Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Senin (23/06) lalu, Kejaksaan Agung menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim.

Tak hanya Nadiem, tiga mantan staf khususnya juga turut dicegah bepergian ke luar negeri.

Lalu, apa yang harus difokuskan penyidik agar dugaan korupsi pengadaan laptop "Chromebook" ini dapat terungkap secara terang benderang?

KompasTV membahas soal pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri dan kaitannya dengan korupsi proyek laptop Kemendikbudristek bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho, serta Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti.

Sebelumnya, KompasTV juga telah mengundang tim pengacara Nadiem Makarim, namun belum mendapatkan respons hingga dialog usai.

Baca Juga Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri sejak 19 Juni 2025 hingga 6 Bulan Berikutnya di https://www.kompas.tv/nasional/602125/kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-sejak-19-juni-2025-hingga-6-bulan-berikutnya

#korupsilaptop #kemendikbud #nadiem #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602202/full-nadiem-makarim-dicegah-ke-luar-negeri-kunci-kasus-proyek-laptop-kemendikbudristek
Transkrip
00:00Setelah seni lalu diperiksa selama 12 jam sebagai saksi,
00:04Kejagung mengeluarkan kebijakan pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri.
00:09Tak hanya Nadiem, ketiga mantan staffsusnya juga turut dicegah ke luar negeri.
00:14Lalu apa yang harus difokuskan penyidik agar dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bisa terang benderang terungkap?
00:21Sudah ada Guru Besar Fakultas Hukum Unsud Prof. Hipno Nugroho dan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Ratno Lestiyarti
00:29Kita juga sebelumnya sudah mengundang tim pengacara Nadiem Makarim namun belum ada respons.
00:34Selamat petang, Bu Retno, Prof. Hipno.
00:36Selamat petang, Masini, Bu Retno.
00:39Saya mau ke Prof. Hipno dulu.
00:41Prof. Hipno, kita mundur dulu ke hari Senin ketika salah satu materi yang diperiksa penyidik kepada Nadiem Makarim adalah rapat pengadaan tanggal 9 Mei 2020
00:49yang hasilnya memutuskan memilih laptop Chromebook yang untuk dibeli.
00:53Apa sebenarnya potensi pelanggaran yang bisa digali oleh penyidik dari rapat itu?
00:56Ya, begini Mbak.
00:59Dalam hal suatu pengungkapan perkara, itu yang dicari adalah cut off-nya.
01:05Simpul perbuatan melawan hukumnya itu di mana?
01:09Apakah rapat yang pada tanggal 9?
01:11Ataukah sebelumnya?
01:13Itu yang pertama.
01:14Yang kemudian, rapat-rapat yang terjadi, apakah ada perubahan kebijakan atau tidak?
01:20Makanya kalau kita melihat ada suatu perubahan kebijakan dan kebijakan dalam rapat itu ternyata melanggar hukum,
01:27seperti yang disampaikan oleh Kapus Pen, ada permufakatan.
01:31Permufakatan yang harusnya adalah pada rapat sebelumnya dikatakan tidak efektif pengadaan laptop,
01:38menjadi tetap dijalankan.
01:40Disitulah sebagai bentuk sumber kejahatannya atau sumber informasinya, sumber permasalahannya yang merubah dari tidak efektif menjadi tetap dilaksanakan.
01:52Kemudian dari suatu kesepakatan rapat yang harusnya merubah spek atas suatu pemilihan jenis juga dilaksanakan.
02:01Disitulah Mbak, saya kira cut off melihat suatu simpul-simpul kejahatannya muncul dari itu.
02:07Kalau itu sudah dapat diketahui tentang permufakatan, gampang itu tentang tindakan-tindakan pengungkapan selanjutnya.
02:15Begitu kira-kira.
02:16Oke, tapi Prof. Ibnu sedikit saja, kalau terkait dengan kebijakan pengadaan sesuatu barang di kementerian,
02:22apakah dari pengalaman sebelumnya, Menteri selalu mengetahui kebijakan ini secara detail?
02:28Ya, kita melihat Menteri adalah sebagai pengguna keuangan.
02:31Oke.
02:32Pengguna keuangan.
02:33Pengguna uang itu bertanggung jawab, Pak.
02:35Pengguna anggaran.
02:36Oleh karena itu, disini akan dilihat nanti sebetulnya siapa yang paling bertanggung jawab.
02:42Kan gitu, Pak.
02:43Kan pertanggung jawaban pidana itu melekat pada seseorang yang mempunyai kehendak, mempunyai tujuan.
