Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Menteri Perdagangan (Mendag) 20152016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan bentuk politisasi.

"Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi," ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dalam persidangan," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Sidang Replik, Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula di https://www.kompas.tv/nasional/604634/full-sidang-replik-jaksa-akui-tom-lembong-tak-dapat-untung-dari-kasus-impor-gula

#tomlembong #imporgula #tipikor #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604674/jaksa-balas-tom-lembong-soal-politisasi-kriminalisasi-tak-berdasar-dan-hanya-klaim-sepihak
Transkrip
00:00Masjid Hakim yang kami muliakan, penasihat hukum dan terdakwa yang kami hormati, sidang pengadilan yang kami muliakan,
00:05segala puji atas kedatuan Tuhan yang Maha Esa karena atas berkat dan lindungannya,
00:10sehingga kita semua masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat melanjutkan persidangan
00:13dalam perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasi Lembong.
00:17Selanjutnya, dengan kerjaan hati, perankan kami kiranya untuk menyampaikan terima kasih
00:20setelah penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Masjid Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:25yang memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun dan menyampaikan jawaban penuntut umum atau replik
00:30atas pembelaan yang telah disampaikan baik oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun oleh terdakwa
00:36dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025.
00:42Sebagai bagian dari alat negara yang bertugas sebagai penegak hukum,
00:45khususnya mengembangkan tugas di bidang penuntutan terhadap perkara tindak pidana
00:49dan senantiasa mendambakan tegaknya hukum dan keadilan di negara yang semata-mata kita cintai ini.
00:54Sejak awal penuntut umum menyadari sepenuhnya bahwa kesimpulan akhir terhadap upaya mencari keadilan yang hakiki
00:59dan yang telah sama-sama diperjuangkan dengan gigih
01:01tanpa mengenal lelah baik oleh tim penasihat hukum maupun oleh penuntut umum
01:06pasti hasilnya akan bertentangan.
01:09Ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dinaifkan
01:12karena sejak dini penuntut umum sebagai wakil negara dan tim penasihat hukum
01:16dalam posisi sebagai wakil dari terdakwa milik cara pendekatan dan strategi
01:20serta teknik yang berbeda dalam mengungkap fakta di dalam persidangan.
01:24Yang mana justru telah menggambarkan ciri khas jati diri masing-masing
01:27dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
01:30Perbedaan persepsi terhadap sisi lain telah memperkaya kasanah pengalaman kita
01:34dalam penegakan hukum yang bersendikan keadilan dan kebenaran.
01:39Dalam jawaban atas pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum ini
01:43kami penuntut umum akan meluruskan sudut pandang penasihat hukum terhadap fakta persidangan.
01:50Penuntut umum akan berusaha semaksimal mungkin dan seobjektif mungkin
01:53dalam nilai fakta-fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.
01:56Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa
02:11dan terdakwa tersebut
02:12untuk poin-poin pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukum
02:16maupun pembelaan yang disusun oleh terdakwa secara pribadi
02:19yang secara subtansi sama dengan
02:21yang secara subtansi sama
02:23maka penuntut umum akan menanggapinya secara bersama-sama.
02:27Selanjutnya penuntut umum akan menyampaikan jawaban
02:29berdasarkan tuntutan penuntut umum yang sebenarnya dan telah disusun
02:34secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dihadirkan di persidangan.
02:42Khususnya yang telah terangkum pada bagian fakta hukum dan analisa yuridis
02:47tuntutan penuntut umum sebagai berikut
02:49Satu, terhadap dalil penasihat hukum maupun terdakwa
02:54yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa
02:57termasuk dalam hal penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi
03:01karena terdakwa pernah menjadi tim sukses dari kubu politik yang berseberangan dengan penguasa.
03:06Jawaban penuntut umum, pengidik maupun penuntut umum dari Kejaksanaan Agung Republik Indonesia
03:11yang telah diberi undang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses pengidikan
03:15dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional
03:18dalam proses penangan suatu perkara khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka
03:23telah melalui serangkaian tahapan pengidikan dan pengidikan
03:27mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti
03:32hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP
03:37barulah seorang dapat dijadikan tersangka
03:40sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan
03:45terlebih pihak terdapat maupun penasihat hukum sebelumnya telah mengajukan proses praperadilan
03:50untuk menguji legalitas keabsahan tindakan pengidikan dalam hal penangkapan, penahanan, pengitaan, serta penetapan tersangka
03:56dalam putusannya Majelis Hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasilembong
04:02telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
04:06terkait dengan persarapan penetapan tersangka
04:08sehingga dalam kesimpulan akhirnya Majelis Hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil pengidik kejaksaan Republik Indonesia
04:16telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana
