LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus peredaran narkoba selama April-Juni 2025.
Baca Juga Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Senjata Api Ilegal di https://www.kompas.tv/regional/601965/polisi-bongkar-pabrik-pembuatan-senjata-api-ilegal
Total 34 tersangka ditangkap terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan. Mereka ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa.
Barang bukti yang disita berupa 119 kilogram sabu dan 276 kilogram ganja. Dari jumlah tersebut, 82 kilogram sabu dimusnahkan dengan direndam solar lalu dibakar. Sementara seluruh ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601967/polisi-gagalkan-penyeludupan-396-kg-narkoba
00:00Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus peredaran narkoba selama April hingga Juni 2025.
00:11Total 34 tersangka ditangkap, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan.
00:17Mereka ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan bakahuni ke Pulau Jawa.
00:23Barang bukti yang disita berupa 119 kg sabu dan 276 kg ganja.
00:32Dari jumlah tersebut, 82 kg sabu dimusnakan dengan direndam solar lalu dibakar.
00:38Sementara seluruh ganja dimusnakan dengan cara dibakar.
00:42Ya, kurang lebih sebesar 120 miliar lebih ya untuk barang bukti yang kita lakukan penyitaan ya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2025 ini ya.
00:58Untuk jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari jumlah barang bukti yang ada kurang lebih sebanyak 578 ribu jiwa ya kita bicara.
01:06Ada jumlah tersangka semuanya?
01:07Ada 38.
01:10Kini seluruh tersangka ditahan di Mapol Res Lampung Selatan dan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
01:20dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.