SUMATERA, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang disimpan di dalam CPU komputer, di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sabu menurut rencana akan diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.
Inilah momen saat polisi menangkap pekerja migran ilegal dari Malaysia yang sedang menumpang becak dengan membawa CPU komputer berisi sabu.
Pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia dan diminta mengantar ke Madura oleh seorang pria berinisial F, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.
Pelaku berinisial R langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga Polisi Gerebek Sarang Narkoba, Seorang Bandar Sabu Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/604475/polisi-gerebek-sarang-narkoba-seorang-bandar-sabu-ditangkap
#sabu #sabudiCPU #sumatera
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604684/polisi-tangkap-kurir-bawa-sabu-7-5-kg-yang-disimpan-di-dalam-cpu-komputer-kompas-pagi
00:00Polisi mengerbek sarang narkoba di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara yang sekaligus dijadikan lapak judi.
00:11Laku berinisial AL tak berkutik saat diringkus polisi setelah sebelumnya sempat berupaya kabur.
00:18Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkoba.
00:24Di lokasi penggerbekan, petugas juga menemukan bangunan kosong yang dijadikan lapak judi.
00:30Polisi yang juga menemukan mesin judi jenis tembak ikan langsung memusnahkannya di lokasi.
00:46Dengan kegiatan gerbe sarang narkoba ini kita berhasil mendapatkan satu bandar yang sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan inisial AL.
00:57Di sini kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di mana ada bandar yang sering menjual narkoba dalam bentuk poketan dan di sekitar itu langsung para pecandu menggunakan narkoba jenis sabu.
01:15Seorang pria ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 7,5 kg yang disimpan di dalam CPU komputer di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
01:27Sabu menurut rencana akan diedarkan di wilayah Madura, Jawa Timur.
01:30Inilah momen saat polisi menangkap pekerja migran ilegal dari Malaysia yang sedang menumpang beca dengan membawa CPU komputer berisi sabu.
01:45Pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia dan diminta mengantar ke Madura oleh seorang pria berinisial F dengan upah yang dijanjikan sebesar 50 juta rupiah.
01:56Pelaku berinisial R langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika.
02:05Seorang warga yang baru kembali dari Malaysia, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus kemasan berturuskan jeniu.
02:26Bahwasannya barang tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan misial F dengan dirimi upah senilai 50 juta rupiah.