04:20atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelian terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa
04:28termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar
04:35dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dalam persidangan
04:40dalam perkara akwo, pengidik maupun penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
04:45yang telah diberi unang oleh undang-undang untuk telah melakukan proses penelidikan dan penuntutan secara profesional
04:542. Terhadap dalil penasihat hukum ataupun terdakwa yang menyatakan penuntut umum tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP
05:05maupun kertas kerja auditor BPKP kepada terdakwa sehingga merupakan pelanggaran serius terhadap hak terdakwa
05:12jawaban penuntut umum bahwa berdasarkan ketentuan pasal 183 KUHP
05:17beban pembuktian dalam perkara tindak pidana ada pada penuntut umum
05:21karena KUHP menganut teori pembuktian negatif atau negatif Wetterlitz
05:28hal ini sejalan dengan asas aktori inkumi onus probandi
05:34yang artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan
05:37sedangkan dalam pasal 66 KUHP ditegaskan bahwa tersangka dan terdakwa tidak dibunuhi kewajiban pembuktian
05:43bahwa berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3
05:47bahwa berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 4
05:52turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukum
05:58dan seterusnya
06:00dan dalam penjelasan pasal 143 ayat 4 surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap berserta surat dakwaan
06:06dan berkas perkara
06:07namun pasal 143 ayat 4
06:10KUHP tidak menghibutkan
06:11bersta alat bukti cekhi LHP BPKP RI
06:14bahwa dalam perkara akwo
06:17laporan hasil audit perhitungan kugian keuangan negara
06:19atas dugaan tindak pidana perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula
06:22di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2016
06:26nomor PE03 tanggal 20 Januari 2025
06:30dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia merupakan salah satu alat bukti surat
06:38sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 KUHP
06:41huruf C
06:42yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli BPKP saat agenda persidangan pemeriksaan ahli
06:50bahwa kedudukan alat bukti surat sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 huruf C KUHP berupa LHP BPKP
06:56merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa
07:01sehingga penuntut umumlah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya
07:05atas alat bukti tersebut
07:07termaksud mencegah adanya pihak-pihak lain yang dapat menggunakan alat bukti LHP BPKP tersebut
07:12di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan
07:14atas dasar tersebut penuntut umum sejak dari awal persidangan telah menyampaikan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku
07:20penuntut umum telah tidak memiliki kewajiban untuk mengerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI
07:26kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa
07:28namun atas dikat baik penuntut umum
07:30kami telah mengerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP
07:37sehingga materi pembelaan terdakwa yang menyatakan penuntut umum telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak terdakwa
07:43karena tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP dan kertas kerja auditor BPKP adalah sangat tidak benar
07:51dan pernyataan yang sangat berlebihan dari terdakwa
07:53terkait dengan dalil penuntut umum maupun penasihat hukum yang menyatakan
07:57tidak ada niat jahat atau kesepakatan jahat mens rea dan kesamaan tindak aktus reus
08:03yang dilakukan oleh terdakwa Thomas Trikasilembong bersama-sama dengan saksi Charles Sitorus
08:07dan para saksi dari 80-an PGR setelah perwakilan Kebun Tebumas
08:11tidak pernah ada kesepakatan persekongkolan dan atau permukaan jahat
08:15antara terdakwa Thomas Trikasilembong dengan saksi Charles Sitorus
08:18dan para saksi dari 8 perusahaan gula rafinasi serta perwakilan PT Kebun Tebumas
08:24dalam rangkaian proses penerbitan PI yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan
08:28terdakwa Thomas Trikasilembong tidak pernah memberikan perintah kepada pihak manapun
08:32untuk menunjuk 8 PGR dan Kebun Tebumas sebagai produsen gula dalam negeri
08:37yang harus bekerjasama dengan PT PPI serta terdakwa Thomas Trikasilembong
08:41tidak pernah memerintahkan kepada pihak manapun untuk menunjuk langsung distributor
08:45terdakwa Thomas Trikasilembong tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan arahan
08:49serta tidak juga mendapatkan laporan terkait kerjasama yang dilakukan oleh
08:52dan antara PT PPI dengan 8 perusahaan gula rafinasi maupun PT PPI dengan PT Kebun Mas
08:59sehubungan dengan stabilisasi harga dan penggunaan stok gula nasional
09:02jawaban penuntut umum berdasarkan keterangan ahli adecat Ganjar Laksmana Bonaparte
09:10yang pada pokoknya menerangkan unsur maun hukum dalam pasal 2 undang-undang tipikor
09:14harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau mensreya
09:17ketika seorang menyimpangi peraturan niat jahat atau mensreya dibuktikan dengan doktrin
09:22yang ditesebakan bahwa pelaku mengetahui perbuatan itu dan menghendakinya
09:26sehingga pelaku mengetahui perbuatannya dilarang
09:29niat jahat atau mensreya bisa dilihat dari serangkaian perbuatan
09:33yang dari awal hingga akhir sehingga tampak wujud suatu perbuatan

Dianjurkan