JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI mendapat respons dari banyak pihak.
Meski surat purnawirawan TNI ini telah dilayangkan ke DPR, hingga kini belum ada sikap resmi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hingga kini DPR belum membahas secara resmi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta semua pihak harus menghormati hasil pemilu.
Menurut Habiburokhman, secara konstitusi, Pemilihan Umum 2024 sudah memutuskan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI yang sah.
Hingga saat ini, surat pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI belum diproses oleh DPR maupun MPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta DPR untuk segera membacakan surat pemakzulan Wapres Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
Namun, Doli menyebut Golkar tak melihat pelanggaran yang dilakukan Wapres yang bisa mengarah pada pemakzulan.
Sementara politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menekankan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan secara konstitusi.
Kelompok relawan yang mendukung Gibran sejak dari Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden mempertanyakan usulan yang dianggap lucu dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran, karena di mata mereka, PrabowoGibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan kunci pemakzulan Gibran ada di DPR. Dan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka Gibran punya kesempatan membuktikan tudingan dari Forum Purnawirawan TNI.
Baca Juga Gerindra & Menhan Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604389/gerindra-menhan-tanggapi-soal-usulan-pemakzulan-wapres-gibran-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604693/usulan-pemakzulan-gibran-oleh-purnawirawan-tni-belum-dibahas-dpr-ini-respons-parpol-kompas-siang