Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer

Dianjurkan

  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedianya pemeriksaan Tom sebagai terdakwa dijadwalkan Senin (30/06/2025), namun sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut harus ditunda dan akhirnya digelar Selasa (2/07/2025).

Usai diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, pada hari Senin (30/06/2025).

Kali ini, Tom Lembong dimintai keterangan sebagai terdakwa. Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong menyebut nama Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Eks Menteri Perdagangan itu menyebut ada perintah presiden dalam penugasan impor gula.

Apakah ini bisa menyeret nama Jokowi dalam kasus ini? Kami akan membahasnya bersama Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong dan Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM.

Baca Juga Pengakuan Tom Lembong Dibidik jadi Tersangka Terkait Pilihan Pilpres: Sudah Rahasia Umum! di https://www.kompas.tv/nasional/602780/pengakuan-tom-lembong-dibidik-jadi-tersangka-terkait-pilihan-pilpres-sudah-rahasia-umum

#tomlembong #kpk #korupsi #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602781/jokowi-disebut-tom-lembong-di-sidang-kasus-gula-bakal-dipanggil-ke-pengadilan-kompas-petang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Masih lain saudara, sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan
00:05Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong kembali digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
00:12Sedianya pemeriksaan Tom sebagai terdakwa dijadwalkan pada Senin,
00:17namun sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut harus ditunda dan akhirnya digelar pada selasa ini.
00:24Usai diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI, Charles Sitorus pada hari Senin.
00:33Kali ini Tom Lembong dimintai keterangan sebagai terdakwa.
00:35Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
00:42Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo
00:57dalam sidang dugaan korupsi importasi gula.
01:00Tom Lembong bersaksi untuk ex-Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, PPI, Charles Sitorus,
01:06terdakwa lain dalam kasus impor gula.
01:08Menurut Tom, awal mula pihaknya membukakan impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Jokowi.
01:14Pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.
01:21Jokowi lalu memprioritaskan sektor perdagangan agar harga komunitas bahan pokok itu bisa dikendalikan.
01:27Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai peti perdagangan,
01:34semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur,
01:50mengalami gejolak harga.
01:53Ya, hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga.
02:03Sebagai Menteri-Menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab,
02:07kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak mengambil tindakan yang diperlukan
02:19untuk meredam gejolak harga-harga tersebut.
02:22Mohon maaf, saya potong dulu.
02:24Untuk perintah Presiden tersebut ya, Saudara langsung mendapat perintah dari Presiden?
02:30Iya, Yang Mulia.
02:31Dalam bentuk apa? Lisan atau tertulis?
02:33Dalam sidang kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya.
02:45Tom Lembong juga membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT.PPI.
02:49Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Pendagangan sebelumnya, yakni Rahmat Gobel.
02:55Menteri Pendagangan sebelumnya?
02:57Rahmat Gobel, yang sudah memberikan penugasan sebelumnya,
03:00saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BMN,
03:10saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT.PPI
03:15dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok bulan nasional.
03:24Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga
03:31yang merugikan negara senilai Rp578 miliar.
03:34Tom Lembong menyebut nama Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula
03:45dengan terdakwa ex-direktur pengembangan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia,
03:50Charles Sitorus.
03:51Ex-menteri perdagangan itu menyebut ada perintah presiden dalam penugasan impor gula.
03:56Apakah ini bisa menyeret nama Jokowi dalam kasus ini?
03:59Kami akan membahasnya bersama Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong,
04:02dan juga ada Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM Mas Ari.
