Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan empat laporan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), naik ke penyidikan.

"Terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Ir. HJW Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pada Jumat (11/7/2025).

"Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya, dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan. Kemudian ada dua laporan polisi lainnya yang segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," lanjutnya.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Seakan Buru-Buru Ingin Memenjarakan Kami, Apa Sih Urgensinya? di https://www.kompas.tv/nasional/604672/kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-seakan-buru-buru-ingin-memenjarakan-kami-apa-sih-urgensinya

#breakingnews #jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604673/alasan-polda-metro-naikkan-4-laporan-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-ke-penyidikan
Transkrip
00:00Kemarin, hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara
00:14terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani, yaitu penyelidik Subdit Kamnek di Treskrim Umpoda Metro Jaya.
00:30Apa peristiwa yang ditangani? Saya ulangi lagi, sekali lagi yang pertama adalah tentang peristiwa dugaan,
00:39tindak pidana, pencemaran nama baik atau fitnah,
00:49dan atau manipulasi, perubahan, pengurusakan, informasi elektronik,
00:56sebagaimana diatur di pasal 3.10, 3.11 KUHP, dan atau pasal 3.5, 5.1 Undang-Undang ITE.
01:05Itu ada satu laporan polisi terkait peristiwa ini, pelapornya adalah Insinyur HCW.
01:18Kemudian perkara yang kedua, dengan dasar lima laporan polisi,
01:24satu dari polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa pores ya,
01:32ada pores Bekasi Kota, Depok, kemudian Jaksel, dan juga Jakarta Pusat.
01:40Itu peristiwa apa? Empat LP ini? Maaf, lima LP ini? Total?
01:49Tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana,
01:57atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik,
02:01yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain
02:07yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu,
02:15dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,
02:18sebagaimana diatur di pasal 1.60 KUHP,
02:21dan atau pasal 2.8, ayat 2, Undang-Undang ITE.
02:26Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam,
02:34maka terhadap laporan polisi yang pertama,
02:42pelapornya adalah Saudara Insinyur HJW,
02:50dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan,
02:54dalam gelar perkara disimpulkan,
02:56ditemukan ya,
02:59hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana,
03:05sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
03:12Itu untuk laporan polisi yang pertama,
03:14dalam peristiwa yang dugaan penyelidikan yang baik.
03:17kemudian,
03:24dalam
03:25tiga laporan selanjutnya,
03:30dalam kelompok kedua,
03:31kelompok kedua kan ada lima laporan ya,
03:33lima laporan ini terbagi dua,
03:36soalnya ada yang dicabut.
03:38Yang tiga juga,
03:41dalam hasil penyelidikannya,
03:42ditemukan dugaan peristiwa pidana,
03:45sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyelidikan.
03:50Kemudian,
03:53di bagian yang kedua,
03:54ada dua laporan,
03:57yang
03:57akan segera diberikan kepastian hukum,
04:03mengingat pelapornya mencabut laporan polisi,
04:06dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
04:09Bisa dipahami ya,
04:15jadi ada dua peristiwa besar,
04:17yang pertama,
04:18pencemaran nama baik itu,
04:20ada pelapornya,
04:21itu naik penyelidikan,
04:23kelompok kedua,
04:23penghasutan,
04:25dan undang-undang ITE,
04:26tiga laporan naik penyelidikan,
04:29dua laporan akan segera diberikan kepastian hukum,
04:31karena pelapornya mencabut laporan polisi,
04:34dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
04:38Itu rekan-rekan update-nya.
04:45Yang dicabut laporan yang berasal,
04:48satu dari Polda Metro Jaya,
04:50yang satu dari Depok.
04:54Jadi saat ini,
04:56nanti yang tahap penyelidikan adalah,
04:58empat laporan polisi ya.
05:01Peristiwa pertama,
05:01satu laporan polisi,
05:03peristiwa kedua,
05:05tiga laporan polisi.
05:08Jadi,
05:13saya ulangi mas ya,
05:14jadi dalam setiap penerimaan laporan polisi,
05:16ada tahap namanya pendalaman,
05:18penyelidikan.
05:20Penyelidikan itu adalah,
05:23pengumpulan fakta-fakta,
05:25barang bukti,
05:26untuk menentukan apakah peristiwa ini,
05:30ada dugaan pidana atau tidak.
05:31Ujungnya gelar perkara,
05:34ada dugaan tindak pidana,
05:36maka tahap selanjutnya adalah,
05:38tahap penyelidikan.
05:40Di tahap penyelidikan,
05:41tujuannya adalah,
05:42untuk mengungkap siapa,
05:45membuat terang peristiwa pidana,
05:47dan mengungkap siapa,
05:49tersangkanya.
05:50Nah inilah sekarang,
05:51di tahap yang kedua ini sekarang.
05:52Ya,
05:54jadi,
05:56baru kemarin dilakukan gelar,
05:57ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyelidikan.
06:03Ya.
06:10Ya, nanti coba kami pastikan ya,
06:12jadwalnya ke apaan.
06:13Tentunya,
06:14saksi-saksi,
06:15korban,
06:17saksi-saksi dari pihak korban,
06:19kemudian nanti ada dugaan terlapor,
06:23dan lain sebagainya.
06:25Saksi-saksi dari pihak terlapor,
06:27itu juga nanti dilakukan pemeriksaan.
06:29Dalam tahap penyelidikan,
06:33yang diawali dengan pengiriman undangan,
06:40apa, maaf,
06:41surat panggilan.
06:43Ya, surat panggilan untuk,
06:45seseorang hadir sebagai saksi,
06:47dan lain sebagainya.
06:48Kalau di tahap penyelidikan,
06:50namanya undangan klarifikasi.
06:54Tahap penyelidikan itu.
06:56Ketika nanti ini,
06:56tahap penyelidikan,
06:58maka surat panggilan,
07:00untuk dilakukan,
07:03pengambilan keterangan,
07:05produknya nanti namanya BAP,
07:07berita acara,
07:09pemeriksaan,
07:10sebagai saksi,
07:12dan lain sebagainya.

Dianjurkan