Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
POLMAN, KOMPAS.TV - Seorang residivis tertangkap tangan saat sedang mencuri buah kakao di kebun milik warga. Geram dengan aksi pencurian, warga lalu mengarak pelaku keliling kampung sebelum diserahkan ke polisi.

Pelaku pencurian buah kakao di Desa Pulliwa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diarak beramai-ramai keliling kampung.

Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi mencuri biji kakao di kebun milik warga.

Usai diarak keliling kampung, pelaku dibawa ke balai desa.

Sejumlah warga yang emosi mencoba menghakimi pelaku, namun dihalangi oleh warga lain.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 kilogram biji kakao senilai satu setengah juta rupiah.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga Residivis Curanmor Dapat Bobol Kunci Motor dalam 1 Menit, Tak Takut Beraksi Meski Ada CCTV! di https://www.kompas.tv/video/503466/residivis-curanmor-dapat-bobol-kunci-motor-dalam-1-menit-tak-takut-beraksi-meski-ada-cctv

#residivis #polisi #pencuri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604757/tertangkap-curi-kakao-residivis-di-polman-diarak-warga-sebelum-diserahkan-ke-polisi
Transkrip
00:00Saudara seorang residivis tertangkap tangan saat sedang mencuri buah kakao di kebun milik warga.
00:06Geram dengan aksi pencurian, warga lalu mengarak pelaku keliling kampung sebelum diserahkan ke polisi.
00:16Pelaku pencurian buah kakao di desa Puliwa, Kabupaten Pole, Wali Mandar, Sulawesi Barat, diarak beramai-ramai keliling kampung.
00:23Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi mencuri biji kakao di kebun milik warga.
00:27Usai diarak keliling kampung, pelaku dibawa ke balai desa.
00:32Sejumlah warga yang emosi mencoba menghakimi pelaku, namun dihalangi oleh warga lain.
00:38Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.
00:43Pencurian kakao itu sudah terjadi yang ketiga kalinya.
00:47Sudah ketiga kalinya, hanya baru kemarin tertangkap tangan.
00:50Dan yang bernama-bernama sekarang sudah kita tahanan di polisi.
00:53Residivis yang bersama-sama pernah dipolisi dua tahun.
00:57Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 kg biji kakao senilai 1,5 juta rupiah.
01:04Tersangka dijarat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dianjurkan