Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Kejaksaan Agung RI masih mencari keberadaan 'bos minyak' Indonesia, Mohammad Riza Chalid usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, menyebut Riza Chalid yang ditetapkan tersangka selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu kekinian diduga berada di Singapura.

"MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasar informasi yang bersangkutan ada di Singapura," kata Qohar saat jumpa pers di di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.

Kekinian, kata Qohar, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa Riza Chalid ke Indonesia.

"Kami tengah berupaya untuk menemukan dan datangkan yang bersangkutan," ungkapnya.

#rizachalid #kejagung #korupsipertamina

Video Editor: RF
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Ya saya jawab ya, jadi pendidik sudah melakukan langkah-langkah melakukan koordinasi yang pertama pada awalnya para calon tersangka ini sudah dilakukan cekal.
00:21Kita waktu itu belum tahu bagaimana semua alat tersangka ini. Ini sebagai langkah supaya calon tersangka, karena apa seharusnya calon tersangka? Penyidik sudah punya alat bukti tapi belum di-deklir.
00:36Dengan maksud untuk menubah penyidikan, tidak mengganggu penyidikan, mempercepat penyidikan, kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak keluar dari pemerintah.
00:51Tetapi khusus MRC selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi yang bersabutan tidak tinggal di dalam negeri.
01:08Ya, untuk itu kami sudah kerjasama dengan perwakilan kesehatan Indonesia Jualan Negeri, khususnya di Singapura.
01:19Ya, kami sudah memiliki langkah-langkah, karena informasinya ada di sana.
01:26Jadi, langkah-langkah yang sudah kami tentu untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkannya bersabutan.
01:38Kemudian untuk OTMA, lupa ya, OTM, bahwa perjanjian OTM antara Pertamina Patraniaga dengan PT. OTM itu berlaku selama 10 tahun.
02:00Di mana dalam waktu 10 tahun itu seharusnya, OTM itu menjadi pilih PT. Pertamina Patraniaga.
02:10Tapi, klausul itu di dalam kontrak dihilangkan pada berdasarkan hasil hadiah dari Pranata UGI, itu sudah jelas.
02:24Apabila 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, itu sudah ada klausul Pertamina akan menjadi aset atau seri aset menjadi milik PT. Pertamina Patraniaga, tapi itu dihilangkan.
02:41Berapa kerugian, kerugian berdasarkan hasil perhitungan BPK sebanyak 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss.
02:56Ya, jelas ya?
02:59Baik, saya kira cukup ya.

Dianjurkan