58Artinya analisa dari Bung Roy Suryo
05:00Terkait dengan ijasa Pak Jokowi
05:02Dengan UJI ELA
05:03Termasuk juga itu dengan ijasa Pak Jokowi palsu
05:05Apakah ini kemudian
05:07Dapat dikatakan bahwa ini
05:10Penghasutan dan fitnah
05:12Oke berbicara konteks penghasutan
05:14Tentu harus kita lihat dulu
05:16Unsur delik daripada perbuatan
05:18Tindak pidana penghasutan tersebut
05:20Yang pertama apa yang dihasut
05:22Dan siapa yang terhasut kan gitu
05:23Nah kalau memang tuduhan itu
05:25Menurut Anda apa yang dihasut?
05:27Atau apa yang mungkin yang di fitnah?
05:29Kalau muatan daripada penghasutan ini
05:30Yang pertama adanya provokasi
05:32Sehingga membuat kegaduan di tengah-tengah masyarakat
05:35Tinggal nanti penyidik akan melihat
05:36Apakah ada kegaduan yang timbul
05:39Setelah dilakukannya
05:40Contohnya kompresi plus besar-besaran
05:42Terkait dengan tudingan ijasa palsu ini
05:44Ini menjadi problem serius gitu loh
05:46Saya langsung ingin tanyakan
05:47Ada disebut memprovokasi publik
05:49Ada press con
05:50Ada upload media
05:51Yang kemudian sangat masif
05:53Tanggapan Anda?
05:54Ya ini lucu ya
05:55Karena sebenarnya kalau dikatakan memang hasut
05:57Pasal itu juga sudah ada putusan MK
06:00Mas Dimas
06:00Putusan MK jadi itu bukan delik formal lagi
06:02Tapi delik material
06:03Dan jangan salah
06:04Delik materinya adalah
06:05Harus ada korban yang merasa terhasut
06:08Dan kemudian itu menimbulkan
06:09Jadi bukan dibalik
06:11Bukan kemudian adanya rekayasa demo
06:13Di Malang
06:13Di Solo
06:14Di depan Polda
06:15Yang kemudian mereka malah menyerang saya
06:17Nah itu kebalik pemahamannya
06:18Harusnya demo itu orang-orang
06:20Kemudian menyerang
06:21Siapa yang merasa terhasut
06:23Kemudian menyerang
06:24Apa yang saya hasut
06:25Jadi yang namanya dihasut itu juga
06:27Pasti harus dipelajari lagi
06:28Ini adalah statement ilmiah
06:30Ya betul tadi kata Mas Fitra
06:31Ya bahwa yang dipersentasikan itu adalah
06:33Elektronik
06:34Ya karena pasal yang dituduhkan
06:36Di pasal 32-35 itu adalah
06:38Dokumen elektronik gitu loh
06:39Tapi sebenarnya sekarang
06:41Soal dokumen elektronik dan dokumen biasa itu
06:43Santai aja
06:44Biasa aja Mas Dipo
06:45Kita sekarang kalau mereksasi dik jari
06:46Ini ilmu musuhnya dektileskopi namanya ilmunya
06:48Ya saya juga belajar disitu
06:50Kan gak mungkin lagi sekarang
06:51Meniksaannya pakai cara-cara kuno manual
06:53Ditempel dulu
06:54Kemudian dilihat pelan-pelan
06:56Sekarang udah
06:56Masukkan aja ke komputer
06:57Itu analisa elektronik
06:59Dan kemudian clear
07:00Jadi sekarang adalah ini kemajuan zaman
07:02Jadi artinya pus lapor pun
07:03Juga pasti harus menggunakan
07:05Analisa-analisa yang berbasis elektronik
07:07Untuk juga meyakinkan
07:09Meskipun dokumen itu yang katanya analog
07:10Lucunya lagi
07:11Ketika gelar perkara kursus kemarin
07:13Jangankan mereka kan nyebut analog
07:16Jangankan yang analog
07:17Yang elektroniknya aja gak dimunculkan
07:19Apalagi yang analognya
07:20Artinya Anda membantah bahwa
07:21Analisa Anda ini tidak berdasar
07:23Karena yang harusnya dilakukan secara analog
07:25Anda lakukan secara digital
07:26Gak apa-apa
07:27Itu juga semua juga sekarang
