JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo hadir memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
Untuk membahas lebih lanjut, simak dialognya bersama Roy Suryo, salah satu pihak yang melontarkan tudingan ijazah palsu Jokowi dan pihak Peradi, Ade Darmawan.
#jokowi #roysuryo #peradi #polisi
Baca Juga Blak-blakan! Ungkap 85 Pertanyaan dari Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Tak Cerdas! di https://www.kompas.tv/nasional/603743/blak-blakan-ungkap-85-pertanyaan-dari-polisi-soal-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-tak-cerdas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603745/saling-sanggah-roy-suryo-peradi-soal-ancaman-jerat-pidana-kasus-ijazah-jokowi-kompas-petang
00:00Bersama Roy Suryo, penudik Ijazah Jokowi dan Ade Dermawan, Sekjen Peradi Bersatu.
00:06Saya menyapa Pak Ade, selamat sore.
00:11Mas Ade?
00:14Yang saya menyapa, terima kasih telah hadir di studio.
00:16Sama-sama, my sister.
00:18Setelah diperiksa, langsung datang ke Kompas TV.
00:20Oh iya, naik turun tadi.
00:21Naik turun.
00:22Maju-maju masih sama, kan?
00:24Ya, saya langsung punya pertanyaan satu.
00:2685 pertanyaan, ada materi apa saja yang ditanyakan kepada Anda?
00:30Ya, tadi sempat diceritakan tidak jauh dari Dr. Ismon.
00:34Tapi ini ya, harusnya memang orang itu smart ya.
00:37Kalau yang tidak cerdas ditanyakan, gak usah dijawab.
00:41Karena jawabannya pasti tidak cerdas juga.
00:42Pertanyaannya banyak yang gak cerdas ya?
00:43Iya, jadi banyak yang gak ada hubungannya.
00:46Seperti?
00:47Misalnya tiba-tiba dia bilang, oh dia menyaksikan acara langsung di studio gitu ya.
00:52Nah, pertanyaannya adalah pasalnya yang mana yang di studio itu?
00:56Ketika itu pasal ITE ya salah.
00:58Saya adalah perancang dan pengawal undang-undang ITE selama 10 tahun.
01:03Jadi tidak tepat sasaran soal ITE yang dilaporkan oleh Pradi.
01:07Pendidiknya juga jadi, oh iya ya Pak, ya iyalah.
01:09Yaudah, itu gak usah tanyain.
01:11Siap, yaudah.
01:12Kemudian tentang pasal penghasutan.
01:15Penghasutan itu, Mbak, sudah ada putusan MK tahun 2009.
01:19Saya mengatakan penghasutan bukan lagi delik formil, tapi delik material.
01:23Delik material itu harus ada efek dari orang yang terhasut.
01:27Orang yang terhasut harus melakukan kerusuhan atau onar secara nyata.
01:31Bukan seramaya.
01:32Saya tanya, ada gak?
01:33Gitu nya.
01:33Gak ada, Pak.
01:34Yaudah.
01:35Ngapain tanyain?
01:35Yaudah.
01:36Jadi banyak hal yang pertanyaan itu udah patah sendiri ketika ditanyakan.
01:41Ya kalau gitu kan ngapain dijawab gitu loh.
01:43Jadi clear aja.
01:44Jadi dari 85 pertanyaan, kan Anda diperiksa sangat singkat ya waktunya, karena gak jawab semua pertanyaan.
01:48Jadi 85 pertanyaan, berapa yang masuk logika Anda?
01:52Yang masuk logika cuma tiga.
01:54Hah, cuma tiga?
01:55Iya, apakah Anda sehat, apakah Anda siap, dan apakah keterangannya mau ditambahkan.
01:59Selain itu gak ada.
02:00Satu legal standingnya dari peradi bersatu, berdua, bertiga, berempat, berlima, ini gak ada gitu.
02:05Karena kalau itu adalah orang yang kemudian terkena dampak langsung, seperti Pak Jokowi Dodo,
02:10waktu itu kami datang untuk melayani pertanyaan itu.
02:14Karena ini ada efek langsung.
02:15Ini orang-orang yang tidak ada kaitannya langsung.
02:19Kemudian numpang di kasus hukumnya Pak Jokowi Dodo, mereka tidak kena dampak langsung.
02:26Mereka tidak kena efek dari itu.
02:28Kemudian sudah ada jelas, mereka itu yang dilakukan adalah soal-soal yang sifatnya general.
02:33Padahal ada sifat-sifat yang hukum yang spesialis, yang sudah misalnya 30, 30, 31, yang itu dilaporkan oleh Jokowi Dodo.
02:43Ada istilah hukum namanya sec lex speciali, derogat, lex generali.
02:48Kalau sudah yang spesial itu ditanyakan, yaudah derogat, apa, generalisnya, artinya pasal-pasal yang umum bisa dikesampingkan.
02:56Polisi tadi juga mengakui.
02:57Oke, jawaban Anda, kita akan coba tanya ke Mas Ade dari Prade yang telah bergabung bersama kita.
03:01Selamat petang, Mas Ade.
03:02Oke, Mas Ade, tadi sudah mendengarkan pernyataan dari Mas Rory mengatakan tuduhan Anda terkait dengan Undang-Undang ITE melanggar penghasutan itu tidak masuk akal.
03:12Mas Ade menuduhkan hal yang salah kepada Mas Roy CS.
03:15Gimana, tanggapannya?
03:16Jadi gini, gini Mbak, ya.
03:19Bahwa kemudian kalau mencari dampak langsungnya, ya.
03:25Saya kasih contoh dua saja.
03:26Yang pertama, penggerudukan rumah Bapak Isinyur Joko Bidodo di Solo.
03:35Yang pertama, penggerudukan itu terjadi.
03:39Itu fake atau fakta?
03:41Itu fakta atau bohong, tuh?
03:43Terus yang kedua, ya, yang kedua adalah beristiwa pembakaran foto Mas Roy di Malang Raya.
03:55Itu fakta atau bohong?
03:58Rekayasa kalau itu.
03:59Rekayasa katanya, Mas.
04:02Itu dulu.
04:03Itu fakta atau bohong, tuh?
04:04Nah, terjadi di mana-mana.
04:07Kalau ini tidak dilaporkan, siapa yang bisa menjamin bahwa tidak terjadi susulan-susulan?
04:15Baik dari Relawan, maupun juga dari masyarakat yang mencintai Jokowi.
04:23Ataupun yang kontra terhadap Bapak Isinyur Joko Widodo.
04:27Atau pendukungnya Pak Roy Suryo CX atau TPUA gitu loh.
04:31Sementar-sementar, Mas Roy.
04:32Saya jelaskan dulu.
04:33Bahwa kalau berbicara dampak, itu pasti ada dampak.
04:38Tidak mungkin.
04:39Kuculuk-kuculuk orang mau melaporkan polisi.
04:41Apalagi itu adalah Relawan Bapak Isinyur Joko Widodo ya.
04:45Untuk hal ini.
04:46Kalau tidak ada dampak.
04:48Tidak ada dampak gitu loh.
04:49Jadi, generalis yang dimaksud dengan Pak Roy,
04:56ini benar sekali.
04:58Tetapi, tetapi,
05:00kalau tidak ada dampak.
05:02Nanti kita lanjutkan Mas Ade dan Mas Rekayasa.
05:05Kira-kira apa yang disampaikan nanti dijawab.