02:50Pertanyaannya, perubahan itu perubahan dari tidak efektif menjadi efektif,
02:55perubahan yang menjadi kremong itu kehendak Menteri atau bukan?
02:59Oke.
02:59Nah, disinilah dari aspek hukum sebagai sifat pemerintah hukumnya di sana.
03:03Kalau itu yang dikatakan melawan, itu masuk kualifikasi.
03:06Oke.
03:07Kalau Bu Retno, Anda dari FSGI, pengamatan Anda sebenarnya bagaimana realisasinya untuk program pengadaan Lab the Chromebook ini?
03:14Apakah sebenarnya sudah tepat sasaran, efektif juga untuk pelaksanaannya sejauh ini?
03:19Iya, sebenarnya kan awalnya gitu ya, kalau dari penjelasan pihak kementerian,
03:25memang ini digunakan untuk membantu pembelajaran jarak jauh.
03:30Jadi pembelajaran jarak jauh itu kan ketika memang pandemi dan setelah itu gitu ya,
03:35artinya itu memang untuk membantu proses pembelajaran.
03:39Nah, lalu apakah kemudian ini tepat atau tidak?
03:42Karena sebenarnya kalau berbicara tepat atau tidak, memang selalu ada pro-contra ya.
03:47Karena banyak orang yang bilang harusnya itu sasarannya ke daerah 3T.
03:52Faktanya daerah 3T ini sulit sinyal, sulit listrik, dan lain-lain kan gitu.
03:58Lalu untuk pembelajaran agar karena banyak sekali gitu ya ketika itu,
04:03anak-anak yang kemudian tidak memiliki fasilitas itu, guru yang tidak memiliki laptop, dan lain-lain.
04:09Sehingga memang niatnya adalah untuk memberikan bantuan dan memberikan kemudahan agar pembelajarannya itu berjalan.
04:17Nah, kalau kemudian speknya dan lain-lain, tentu sekolah kan nerima aja ya.
04:23Artinya sekolah-sekolah yang kemudian dituju, itu kita juga nggak tahu pembagiannya kayak apa gitu.
04:29Jadi artinya itu juga sebenarnya secara terbuka kita nggak pernah di-infoin,
04:34nggak pernah juga ada wicara bahwa yang nerima itu siapa gitu, yang dianggap tepat sasaran itu siapa.
04:41Itu memang nggak pernah ada gitu, tapi kalau soal nggak pernah dimunculkan lah ke publik.
04:46Tapi kalau bantuan laptop sendiri sebenarnya sampai sih ke beberapa sekolah gitu,
04:52tapi apakah itu tepat sasaran gitu, atau bagaimana bagaimana itu kita juga tidak pernah terinfo soal itu ya.
05:00Karena antara yang nerima sama yang tidak menerima bantuan ini kan lebih banyak yang nggak nerima sebenarnya ya.
05:06Jadi belum tentu juga, misalnya sekolah-sekolah di jaringan kami gitu, mereka menerima gitu ya.
05:13Tapi baru ada yang menerima, iya sih.
05:16Nah, soal transparansinya, kemudian efektivitasnya Profibno, apakah ini juga akan menjadi salah satu indikator kejagung
05:24dalam menentukan kasus ini juga terhadap Nadiemang Harim misalnya?
05:28Ya, kalau mendengar apa yang disampaikan Burno, proyek ini bukan proyek button-up, pertanyaan.
05:34Tapi kelihatannya top-down, keinginan dari suatu kementerian.
05:39Sehingga makanya kalau button-up mungkin Profibno tahu keadaan terjadi, keinginan di daerah.
05:44Tapi kalau keinginan dari pusat, berarti disinilah saya ingin sebagai bentuk transparansi yang ada pada pihak kementerian,
05:51yang kemudian disosialisikan, yang kemudian dilihat satu aspek kebutuhan.
05:56Ini yang tampaknya tidak match antara keinginan yang di bawah, kondisi yang di bawah,
06:01dengan suatu perbuatan keinginan di atas.
06:04Di situlah kalau dari aspek hukum sebagai bentuk aktus rusnya,
06:08suatu perbuatannya, suatu menyimpangnya,
06:11yang sesuai dengan tidak ada tujuan dari suatu perbuatan
06:14yang dituju dalam suatu pengadaan letop yang kepentingan untuk pendidikan.
06:19Itu arahnya ke sana tampaknya kalau mendengar dari Burno tadi.
06:23Oke, nah Burno, kalau secara keseluruhan kan alokasi anggaran untuk proyek ini juga tidak sedikit.
06:29Tapi dari pengamatan Anda, apakah kalau dari infrastrukturnya, SDM-nya, perangkatnya,
06:34sekolah-sekolah di Indonesia secara umum sudah siap untuk menerima program ini?
06:37Ya, sebenarnya kalau melihat pasca pandemi sih ya,
06:42jadi waktu pandemi kemudian seperti itu, memang mulai terjadi sih peningkatan kebutuhan itu gitu.
06:48Jadi artinya dulu kita tidak mengenal Zoom, Google Meet tuh nggak mengenal gitu.