07:28Melakukan juga secara digital
07:29Sekarang kalau orang mau men-tracing sesuatu
07:31Juga perlakuan digital
07:33Ijasa itu pun harus ya
07:34Disquen dengan resolusi tinggi
07:36Kemudian diteliti
07:37Kalau tadi dikatakan harus dirasakan
07:39Dengan foto pun kita juga bisa kok
07:42Ada foto yang kemudian itu bisa menimbulkan
07:44Misalnya termalnya kayak apa
07:45Ya suhunya kayak apa
07:47Ini zaman sudah abad ke-21
07:49Jadi kamera yang saya guna pun
07:51Kemarin untuk memotret skripsi
07:53Itu bisa memotret kualitas kertas
07:55Namanya kertas kuno
07:56Kertas baru
07:56Oke
07:57Saya ingin ke
07:58Silahkan Bu
07:58Baik, terkait dengan data elektronik tadi dan analog tadi, ini harus dilihat juga sumbernya itu didapat dari mana
08:06Sehingga ada pasal Junto 55 disitu, jadi sumber yang mengupload ini juga harus dilakukan pendalaman terlebih
08:13Kalau perlu, yang mengupload itu juga harus ditersangkakan
08:15Karena apa? Karena tidak ada asap kalau tidak ada apinya
08:20Yang mengupload foto IJOSO pertama kali
08:22Jadi ini yang harus dilihat, jangan juga istilahnya terputus di dalam Roy Suryo, Rizmon, dan lain-lainnya
08:33Tinggal lagi, saya lihat juga kemarin si pengupload pertama itu Dian Sandi ini ya
08:39Dian Sandi sudah diminta keterangan, sudah diperiksa
08:42Tentu kan harus dilihat juga motivasinya apa? Apakah ada pengubahan data elektronik di dalam penguploadan IJOSO tersebut?
08:49Apakah ijasa yang di-upload oleh Dian Sandi tersebut? Asli atau pasu?
08:53Disitu nanti akan kena pasal 32 Undang-Undang IT dan pasal 35
08:56Karena di dalam pasal 32 dan 35 Undang-Undang IT
09:00Menyebar luaskan data elektronik tadi ya
09:02Menyebar luaskan terkait dengan data elektronik
09:05Ada pengubahan juga disitu kan
09:07Artinya tidak sesuai lagi dengan aslinya, seolah-olah itu asli
09:11Karena unsur pidana seperti bunyinya
09:13Dan ancaman pidana itu 9 tahun, bukan di bawah 5 tahun
09:17Maka dari itu ya, saya kira proses hukum ini kita hormati dan kita hargai
09:22Karena negara kita adalah negara hukum, reksat, bukan negara kekuasaan tempat
09:26Saya ingin tanyakan Bumitra, karena tadi kan Anda menyebut sumber yang kemudian di-upload di Twitter
09:30Dan ini menjadi hal yang kemudian digunakan oleh Bung Roy Suryo
09:34Tepat nggak metodenya?
09:36Yang pertama dari segi delik pidana ya
09:40Kita harus melihat adanya mensrea
09:42Mensrea itu kesengejaan daripada pelaku
09:45Sehingga menimbulkan tontonnya tadi yang dibilangnya tadi
09:48Kegaduan, pengasutan, provokasi, pencemaran nama baik dan lain-lainnya
09:53Nah ini harus dilihat oleh penyidik
09:55Motif daripada para terlapor ini apakah memiliki motif jahat atau seperti apa
10:00Itu nanti dimensrea akan diuji di dalam BAP tadi
10:03Nah tinggal nanti akan dijelaskan oleh terlapor
10:06Dia dapatkan dari mana dokumen elektronik tersebut
10:09Sehingga diuji dari error level analisis gitu loh
10:11Karena data fisiknya itu tidak diperoleh
10:13Oke, saya ingin ke Prof. Jamin yang sudah tersambung melalui sambungan Zoom
10:17Prof. Jamin, Anda melihat bahwa ketika orang pertama yang mengupload foto ijazah Pak Jokowi ini
10:23Di media sosial, mensreanya apa menurut Anda?
