Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/7/2025
JEMBER, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu di Jember, Jawa Timur. Barang bukti sabu 78,72 gram disita polisi.

Pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu digerebek polisi di rumahnya di Desa Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu 78,72 gram dan satu unit timbangan digital.

Hasil pemeriksaan polisi, pasutri ini merupakan jaringan pengedar narkotika sabu antarkota.

Bahkan, sang istri diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga Edarkan Sabu Sambil Jualan Pentol, Pria di Bangkalan Ditangkap Satresnarkoba | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/604710/edarkan-sabu-sambil-jualan-pentol-pria-di-bangkalan-ditangkap-satresnarkoba-borgol

#sabu #narkoba #pasutri #pengedarnarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604711/pasutri-pengedar-sabu-di-jember-ditangkap-polisi-istri-residivis-kasus-narkoba-borgol
Transkrip
00:00Saudara polisi juga menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu di Jember, Jawa Timur.
00:06Barang bukti sabu 78,72 gram disita polisi.
00:13Pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu digerebek polisi di rumahnya di desa Ambulu, Jember, Jawa Timur.
00:20Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 78,72 gram dan satu unit timbangan digital.
00:30Hasil pemeriksaan polisi, Pasutri ini merupakan jaringan pengedar narkotika sabu antarkota.
00:36Bahkan, sang istri diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
00:45Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
00:50Dua tersangka, satu laki-laki dengan inisial M dan satu perempuan dengan inisial R dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 78,72 gram.
01:08Kedua orang tersebut merupakan pasangan cuam istri, di mana saudari R yang merupakan istri adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019
01:22dan menjalani ponis 10 tahun dan sekarang dalam bebas bersyarat.

Dianjurkan