Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah dihentikan oleh Pengadilan Negeri Surakarta karena eksepsi pihak tergugat dikabulkan.

Namun, pihak penggugat kini tengah menyiapkan banding agar pengusutan kasus ijazah Presiden Jokowi terus bergulir.

Simak selengkapnya dalam dialog KompasTV bersama Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi; Y.B. Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi; serta Adi Sulistyono, pakar hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga Sidang Ijazah Jokowi Dihentikan, Pakar Hukum Perdata Beberkan Kans Kasus Berlanjut | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604597/sidang-ijazah-jokowi-dihentikan-pakar-hukum-perdata-beberkan-kans-kasus-berlanjut-sapa-malam

#ijazahjokowi #jokowi #sidangijazah #penggugatjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604598/sengit-adu-argumen-penggugat-kuasa-hukum-jokowi-soal-banding-kasus-ijazah-sapa-malam
Transkrip
00:00Pak Taufik, kalau misalnya nanti banding juga gagal, langkah apa lagi selain gugatan ke UGM dan KPU?
00:07Tapi banding ini juga akan nyasarnya ke pihak universitas dan KPU katanya ya?
00:13Iya, saya menjawab dua hal.
00:16Satu, saya jawab pertanyaan Prof. Adi dulu, memang benar.
00:19Sekenario kami itu, Mas Radi dan Prof. Adi, itu kami ada tiga.
00:25Satu, kami menyatakan banding. Yang kedua, kami memperbaiki gugatan tetapi dengan subyek dan obyek yang berbeda.
00:32Yang ketiga, yang menarik ini, kami akan mengajukan apa yang disebut citizen lawsuit.
00:40Jadi kami akan mengajukan citizen lawsuit atau yang artinya saya akan mengajukan gugatan di pengadilan Surakarta sebagai bagian dari kepentingan publik.
00:55Ya, citizen lawsuit ini dimaksudkan untuk melindungi semua warga negara.
01:00Jadi, skenario kami itu ada tiga.
01:02Dan yang ketiga, kemungkinan kami akan menggandeng mereka yang dulu pernah mengajukan gugatan di dalam kasus blok cepu.
01:10Yaitu persen Fakultas Sukum Universitas Islam Indonesia.
01:14Baik, kami tangkap.
01:15Begitu, Mas Radi.
01:16Baik, kami tangkap.
01:16Terakhir, saya ke Pak Irfan.
01:18Pak Irfan, kalau gitu melihat tadi pernyataan Pak sebelumnya ingin ada citizen lawsuit.
01:25Apa yang Anda ingin tanggapi soal ini?
01:29Pasti sebelum saya masuk pada gugatan CLS yang sementara ini masih dalam bentuk wacana.
01:35Saya perlu menanggapi terlebih dahulu apa yang telah dikemukakan oleh sahabat saya, Pak Dr. Muhammad Tobek,
01:42bahwa berkaitan dengan putusan nomor 99 tentang gugatan adanya dugaan ijasa palsu oleh Mak Jokowi
01:52dengan gugatan mengenai wanprestasi mobil SMK karena tidak diizat produksi sebagai mobil SMK
02:03oleh putranya Pak Bu Yamin, itu suatu perihal gugatan yang berbeda.
02:09Jadi perihal gugatan yang diajukan oleh Bapak Dr. Muhammad Tafik,
02:14ini adalah gugatan mengenai PMH atau gugatan melalui hukum,
02:19sedangkan gugatan yang diajukan oleh putranya Bapak Bu Yamin,
02:24ini adalah mengenai wanprestasi.
02:26Sehingga saya garis bawah ini tidak adanya suatu disiparitas.
02:31Perkenaan dengan wacana untuk mengajukan gugatan CLS,
02:35tentu saja belum bisa memberikan suatu pendapat yang lebih di dalam
02:40karena hal itu belum diformulasikan di dalam gugatan
02:44dan juga belum digantarkan.
02:46Sehingga tidak tepat apabila suatu hal yang masih dalam bentuk wacana
02:51kami memberikan suatu tanggalkan.
02:52Ya, kami tangkap.
02:53Begitu Mas Prati.
02:54Baik.
02:55Baik.
02:56Baik.
02:57Baik.
02:58Baik.
02:59Baik.
03:00Baik.
03:01Baik.
03:02Baik.
03:03Baik.
03:04Baik.
03:05Baik.
03:06Baik.
03:07Baik.
03:08Baik.
03:09Baik.
03:10Baik.
03:11Baik.
03:12Baik.
03:13Baik.
03:14Baik.
03:15Baik.
03:16Baik.
03:17Baik.
03:18Baik.
03:19Baik.
03:20Baik.
03:21Baik.
03:22Baik.
03:23Baik.

Dianjurkan