Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap 5, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juli 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN. Dua di antaranya, yakni MRN dan AN, berasal dari pihak swasta. Sementara RN diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.