Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer

Dianjurkan

  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sederhana merupakan inovasi Mahkamah Agung untuk mempercepat penyelesaian sengketa perdata.

Sistem ini dirancang agar masyarakat bisa menyelesaikan perkara perdata secara lebih cepat dan efisien.

Namun, seberapa efektif sebenarnya sistem ini? Simak dialog selengkapnya bersama Bapak Fikri Habibi, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

#mahkamahagung #manews #gugatansederhana

Baca Juga [FULL] Pidato Prabowo Subianto di Hari Bhayangkara-Peristiwa Mahasiswa KKN Tewas | ULASAN KOMPAS di https://www.kompas.tv/nasional/602817/full-pidato-prabowo-subianto-di-hari-bhayangkara-peristiwa-mahasiswa-kkn-tewas-ulasan-kompas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602820/full-efektivitas-gugatan-sederhana-terobosan-ma-untuk-akses-keadilan-lebih-cepat-ma-news

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:00Gugata sederhana adalah inovasi dari Mahkamah Agung
00:12untuk penyelesaian sengketa perdata di bawah 500 juta rupiah
00:17dan untuk mengetahui terkait dengan apa saja kendala yang sudah terjadi
00:20atau pernah yang ada di penyelesaian ini
00:23saat ini di sebelah kanan saya sudah ada
00:25Hakim Yustisi pada Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung
00:29yaitu dengan Pak Fikri Habibie
00:30Selamat siang Pak, apa kabar?
00:32Selamat siang, kabar baik, Alhamdulillah
00:34Mungkin boleh jelaskan Pak, terkait dengan kendala di gugatan sederhana ini apa saja yang pernah terjadi?
00:39Baik, berkaitan dengan kendala dalam gugatan sederhana
00:43memang ada kalanya gugatan sederhana itu dari segi eksepsi memang beralasan
00:51tapi karena tidak memungkinkan untuk diajukan eksepsi
00:55akhirnya si pihak lawan tidak bisa mengajukan eksepsi
00:59itu mungkin sesuatu yang perlu bisa menjadi bahan perbaikan nanti ke depan
01:06dan ada satu lagi adalah ketika perkara sudah putus
01:09sudah berkekuatan hukum tetap
01:10pengaturan tentang eksekusinya ini bagaimana?
01:14Nah ini mungkin belum detail dari PERMA 4 2019
01:20itu belum mengatur detail berkaitan dengan eksekusi
01:24yang ada baru tentang unmoning
01:26tentang unmoning dalam proses eksekusi
01:29tapi detail eksekusi bagaimana dan seterusnya itu
01:32tahapannya seperti apa itu yang belum diatur detail dalam PERMA
01:37Pak, sembari berjalan pasti akan ada mekanisme mungkin evaluasi atau penyelesaian Pak ya?
01:42Ya, betul-betul seperti itu
01:44mudah-mudahan ke depan ada perbaikan lah berkaitan dengan hal itu
01:47Pak, ini tentu gugatan sederhana kan merupakan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung
01:52apakah ada inovasi lain Pak yang mungkin menjadi salah satu produk unggulan
01:55yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung?
01:58Baik, inovasinya kalau berkaitan dengan gugatan sederhana adalah
02:02gugatan sederhana sudah bisa diajukan ya
02:05perkaranya untuk berperkara melalui IKOD
02:07Nah, itu dengan IKOD itu bisa membuat proses dalam gugatan sederhana menjadi efektif dan efisien
02:14berharapnya ke depan seperti itu
02:16Masyarakat tidak perlu ragu Pak ya untuk mencoba IKOD ini Pak ya?
02:20Ya, betul-betul-betul
02:21karena memang IKOD ini kan dari awalnya sudah berjalan dengan baik gitu ya
02:27tinggal yang gugatan sederhana masuk
02:29ini memang insya Allah sudah berjalan dengan baik juga gitu ya seperti itu
02:34Terakhir Pak, untuk evaluasi IKOD apakah sudah efektif Pak?
02:37Sudah memang sudah berjalan efektif dan sudah ada beberapa kali perubahan
02:41karena permanya terakhir dirubah kemarin di tahun 2022 ya
02:46PERMA nomor 7 tahun 2022 itu adalah bentuk penyempurnaan dari PERMA tentang IKOD sebelumnya
02:53gitu ya seperti itu
02:54Luar biasa Pak ya Mahkamah Agung ya
02:55terus memayang inovasi agar masyarakat tidak perlu ragu
02:58Ya betul, terima kasih
02:59Mudah-mudahan semakin baik lagi nanti ke depan Mahkamah Agung
03:02Demikian wawancara saya dengan Pak Fikri Habibie
03:05selaku Hakim Justisi pada Biru Humas dan Hukum Mahkamah Agung
03:08tadi sudah dicabarkan inovasi yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung
03:12tidak hanya gugatan serana tapi juga ada IKOD
03:14Jadi masyarakat tidak perlu ragu
03:16bahwa saat ini di zaman digital pun Mahkamah Agung juga terus bertransformasi
03:20dan masyarakat sebenarnya tidak perlu harus hadir secara fisik
03:24tapi mendaftarkan dulu secara IKOD
03:25dan nanti ketika sudah waktunya baru bisa datang ke pengadilan atau ke Hakim
03:30untuk bisa menyelesaikan perkaranya
03:31Jona Menangan, Andika Ahadiyat, Kompas TV, Jakarta
03:34Terima kasih

Dianjurkan