04:06Mas Zainur, selamat petang.
04:08Selamat petang, Mas.
04:09Sorry.
04:10Saya ingin ke Mas Ari dulu.
04:12Mas Ari, bagaimana awalnya sampai klien Anda menyebut nama presiden ketujuh Jokowi Dodo di dalam persidangan?
04:18Pesan atau makna apa yang ingin disampaikan?
04:21Ya, sebetulnya tidak ada makna dan pesan,
04:24karena sebetulnya beliau hanya mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.
04:29Dan ini sebetulnya sudah berkali-kali disampaikan di persidangan.
04:35Jadi ketika pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,
04:38sudah sempat muncul juga nama presiden pada waktu itu.
04:42Ketika kita memeriksa pada waktu itu,
04:45dari Indok Kooperasi, Angkatan Darat maupun dari Kepolisian juga muncul.
04:51Pada waktu itu kita memeriksa Menteri Perdagangan sebelumnya,
04:55Rahmat Gobel juga sempat muncul nama itu, nama presiden pada waktu itu.
04:59Ini dalam konteks kaitannya mereka mendapatkan tugas untuk melakukan stabilisasi harga gula pada saat itu.
05:07Karena harga gula lagi melonjak dan mereka diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya untuk mestabilisasi harga gula.
05:15Salah satunya dengan cara melakukan impor gula.
05:17Jadi sebetulnya ini fakta yang biasa saja, sebetulnya tidak ada hal yang menarik.
05:24Cuman memang untuk mengkonfirmasi ini, apakah ini betul dari perintahnya presiden atau bukan,
05:32satu orang ahli dari waktu itu yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan,
05:36yaitu ahli administrasi negara, kalau saya tidak salah dari Jogja, Anma Jaya,
05:40kita mengusulkan agar supaya presiden pada waktu itu dihadirkan.
05:46Supaya didengar keterangannya di persidangan,
05:48apakah benar pada waktu itu memberikan arahan seperti itu atau tidak.
05:52Dan itu kita setuju untuk dilahirkan,
05:55cuman pada waktu itu Majelis Hakim belum menerimanya.
05:58Seperti itu kondisinya, Mas Tipu.
06:00Oke, saya ingin ke Mas Zainur.
06:02Mas Zainur, apakah kemudian ketika klien ataupun Tom Lembong ini
06:06menyebutkan nama presiden ketujuh Jokowi di dalam persidangan,
06:09Jokowi bisa dihadirkan di dalam persidangan secara teknis?
06:13Ya, itu sangat bergantung kepada apakah Hakim memerlukan keterangan dari presiden
06:19untuk bisa mencapai kebenaran materiel.
06:22Kalau Hakim merasa perlu untuk mendapatkan keterangan presiden Jokowi,
06:27muka Hakim bisa memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
06:30untuk menghadirkan saksi presiden Jokowi
06:34yang ketika itu memberikan perintah untuk melakukan importasi.
06:38Nah, kalau dibebankan kepada terdakwa,
06:42tentu saksi akan enggan untuk hadir.
06:45Nah, kalau kita lihat dari materinya sendiri,
06:47ini menurut saya tetap penting ya untuk memanggil ekspresiden Jokowi ini,
06:51mata presiden Jokowi.
06:52Kenapa?
06:52Karena kan keterangan dari terdakwa mengatakan bahwa
06:56ini berasal dari perintah.
06:59Maka ketika benar itu berasal dari perintah,
07:01maka kemudian ceritanya akan sangat berbeda.
07:04Sehingga menurut saya ini adalah satu kesempatan yang baik
07:07untuk dapat kebenaran materiel.
07:09Oleh karena itu, saya mendukung ketika Majelis Hakim
07:12memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
07:14untuk menghadirkan presiden Jokowi.
07:16Oke, ini ada kaitannya dengan perintah yang kemudian disampaikan Jokowi
07:20kepada Tom Lembong.
07:22Itu yang kemudian disampaikan oleh Tom di dalam persidangan.
07:24Mas Ari, saya ingin tanyakan, apakah betul Tom Lembong ini juga pernah
07:27ditelepon secara langsung oleh Jokowi
07:29dan juga bertemu empat mata untuk kemudian membahas
07:32terkait dengan pengendalian harga pangan ini,
07:35khususnya importasi gula?
07:36Iya, sudah dijelaskan sama Pak Tom Lembong
07:40baik itu kemarin sebagai saksi
07:42maupun hari ini sebagai terdakwa.
07:44Beliau mengulangi penjelasannya.
07:47Dan memang harapan kita untuk membuat terang masalah ini
07:51seperti tadi yang diusulkan,
07:53itu baik sekali memang harus dihadirkan sebetulnya.
07:55Tapi memang pengadilan kita ini kan
07:59gimana ya?
08:01Dari awal sudah tidak kelihatan
08:05untuk mencari kebenaran materialnya.
08:08Jadi hanya hal-hal yang formil-formil saja.
08:11Kalau mencari kebenaran materialnya harus dihadirkan
08:13untuk diklarifikasi yang benar atau tidak.
08:15Oke, Anda tentu mengikuti jalannya persidangan, Mas Ari.
08:18Apakah kemudian sudah ada indikasi
