Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk laporan pencemaran nama baik, penghasutan, serta penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Naiknya status ke penyidikan dilakukan usai penyidik menemukan ada unsur pidana dalam laporan Jokowi soal pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, tiga laporan dari Peradi Bersatu soal dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi oleh Roy Suryo cs, juga naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, polisi belum mengumumkan nama tersangka.

Polisi rencananya akan memanggil para saksi dan pelapor guna dimintai keterangannya.

Baca Juga Babak Baru Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu di Polda Metro, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/604646/babak-baru-laporan-jokowi-soal-ijazah-palsu-di-polda-metro-polisi-temukan-dugaan-unsur-pidana

#ijazah #jokowi #ijazahjokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604664/laporan-jokowi-soal-tudingan-ijazah-palsu-naik-ke-tingkat-penyidikan-sapa-pagi
Transkrip
00:00Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk laporan pencemaran nama baik dan penghasutan
00:07serta penyebaran berita bohong terkait tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:15Naiknya status kepenyidikan dilakukan usai penyidik menemukan ada unsur pidana dalam laporan Jokowi soal pencemaran nama baik.
00:23Tak hanya itu, dari tiga laporan dari peradi bersatu soal dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait ijasa Jokowi oleh Roy Suryo CS juga naik ke tahap penyidikan.
00:36Meski begitu, polisi belum mengumumkan nama tersangka. Polisi rencananya akan memanggil para saksi dan pelapor guna dimintai keterangannya.
00:45Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama
00:58Pelapornya adalah Saudara Insinyur HJW
01:05Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan ya
01:18Hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
01:29Jadwal ini untuk diiraukan pemeriksaan sepanjang dari tahap penyidikan untuk Pak Jokowi
01:34Ya, nanti coba kami pastikan ya jadwalnya kapan.
01:38Tentunya saksi-saksi korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya
01:49Saksi-saksi dari pihak terlapor itu juga nanti dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
01:59Tifa Uziatiyasuma atau Dr. Tifa memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan dugaan penghasutan ijasa Jokowi pada Jumat pagi.
02:10Dr. Tifa mengaku dapat 68 pertanyaan dari penyidik terkait ijasa Jokowi.
02:16Menurut Dr. Tifa, pertanyaan penyidik belum masuk substansi karena tidak menghadirkan ijasa asli Jokowi Dodo.
02:23Dr. Tifa juga mempertanyakan identitas pelapornya.
02:29Saya tidak bicara substansi, saya masih bicara prosedur.
02:33Karena ini kan undangan klarifikasi.
02:36Undangan klarifikasi itu artinya kan pihak pemeriksa ingin mengklarifikasi beberapa hal kepada saya yang termuat dalam 68 pertanyaan itu.
02:44Tapi saya sebagai pihak yang diundangkan saya juga membutuhkan klarifikasi juga kan gitu kan.
02:48Nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijasannya.
02:51Kalau yang sekarang itu bukan Pak Jokowi Dodo yang ini ya, yang hari ini itu laporan dari lima pihak yang kita juga gak tahu jati dirinya ya.
02:59Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat yakni pihak Presiden Ketujian Indonesia Jokowi Dodo.
03:08Kecewa dengan hasil ini, penggugat ijasa Jokowi akan melakukan banding.
03:15Penggugat ijasa Jokowi Muhammad Taufik akan mengajukan banding pekan depan ke pengadilan tinggi Jawa Tengah.
03:20Sesuai ketentuan undang-undang, penggugat punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
03:29Hanya banding penggugat ijasa Jokowi Muhammad Taufik juga berencana menyiapkan gugatan baru yang menyasar Universitas Gajah Mada dan Komisi Pemilihan Umum.
03:40Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin, prosedur banding itu kan 14 hari.
03:49Jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari, itu hitungannya hari kerja, artinya Sabtu Minggu itu tidak dihitung.
03:57Prosedurnya saya harus membuat surat wasa dulu.
04:00Keharapan dengan banding, masa sih ijasa itu sampai kiamat tidak muncul begitu loh.
04:06Terima kasih.

Dianjurkan