Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan hakim terkait pemotongan hukuman eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat persidangan peninjauan kembali (PK).
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pemotongan hukuman ex-ketua DPR Setia Novanto lewat persidangan peninjauan kembali atau PK.
00:09Lembaga Antiraswa sejatinya menghormati keputusan hakim.
00:13Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan hakim tidak boleh diganggu-gugat dalam sebuah persidangan.
00:19Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik itu.
00:27Budi meyakini hukuman berat bagi koruptor merupakan kemauan masyarakat, sebab korban dari kasus korupsi adalah rakyat.
00:36Hukuman Setia Novanto diubah menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
00:42Pertama, KPK tentu menghormati independensi atas keputusan majelis hakim.
00:49Namun yang kedua, tentu kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku.
01:05Dan tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, karena memang korupsi ini dampak yang luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak
01:20atas kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan korupsi tersebut.