08:19bahwa Hakim akan memanggil Jokowi di dalam persidangan?
08:23Ya, saya pikir itu harus dipertimbangkan secara matang
08:26dan baik oleh Hakim.
08:29Karena itu hal yang untuk membuka kebenaran materialnya.
08:32Nah, memang beberapa kali dalam persidangan ini
08:35kita membuat semacam usulan
08:39ataupun juga kita protes terhadap beberapa kebijakan-kebijakan Hakim
08:42yang tidak mencoba untuk menggali kebenaran material.
08:46Misalnya kemarin ketika Jaksa tidak menghadirkan Menteri Rini
08:50dengan alasan yang tidak jelas gitu.
08:53Lalu Hakim menerima saja seperti itu.
08:55Itu juga menunjukkan bahwa Hakim tidak bersungguh-sungguh
08:57untuk mencari kebenaran material ini.
08:59Itu yang kita sesalkan.
09:00Jadi harapan kita kalau masih memungkinkan ya
09:03sebaiknya dihadirkan.
09:05Oke, saya ingin ke Mas Zainur.
09:06Mas Zainur, ketika memang nanti
09:08Presiden ketujuh Jokowi dipanggil ke dalam persidangan,
09:12poin-poin apa saja yang kemudian harus betul-betul digali
09:14di dalam persidangan?
09:17Ya, tentu bagaimana konstruksi
09:19pertama kali ya ketika
09:22ada kebutuhan untuk melakukan importasi,
09:25kemudian apakah betul ada perintah
09:26untuk melakukan import atau tidak,
09:29keputusan-keputusan itu dihasilkan
09:31kapan saja, di mana saja,
09:33apakah dalam bentuk rapat-rapat formal,
09:35seperti misalnya rapat kabinet,
09:36atau dalam bentuk keputusan-keputusan yang lain.
09:39Tentukan ini soal bagaimana dakwaan
09:42menyalahgunakan keunangan,
09:44sehingga semuanya harus dinilai
09:46bagaimana keunangan itu diperoleh
09:48dan bagaimana keunangan itu digunakan.
09:51Nah, untuk menilai itu memang menurut saya
09:52sangat penting untuk membongkar semua komunikasi,
09:57rapat-rapat,
09:58pengambilan-pengambilan keputusan
10:00di kabinet oleh Presiden,
10:02oleh Menteri Perekonomian,
10:03termasuk oleh Ex-Mendat itu sendiri,
10:06sehingga semuanya akan menjadi jelas,
10:08benar atau tidak, gitu ya,
10:10keterangan dari Teng Lembong yang mengatakan
10:12bahwa ini perintah Presiden.
10:13Nah, tentu keterangan seperti itu
10:16harus diuji, begitu ya,
10:17dan kalau pengujian itu membutuhkan
10:20kehadiran mantan Presiden Jokowi,
10:23maka menurut saya satu hal yang wajar
10:26ketika pengadilan kemudian melalui hakim
10:29memerintahkan kepada JPU
10:31untuk menghadirkan mantan Presiden.
10:33Dan menurut saya hal yang seperti ini
10:34juga biasa, gitu ya,
10:36mantan Wakil Presiden itu
10:37ada beberapa kali yang sudah pernah menghadiri
10:39sidangan, seingat saya dulu ada Pak
10:41mantan Wakil Presbudiono,
10:42ada mantan Wakil Presjeka,
10:44itu juga beberapa kali menghadiri
10:46proses persidangan untuk menjelaskan
10:48bagaimana kebijakan yang telah lalu
10:50diambil oleh pemerintah
10:51dan kemudian itu bisa berkontribusi
10:53untuk membuat peran
10:54sebuah masalah korupsi itu
10:57di depan sidangan.
10:58Oke, artinya kehadiran Jokowi
11:00memang jika dipanggil di dalam persidangan,
11:01ini juga untuk menguji
11:02apa yang kemudian disampaikan oleh Tom Lembong.
11:04Mas Zainur?
11:06Betul sekali.
11:07Dan juga untuk bisa
11:08menguji juga keterangan pihak-pihak yang lain.
11:11Tentu publikan menginginkan
11:13agar kebenarannya bisa
11:14terungkap semua di depan persidangan.
11:17Ya, publik juga tidak buru-buru
11:18untuk mengatakan A atau B atau C.
11:21Publik dengan sabar menanti
11:23persidangan itu akan bisa
11:24memperoleh
11:26bagaimana yang lengkap,
11:27yang jelas,
11:28bisa mendudukan permasalahannya,
11:30dan konstruksi perkara dari awal
11:32hingga akhir itu
11:33bisa dibuka kepada publik,
11:35sehingga publik bisa menilai
11:36apakah benar atau tidak
11:38dakwaan yang telah disusun oleh JPU,
11:40yaitu mendakwaan bahwa
11:42seorang
11:43eks-menteri perdagangan
11:44menyalahgunakan kewenangannya
11:46di dalam bidang importasi gula ini.
11:49Sehingga
11:49itu akan sangat penting
11:51untuk
11:51hadirnya
11:52keadilan,
11:53tegaknya kebenaran,
11:55dan itu juga menjadi
11:55pembelajaran hukum yang baik
11:57bagi publik.
11:58Oke, baik.
11:59Kita tunggu tentu
11:59apa yang kemudian akan terjadi
12:01di dalam persidangan
12:01dalam terdakwa Tom Lembong.
12:04Kita akan sama-sama nantikan.
12:05Terima kasih.
12:06Kuasa Hukum Tom Lembong,
12:07Mas Ari Yusuf Amir,
12:08dan juga peneliti Pukat UGM,
12:10Mas Zainur Rahman
12:10atas waktu dan jawabannya.
12:12Terima kasih.
12:13Terima kasih.

Dianjurkan