10:27Pertama kita harus periksa dulu ya tentunya orang tersebut
10:33Oleh penyidik, apakah motif daripada mengupload itu
10:39Benar-benar berasal dari ijazah aslinya yang didapatnya dari institusi yang berwenang
10:45Institusi yang berwenang, ya tentu karena dulu ijazah itu tidak ada duplikasi
10:51Yang hanya ada fotokopi yang pemilik asli lah yang pemegang itu
10:56Dan pemilik asli juga diperiksa
10:58Pernah nggak dia menyerahkan dokumen itu kepada orang yang mengaklut
11:04Oke
11:04Nah itu harus dipiksa juga
11:05Karena kalau dulu ijazah itu nggak ada aslinya
11:09Yang asli pemegangnya ya pemilik ijazahnya
11:13Baik Prof. Jamin
11:13Jadi tentu kita harus diperiksa terlebih dahulu
11:17Izin Prof. Jamin, bahwa peningkatan status penyidikan oleh Polda Metro Jaya ini tidak dibarengi dengan penetapan tersangka
11:26Apakah ini hal yang lumrah atau seharusnya Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan tersangka?
11:31Dalam suatu proses penyidikan itu artinya mengumpulkan dua alat bukti dengan dua alat bukti itu akan ditemukan tersangkanya
11:41Jadi nggak benar kalau ditetapkan dulu tersangka baru dikumpulkan alat bukti
11:45Harusnya dikumpulkan dulu alat buktinya baru dengan alat bukti itu nanti ditemukan tersangkanya
11:52Di hukum acara pidana itu begitu
11:55Jadi tidak boleh menetapkan tersangka baru alat buktinya dipasukin
12:00Saya sedikit mau menyampaikan ya
12:02Terkait dengan ijazah yang dijadikan tadi dianggap palsu dan segala macam
12:08Tapi di Polda ini kan tadi dikatakan terkait dengan pecemaran nama baik
12:13Dan Pak Jokowi yang langsung yang melaporkan tersebut begitu
12:17Itu sudah pas
12:18Yang kedua adalah sarana elektronik tadi Pak Suryo sudah menyatakan putusan MK kegaduhan secara elektronik bukan lagi sebagai dasar pidana
12:29Jadi nggak bisa
12:30Harusnya adalah kegaduhan yang benar-benar yang metril, yang nyata di tengah masyarakat
12:36Itu pun harus ada sebab akibat ya
12:38Dimana kegaduhan itu apakah benar terjadi karena hasutan di media sosial
12:43Tapi bukan kegaduhan di media sosial
12:45Yang ketiga peningkatan penyidikan ini berarti ya berarti pertama Polda menyatakan ada peristiwa pidananya
12:54Yang pasti
12:55Nah dari peristiwa pidana itulah maka akan ditemukan minimum dua alat bukti
13:01Apakah dua alat bukti itu cukup atau tidak
13:03Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka baru bisa diruji di peradilan
13:08Apakah dua alat bukti itu cukup nggak untuk menetapkan tersangkanya
13:13Tapi sekali lagi terkait dengan dua alat bukti itu jangan asal-asalan
13:18Itu harus benar-benar alat bukti yang sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap pelakunya tadi
13:25Baik, dua alat bukti ini harus segera ditemukan oleh Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka
13:30Kapan waktunya? Ini akan kita bahas
13:31Sudara, usai jeda tetaplah bersama kami di Kompas Petang
13:35Anda kembali menyaksikan Kompas Petang
13:46Sudara saya ingin ke Bung Pitra
13:47Bung Pitra apakah kemudian keputusan dari Polda Metro Jaya untuk meningkatkan status laporan Pak Jokowi ini ke penyedikan sudah tepat
13:55Dan kalau memang sudah tepat penetapan tersangkanya paling lama kapan?
13:58Oke, saya kira keputusan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu sudah tepat apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup
14:07Nah, berdasarkan pasal
14:09Artinya tepat?
14:09Ya, sudah tepat
14:10Sudah tepat?
14:10Ya kan, sudah tepat karena apa?
