Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI mendapat respons dari banyak pihak.

Meski surat purnawirawan TNI ini telah dilayangkan ke DPR, hingga kini belum ada sikap resmi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hingga kini DPR belum membahas secara resmi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta semua pihak harus menghormati hasil pemilu.

Menurut Habiburokhman, secara konstitusi, Pemilihan Umum 2024 sudah memutuskan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI yang sah.

Hingga saat ini, surat pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI belum diproses oleh DPR maupun MPR.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta DPR untuk segera membacakan surat pemakzulan Wapres Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.

Namun, Doli menyebut Golkar tak melihat pelanggaran yang dilakukan Wapres yang bisa mengarah pada pemakzulan.

Sementara politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menekankan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan secara konstitusi.

Kelompok relawan yang mendukung Gibran sejak dari Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden mempertanyakan usulan yang dianggap lucu dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran, karena di mata mereka, PrabowoGibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan kunci pemakzulan Gibran ada di DPR. Dan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka Gibran punya kesempatan membuktikan tudingan dari Forum Purnawirawan TNI.

Baca Juga Gerindra & Menhan Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604389/gerindra-menhan-tanggapi-soal-usulan-pemakzulan-wapres-gibran-sapa-malam

#wapresgibran #gibranrakabumingraka #pemakzulangibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604693/usulan-pemakzulan-gibran-oleh-purnawirawan-tni-belum-dibahas-dpr-ini-respons-parpol-kompas-siang
Transkrip
00:00Kita beralih ke sorotan lainnya saudara, hampir dua bulan diterima.
00:03Hingga kini DPR belum juga merespons ataupun membahas secara resmi
00:07surat pemakzulan Wapres Gibran Raka Buming Raka
00:10yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.
00:13Pengamat menyebut, kunci pemakzulan Gibran ada di DPR
00:16dan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi,
00:19maka Gibran punya kesempatan membuktikan semua tudingan.
00:22Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:30yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI
00:33mendapat respons dari banyak pihak.
00:36Meski surat Purnawirawan TNI ini telah dilayangkan ke DPR,
00:40hingga kini belum ada sikap resmi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
00:46Hingga kini DPR belum membahas secara resmi
00:48surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.
00:54Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi 3 DPR RI Habibu Rohman
00:58meminta semua pihak harus menghormati hasil pemilu.
01:03Menurut Habibu Rohman, secara konstitusi,
01:05pemilu 2024 sudah memutuskan Gibran Raka Buming
01:09sebagai Wakil Presiden RI yang sah.
01:12Hingga saat ini, surat pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI
01:16belum diproses oleh DPR maupun MPR.
01:29Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia
01:32meminta DPR untuk segera membacakan surat pemakzulan Wakpres Gibran
01:36yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
01:40Namun, Doli menyebut Golkar tidak melihat pelanggaran
01:43yang dilakukan Wakpres yang bisa mengarah pada pemakzulan.
01:49Kami kenapa mengatakan dari awal pendapat kami itu tidak,
01:53ya apa yang mau diuji?
01:54Orang buktinya kesalahan tidak ada.
01:57Ini pemerintah berjalan baru 9 bulan.
02:00Kita nggak bisa mengukur siapa saja sekarang apakah terjadi pelanggaran apa.
02:05Kecuali kalau memang nyata-nyata ada pelanggaran.
02:07Ada terjadi.
02:08Di pasal seberita tujuh itu.
02:09Oke, baik.
02:10Sementara politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Paraira
02:16menekankan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka
02:19dimungkinkan secara konstitusi.
02:23Pimpinan DPR yang ini kan,
02:27kalau ada perintah ya kita laksanakan.
02:29Tapi masuk akal nggak dorongan itu?
02:31Karena kan sudah dua kali dan sudah bersukat setiap bulan.
02:34Secara aspirasi masyarakat kan boleh aja.
02:38Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan.
02:43Kenapa nggak?
02:46Kelompok kerelawan yang mendukung Gibran
02:48sejak dari wali kota Solo hingga wakil presiden
02:51mempertanyakan usulan yang dianggap lucu
02:54dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
02:56Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu
03:00bagi Prabowo dan Gibran.
03:02Karena di mata mereka,
03:03Prabowo-Gibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah
03:06oleh lakyat.
03:09Karena apa aneh dan lucunya?
03:12Mas Gibran itu mulai dari wali kota
03:14sampai wakil presiden itu kan dipilih oleh rakyat.
03:17Dan waktu Mas Gibran menjadi wakil presiden
03:21hampir 96 juta memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran.
03:27Itu kan satu paket, Pak Prabowo dan Mas Gibran.
03:30Jadi kalau ada segelintir orang yang
03:33menginisiasi untuk pemanggilan Mas Gibran,
03:37saya kira itu, saya anggap aneh sebagai orang kecil lah.
03:41Karena Mas Gibran itu dipilih oleh rakyat.
03:43dosen hukum Tata Negara Universitas Andala Sumatera Barat
03:49Ferry Amsari mengatakan,
03:51kunci pemaksulan Gibran ada di DPR.
03:54Dan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi,
03:56maka Gibran punya kesempatan
03:58membuktikan tudingan dari forum Purnawirawan TNI.
04:04Jadi di MK itu malah menurut saya
04:07forum yang baik juga untuk Mas Gibran
04:09membuktikan dia benar atau tidak
04:11tudingan orang ini salah atau tidak.
04:14Kalau tudingan para Purnawirawan itu dianggap lemah,
04:17ya buktikan di forum Mahkamah Konstitusi.
04:22Sebelumnya, forum Purnawirawan TNI memberikan
04:24delapan tuntutan pada Presiden Prabowo Subianto,
04:27salah satunya mengenai pemakzulan Gibran.
04:31Salah satu pertimbangan pemakzulan Gibran
04:33adalah dugaan pelanggaran terhadap hukum acara di MK
04:36dan kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya
04:38di pemilihan Presiden 2024.

Dianjurkan