Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah mengaku sempat datang ke Karowassidik Bareskrim untuk menanyakan proses desakan gelar perkara khusus yang dimintakan oleh TPUA sejak awal.

"26 Mei TPUA mengajukan keberatan atas pengumuman itu sekaligus meminta dilakukannya gelar perkara khusus," kata Rizal dalam konferesni pers bersama Roy Suryo dkk, Selasa (1/7/2025).

"Untuk gelar perkara khusus tanggal 3 Juli 2025, hari Kamis besok," lanjutnya.

Rizal mengatakan telah mengajukan dua ahli untuk ikut dalam proses itu, yaitu Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo.

"Kita minta kepada pihak Karowassidik adalah bahwa gelar perkara khusus itu harus objektif, harus independen, bahkan harus terbuka kepada publik agar publik mengetahui apa yang diadukan sebagai dugaan ijazah palsu Joko Widodo," kata Rizal.

"Harapannya mudah-mudahan gelar perkara khusus kita nanti ikuti maka itu adalah bagian terpenting dalam proses aduan TPUA berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Sehingga penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, lalu dibawa ke ruang pengadilan dan ujungnya Joko Widodo dihukum," kata Rizal di akhir penyampaiannya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #jokowi

Baca Juga Tangis Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Eksepsi di Sidang Dugaan Pemerasan | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/602768/tangis-nikita-mirzani-pecah-saat-bacakan-eksepsi-di-sidang-dugaan-pemerasan-kompas-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602772/harapan-wakil-ketua-tpua-rizal-fadillah-soal-ijazah-ujungnya-jokowi-dihukum
Transkrip
00:00Hai Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang pertama bahwa TPUA tanggal 3 Juli yang
00:10tanggal saat 30 Juni yang lalu datang ke baris krim untuk dua hal yang pertama adalah bersama
00:20dengan aliansi advokat Bandung bergerak melaporkan dirtibidum Ebrigjen Johandani Rahadjopurwo ke
00:30dipropang atas dugaan ataupun sekaligus persangkaan dari kita telah terjadinya apa yang disebut dengan
00:42obstruction of justice itu atas pengumuman pada tanggal 22 Mei 2025 jadi kalau Bang Hasiludin
00:51tadi sampaikan abuse of power saya kira bentuk konkret dari pelanggaran hukumnya adalah obstruction of
01:00justice jadi melanggar pasal 221 KUHP jadi itu delik jadi dirtibidum Ebrigjen Johandani Rahadjopurwo
01:10melakukan tindak pidana dan itulah yang dilaporkan oleh TPUA kemarin ke propam Mabesbori
01:18yang kedua kami datang ke Karawasitik untuk menanyakan proses desakan gelar perkara khusus yang
01:30dimintakan oleh TPUA sejak awal 26 Mei 22 Mei 2025 itu pengumuman 26 Mei
01:40ini DPUA mengajukan keberatan atas pengumuman itu sekaligus meminta dilakukannya gelar perkara khusus sesuai
01:48dengan perkak pori 6 2019 dan itu berulang-ulang ditanyakan dan terakhir jawabannya yaitu pada tanggal 30 itu
02:00juga gitu jadi pada siang harinya kita bertemu dengan korwas ya pimpinan salah satu pimpinan di
02:08Birowasidik yaitu siangnya sore atau malamnya kami sudah mendapatkan surat untuk gelar perkara khusus
02:19tanggal 3 Juli 2025 hari Kamis besok jadi begitu masalahnya
02:28persoalannya adalah bahwa tentu saja kami sejak awal sudah mengajukan dua ahli untuk ikut dalam proses itu
02:36yaitu dokter Rizmon Sianipar dan dokter Roy Suryo dan pada tanggal 30 Juni kemarin
02:46dalam pertemuan dengan korwas wasidik itu maka kami sampaikan lagi dalam bentuk lisan
02:55mohon dalam gelar perkara khusus agar diundang dokter Rizmon dan dokter Roy itu dan beliau mendengarkan itu
03:05ya mencatat itu tinggal masalahnya sekarang adalah mungkin aspek teknisnya kedua ahli kita ini
03:12kalaupun tidak ada undangan akan diajukan oleh TPUA dalam proses gelar perkara khusus itu
03:19karena itu adalah hak gitu kan pelapor ke pengadu untuk menyampaikan ahlinya dan juga tentu saja bisa kita
03:27tambahkan juga dengan kuasa hukum gitu ya sebagai hak juga dari pihak pelapor pengadu ini untuk minta ikut serta
03:37dalam gelar perkara khusus itu jadi intinya kita mintakan kepada pihak Karawa Sidik Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan itu
03:47adalah bahwa gelar perkara khusus itu harus objektif harus independen bahkan harus terbuka kepada publik
03:55agar publik mengetahui apa yang diadukan sebagai dugaan ijazah palsu Joko Widodo
04:01itu dapat diikuti oleh masyarakat rakyat dan bangsa Indonesia
04:04jadi bukan lagi seperti kemarin gelar perkara itu tertutup hanya diketahui oleh sekelompok orang internal
04:12dan itu pun hanya diumumkan begitu saja yang jelas itu adalah pelanggaran hukum
04:16dan itu sudah kita adukan sebagai obstruction of justice
04:20saya kira itu yang bisa saya tambahkan harapannya mudah-mudahan gelar perkara khusus
04:27kalaupun kita nanti ikuti maka itu adalah bagian terpenting dalam proses aduan TPUA
04:33berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo
04:36sehingga penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan
04:41lalu dibawa ke ruang pengadilan dan ujungnya Joko Widodo dihukum
04:45karena memang telah melakukan pelanggaran yang disebut dengan pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu
04:53pemalsuan gelar juga dan penggunaan gelar palsu
04:57saya kira ini menjadi poin penting tututan yang dimintakan oleh masyarakat
05:01oleh rakyat bangsa Indonesia melalui TPUA dan para praktisi hukum yang membersamainya
05:08terima kasih
05:09wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
05:11Mbak Firman ada cukup ya
05:17ke Mas Rohit ya
05:23ini yang diteror gitu
05:25tapi khusus untuk Universitas Fasar Pramuka
05:29saya tidak bisa komentar mas
05:30saya tadi ini teman-teman saya coba searching gitu ya
05:33terima kasih

Dianjurkan