14:12Karena sesuai dengan pasal 184, kategori daripada alat bukti tadi yang pertama keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, dan keterangan terdakwa
14:22Jadi, dari sesuai dengan pasal 184 saja, dari keterangan saksi dan ahli ditambah surat sudah tiga bukti permulaan yang cukup saya kira
14:30Nah, tinggal bagaimana Pak Roy Suryo berserta dengan Rizmon dan kawan-kawan bisa membantah tuduhan yang katanya pencemaran nama baik, pengubahan dokumen elektronik, fitnah, dan pengasutan tadi kan gitu
14:45Nah, karena memang di dalam proses lidik, Pak Roy maupun Rizmon CS tidak bisa membantah secara hukum, sehingga ini ditingkatkan ke tahap penyidikan
14:55Kalau
14:55Iya kan?
14:57Tapi kapan nih?
14:57Kalau memang di tahap lidik itu diklarifikasi, Rizmon dan Bang Roy itu bisa mengklarifikasi secara jelas, detail, dan disertai dengan bukti-bukti, tentu ini tidak naik sidik
15:08Berarti kan sudah ada tindak dugaan-tindak pidana di sini, seperti apa yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo gitu
15:14Deadlinenya kapan? Tersangka itu harus ditetapkan? Kalau berkaca pada aturan?
15:18Saya kira penyidik harus melengkapi berkas-berkas perkara ya, terutama memeriksa kembali para terlapor dan saksi-saksi
15:25Ini kan saksinya ada 50, saya kira dalam satu minggu ini nggak akan siap
15:29Dalam satu minggu ini nggak akan siap?
15:31Iya, karena 50 saksi
15:32Oke, artinya polemik masih terus berlanjut
15:34Iya, kemungkinan bisa dalam satu bulan ini
15:36Oke
15:36Tapi bisa dalam dua minggu, tergantung penyidik ini mau kerja ekstra atau seperti apa?
15:42Apakah pemeriksaan itu di maraton atau seperti apa nanti kewenangan penyidik yang akan melakukan itu
15:48Tapi yang pasti, apabila memang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini
15:53Tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus ini
15:58Saya ingin tanyakan Bung Roy, bahwa tugas Anda sekarang adalah dalam tanda kutip ya
16:03Membantah apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh penyidik, yaitu meningkatkan pelaporan Pak Jokowi menjadi penyidikan
16:09Anda siap memberikan bantahan-bantahan itu apa?
16:11Sangat siap
16:12Membantah itu juga termasuk mendukung polisi untuk mengurutkan sesuai dengan konologi
16:17Kalau kami, saya, Dr. Ismon, kemudian akan ditersangkakan dengan pengubahan dokumen elektronik
16:23Misalnya, dokumen elektroniknya dapatnya dari mana?
16:25Misalnya, pengupload itulah, si Dian Sandi itulah yang harusnya memang dia disidik pertama kali
16:30Karena apa?
16:31Dialah yang pertama kali memotret, kemudian motretnya tidak proper
16:34Sehingga membuat miring, ya foto itu tidak proper
16:37Sehingga kan kalau disesuaikan dengan ijazah aslinya yang katanya analog itu
16:40Tidak sama
16:41Berarti dia sudah pertama kali mengubah
16:43Ijin ada nggak?
16:44Di dalam pasal 32 atau 35 itu
16:46Dia mendapatkan izin nggak?
16:47Kemudian dia yang mentransmisikan
16:49Saya, Dr. Ismon, coba cek apakah ada di sosial media kami
16:53Saya mentransmisikan itu
16:54Sama sekali nggak ada
16:55Apalagi saya nggak punya sosial media
16:57Anda menyebutkan bahwa 99,9% ijazah Pak Jokowi itu palsu
17:01Tapi ini kan dibantah dengan peningkatan status penyidikan
17:04Nggak apa-apa
17:05Itu dari kepolisian sasa-sasa
17:07Dan yang saya analisinya
17:08Nah, data elektronik
17:10Yang saya pastikan 99,9% itu kan ijazahnya
17:14Barangnya
17:14Ya kan gitu
17:15Jadi barangnya itulah yang kemudian saya kritisi
17:17Saya kira begini
17:18Di dalam pasal 32
17:19Ini jelaskan disini bunyinya
17:21Mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi, dokumen elektronik
17:26Khususnya yang berkaitan dengan tindakan mengubah
17:28Menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan
17:31Memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik
17:34Dan atau dokumen elektronik
17:35Milik orang lain atau milik publik
17:37Baik secara sengaja, tanpa hak, maupun melawan hukum
17:39Nah, ini mungkin yang dikatakan oleh Pak Roy Suryo itu
17:43Adalah uploadan daripada Dian Sandi ini
17:45Dia menghadiri
17:46Ada pengubahan dokumen elektronik disitu
17:48Karena fisiknya kan belum dilihat beliau
17:53Ini menjadi persoalan
17:55Dalam salah satu pasal yang kemudian tertuang di dalam pelaporan Pak Jokowi
17:59Itu pasal 311 KHAP tindak berdana fitnah
18:02310, 311 itu kan tipiring
18:04Tidak penaringan dia
18:05Betul
18:06Nah, ancamannya kan tidak di atas 5 tahun
18:08Tapi yang 32
18:09Tapi artinya ada ancaman ya
18:10Iya, 32, 35 ini yang serius
18:11Itu yang masalah
18:12Karena disitu kan
18:14Di atas 5 tahun?
