Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan dilakukan atas dasar serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai RK merusak nama baik, reputasi kehidupan pribadi maupun sosial.

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menuntut Lisa Mariana atas rincian ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan, terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Sementara, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

Kuasa hukum Lisa Mariana menanggapi gugatan balik Ridwan Kamil dan menilai, gugatan senilai Rp105 miliar, tak berdasar.

Pihaknya meminta Ridwan Kamil untuk bisa membuktikan perkara ini secara bermartabat.

Kuasa hukum Lisa juga mendesak Ridwan Kamil konsisten dengan perkataannya, terkait kesiapannya melakukan tes DNA.

Baca Juga [FULL] Update Isi Gugatan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/601860/full-update-isi-gugatan-ridwan-kamil-ke-lisa-mariana-tuntut-ganti-rugi-rp105-miliar

#lisamariana #ridwankamil #gugatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601873/gugat-balik-lisa-mariana-ridwan-kamil-minta-ganti-rugi-rp105-miliar
Transkrip
00:00Montan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai 105 miliar rupiah.
00:07Gugatan dilakukan atas dasar serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai RK merusak nama baik reputasi kehidupan pribadi maupun sosial.
00:17Melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil menuntut Lisa Mariana atas rincian ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.
00:24Terdiri dari ganti rugi material sebesar 5 miliar rupiah dan ganti rugi imaterial sebesar 100 miliar rupiah.
00:31Ganti rugi material meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
00:43Sementara ganti rugi material diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
00:57Kita masukkan, kita inikan.
01:09Ini adalah tokoh, tokoh daerah bahkan nasional yang selama ini menjadi panetan.
01:17Nah itu terdegradasi, bahkan hilang, bahkan hancur.
01:19Keharmonisan dan harga diri yang hancur dan nilai-nilai kehormatan yang sudah hilang.
01:25Dari siapa? Dari keluarga inti, dari keluarga besar, bahkan hilangnya keharmonisan dalam perumahan suami istri.
01:33Sehingga total kerugian di material dan material yang kami tunjukkan dalam rekonvensi adalah sejumlah 105 miliar rupiah.
01:44Kuasa Hukum Lisa Mariana menanggapi gugatan balik Ridwan Kamil dan menilai gugatan senilai 105 miliar rupiah tak berdasar.
01:52Pihaknya meminta Ridwan Kamil untuk bisa membuktikan perkara ini secara bermartabat.
01:58Kuasa Hukum Lisa juga mendesak Ridwan Kamil konsisten dengan perkataannya terkait kesiapannya melakukan tes DNA.
02:04Dan terkait gugatan yang 100 miliar itu, menurut saya sangat halu itu.
02:22Ya, selalu dibuat-buat dan tidak berdasar hukum.
02:25Ya, duit siapa Pak? 100 miliar? Emang kerugian nih?
02:30Nama baik apa Pak? Jangan terlalu berkeluar-keluar lah.
02:33Buktikan secara bermartabat.
02:36Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA.
02:39Nggak usah hukum-hukuman capek Pak.
02:41Saya, kami juga tim Hukum Hukum sangat siap menghadapi semua tuntutan-tuntutan dari Bapak dan beserta tim.
02:49Terima kasih.

Dianjurkan