Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap 5, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN. Dua di antaranya, yakni MRN dan AN, berasal dari pihak swasta. Sementara RN diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kejaririau #korupsipembangunanpelabuhan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejati Riau tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan pelabuhan.
00:04Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang tindak bedana khusus,
00:08menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak bedana korupsi.
00:12Proyek Pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Tahap 5,
00:16Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.
00:21Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum
00:26dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
00:28Dalam keterangan resminya, Selasa 8 Juli 2025.
00:32Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN.
00:37Dua diantaranya, yaitu MRN dan AN, berasal dari pihak swasta.
00:41Sementara RN diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen
00:44di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat, Kementerian Perhubungan.
00:49Penahanan dilakukan di rumah tahanan Sialeng Bungkuk
00:51dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli 2025.
00:55Penyidik juga telah mendapatkan hasil audit kerugian negara
00:59dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
01:01yang menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut
01:05mencapai 12,5 miliar rupiah.
01:07Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2,
01:10JO Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:14tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
01:17sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
01:22JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP,
01:24dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
01:27Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain,
01:29Zikrullah menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
01:32Langkah selanjutnya dari penyidik adalah
01:34merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum
01:37sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dianjurkan