18:15Iya, disitu kan
18:168 tahun dan 12 tahun mas?
18:17Ancaman piringnya ada 9 tahun
18:19Yang 12 tahun
18:20Nah, tinggal nanti
18:21Akan dibuktikan
18:24Pas Mas Roy itu melakukan penelitian itu
18:26Dari dokumen mana gitu
18:27Karena saya lihat
18:29Pemahaman daripada Bang Roy dan Rizmoni itu
18:31Berdasarkan data ELA
18:32Kalau level analisis
18:33Berarti kan itu dokumen elektronik
18:35Bukan dokumen asli
18:36Nah, ini yang menjadi persoalan
18:37Tapi kan gini
18:37Artinya kan ketika
18:38Ketika melakukan analisa Bang Roy
18:41Anda kan mengambil
18:42Dari media sosial Twitter
18:43Betul tadi sumbernya sudah disebutkan
18:45Tapi bagaimana Anda mempertanggungjawabkan hal itu?
18:48Oke
18:48Ini adalah statement ilmiah
18:50Bahwa itu namanya fake document
18:51Atau fake diploma
18:53Atau itu false all through pada foto
18:55Itu adalah analisis ilmiah
18:57Dan harusnya memang
18:57Merlukan terbantan serah ilmiah
18:59Dan sekali lagi
19:00Yang kita analisiskan
19:01Adalah ijazahnya
19:02Jadi benar-benarnya
19:03Kalau nanti ternyata orangnya
19:06Kemudian pemilik ijazah itu yang keberatan
19:08Ya dia juga harus memastikan
19:09Bahwa itu memang ijazah aslinya dia
19:11Disitulah diuji lagi
19:12Apakah ijazah aslinya dia
19:14Itu ada atau enggak
19:16Dan itulah yang harus dihadirkan
19:17Jangan sampai kemudian
19:18Kasus Bambang Tri
19:19Apa yang terjadi waktu itu di
19:22Apa
19:22Solo
19:22Ya kasus Gus Nur itu
19:24Terjadi lagi
19:25Ada orang Indonesia
19:26Rakyat yang dipidana
19:27Gara-gara ijazah yang disebut palsu
19:29Tapi ijazahnya tidak pernah nampak
19:31Saya kira kalau pemahaman seperti itu adalah
19:33Pemahaman yang sepotong-sepotong
19:34Dalam pembuktian pidana itu
19:35Kita enggak bisa lihat
19:36Dari segi
19:38Elektronik saja
19:40Akan tetapi
19:40Penyidik harus melakukan
19:42Baik
19:42Pengujian mikro epidien
19:43Maupun makro epidien
19:44Bukan hanya dari ELA saja
19:46Tapi di periksa saksi-saksi
19:47Teman sekolahnya
19:48Dari UGM-nya
19:49Dari segi
19:50Semua ada
19:50KKN-nya juga
19:51Baik
19:52Kita kasih kesempatan ke
19:53Prof Jamin
19:54Prof Jamin bahwa
19:55Tadi kan
19:55Bung Roy Suryo ini
19:56Sudah menganalisa
19:58Dokumen yang kemudian
19:59Diambil di media sosial
20:01Dan menyebutkan bahwa
20:02Dokumen tersebut
20:0399,9%
20:05Palsu
20:06Apakah hal ini
20:07Sudah
20:08Dapat dikatakan
20:10Pencemaran nama baik
20:12Bahkan fitnah
20:13Ya
20:15Pertama
20:15Tentu
20:16Kalau kita mengacu
20:17Kepada dokumen
20:18Yang dianggap sebagai
20:19Palsu
20:20Yang bukan berasal
20:21Dari dokumen asli
20:23Tentu
20:23Klasifikasi
20:26Terkait dengan
20:26Menyatakan palsu
20:27Itu dari dokumen
20:29Yang memang
20:29Di upload
20:31Oleh orang lain
20:32Bukan dari
20:32Dokumen yang pernah
20:34Disampaikan
20:35Secara langsung
20:36Oleh pemilik
20:36Asli dokumen tersebut
20:38Nah
20:38Kalau mengacu
20:39Kepada itu
20:40Maka
20:41Orang yang merasa
20:42Keberatan
20:42Dibilang palsu
20:44Itu sekali lagi
20:44Saya katakan
20:45Tadi
20:46Harusnya diperiksa
20:48Yang pertama kali
20:49Me-upload
20:49Dan orang yang
20:50Mempunyai dokumen
20:52Tersebut
20:52Menyampaikan
20:54Bahwasannya itu
20:54Tidak benar
20:55Yang benar adalah
20:56Dokumen aslinya ini
20:57Itu juga harus
20:58Diperiksa
20:59Nah setelah
21:00Diperiksa
21:00Kalau nanti
21:02Ternyata apa yang
21:02Di upload itu
21:03Memang benar-benar
21:04Palsu
21:05Maka
21:06Kasus ini
21:06Close
21:07Tidak ada lagi
21:08Karena memang
21:08Benar-benar yang di upload
21:09Itu adalah palsu
21:10Nah tinggal
21:11Apakah
21:12Berdampak
21:14Tidak
21:14Terkait dengan
21:15Pernyataan
21:16Pak Suryo
21:17Dan teman-teman ini
21:18Kepada
21:19Orang tersebut
21:20Ya Pak Jokowi
21:21Dengan isu
21:22Meresahkan masyarakat
21:23Nah kalau ada
21:24Nah kalau ada unsur
21:25Meresahkan masyarakat
21:26Bisa dinyatakan
21:27Sebagai pelaku pidana
21:28Tapi kalau tidak
21:29Meresahkan masyarakat
21:30Tidak bisa
21:31Mungkin ini terakhir
21:32Prof Jamin
21:33Bahwa UGM juga sebelumnya
21:34Sudah menyatakan
21:35Bahwa ijazah
21:36Ataupun Pak Jokowi
21:36Ini adalah lulusan
21:37Dari Universitas Gajah Mada
21:38Berseberangan
21:39Dengan pernyataan
21:40Bung Roy Suryo
21:41Pasal-pasal yang kemudian
21:42Disampaikan oleh Pak Jokowi
21:44Ini relevan tidak?
21:45Fitnah dan juga
21:46Pencemaran nama baik
21:46Tidak?
21:48Ya tentu
21:49Kalau terkait dengan
21:50Pencemaran melalui
21:52Media sosial
21:53Sama-sama kita ketahui
21:54Itu tidak mungkin
21:55Bisa masuk
21:55Yang ada
21:57Terkait dengan
21:58Pencemaran nama baik
22:00Itu 30-30-30
22:01Mungkin bisa
22:02Oke 30-30-30 bisa ya?
22:05Ya
22:05Tapi kalau pencemaran nama baik
22:07Melalui media sosial
22:08Sudah
22:09MK sudah menyatakan
22:10Itu bukan suatu
22:11Perbuatan pencemaran
22:12Karena tidak bisa
22:13Dinilai secara material
22:14Kegaduhan seperti apa
22:16Di media sosial
22:17Siap
22:17Terima kasih banyak
22:18Prof Jamin atas jawabannya
22:20Sebelumnya juga ada
22:21Bung Roy Suryo
22:22Dan juga Bung Fitra
22:23Kita berharap bahwa
22:24Polemik ini segera berakhir ya
22:25Siap
22:25Tentu agar tidak gaduh
22:26Di masyarakat
22:27Terima kasih
22:27Bapak-bapak semuanya
22:28Terima kasih
22:29Selamat sore
22:30Sari

Dianjurkan