06:52Tapi begitu pandemi kan kita mengenal dan banyak sekali kemudian proses-proses pembelajaran dilakukan dengan cara itu.
06:58Nah, itu sebenarnya kalau melihat kebutuhan, ya bisa jadi pada masa itu memang sebuah kebutuhan gitu.
07:06Hanya kami barangkali memang pada posisi yang kemudian tidak paham ya,
07:12apakah kemudian pengadaannya seperti apa dan seperti kayak apa itu kita memang tidak pernah juga diinfokan.
07:19Nah, mungkin apa pembicaraan bisa saja ke dinas-dinas pendidikan gitu.
07:24Karena yang menentukan misalnya dapat sekolah atau tidak gitu, itu kan juga banyak peran dinas pendidikan di situ gitu ya.
07:30Jadi mungkin komunikasinya juga dengan pemerintah daerah.
07:34Nah, di sini yang kemudian kementerian atau pemerintah pusat mungkin ini apa nih,
07:40yang dibutuhkan di daerah mana dan lain-lain, kemudian bekerjasama dengan dinas untuk nentuin mana sekolahnya,
07:46itu ya bisa jadi gitu.
07:47Jadi kalau di sekolah sih sebenarnya kami cenderung tidak mengetahui gitu ya,
07:52guru-guru ini lebih nggak tahu, bahkan kita juga kalaupun sekolah kita dapat ada jumlahnya berapa dan apa juga belum tentu juga,
07:59diumumkan oleh pihak sekolah ya sebenarnya.
08:01Tapi kalau terjadi peminjaman-peminjaman beberapa tadi ya,
08:11seperti laptop dan lain-lain gitu di sekolah memang ada.
08:14Tapi ketika misalnya ya kalau kita berbicara pandemi,
08:17sebenarnya bantuan-bantuan itu pun bisa digunakan kan lewat handphone ya.
08:22Dan sebenarnya saat itu pun banyak sekali gitu orang tua-orang tua yang kemudian patungan juga untuk anak-anak,
08:29kemudian keluarganya sebenarnya nggak mampu gitu.
08:31Jadi memang ada gitu gerakan-gerakan seperti itu pun saat itu ada,
08:35nggak harus laptop sebenarnya.
08:37Oke, itu yang terjadi di lapangannya, Bu Retno.
08:39Kita mau kembali dulu ke kasus Prof. Hipno.
08:41Prof. Hipno, tapi kan yang terbaru,
08:43Kejagung mencegah Nadiem Makarim keluar negeri
08:45dan membuka kemungkinan akan memanggil kembali.
08:48Apa ia hanya karena butuh klarifikasi dan keterangan tambahan
08:50atau ada kemungkinan lain, Prof. Hipno?
08:54Ya, kalau kita melihat suatu kasus-kasus yang terjadi,
08:59seseorang-seseorang yang terkait di CK,
09:02memang betul itu sebagai saksi.
09:04Tapi berpotensi ya, karena berpotensi suatu keterangan itu yang luar biasa
09:09untuk kepentingan suatu penguapan suatu perkara.
09:13Oleh karena itu, karena Menteri ini kan kebijakannya pada Menteri.
09:17Menteri yang ketika itu, situasi COVID.
09:20Menteri yang ketika itu menghadapi situasi yang arah digitalasi pendidikan.
09:24Itu luar biasa.
09:25Jadi suatu keinginan yang menurut saya bagus sekali
09:28untuk bagaimana pendidikan.
09:29Karena saya sebagai perguluan,
09:31waktu itu juga sedikit kaos untuk pengajaran.
09:33Cuma sekarang pada pelaksanaannya ini,
09:36apakah terkontrol?
09:39Apakah mengetahui?
09:40Apakah tidak?
09:41Disinilah yang saya kira menjadi letaknya
09:44sebagai tujuan yang baik,
09:46tujuan yang sangat memberikan suatu peningkatan pembelajaran
09:50ketika pada waktu itu,
09:52tapi ada suatu masalah hukum.
09:53Masalahnya apa?
09:54Hanya karena bentuk jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan speknya.
10:00Hanya dengan tidak sesuai dengan tujuannya.
10:03Karena kenapa?
10:04Kalau kita melihat suatu pengadaan,
10:06itu harus melihat dari perencanaannya,
10:09dari pelaksananya, dari kontrolnya.
10:11Tadi Bu Retno, ini pelaksana atau tidak?
10:13Sesuai atau tidak?
10:14Disinilah saya kira yang menjadikan suatu permasalahan hukum
10:17yang sekarang disiti oleh Kejaksana.
10:19Nah, kalau dari Bu Retno,
10:21sebenarnya untuk memberantas potensi korupsi di dunia pendidikan
10:24harus mulainya dari mana, Bu Retno?
10:27Ya, pertama sebenarnya yang pertama itu memang lemah pada transparansi.
10:35Jadi memang tujuannya baik, niatnya baik gitu.
10:39Tapi kan seharusnya memang ada pertama kajian,
10:42yang butuh sebenarnya mana, kemudian berapa jumlahnya,
10:45lalu yang pas, speknya berapa sebenarnya yang kemudian pas.
10:49Nah, ini kayaknya tidak didahului dengan itu.
10:51Padahal sebenarnya sebuah kebijakan,
10:53salah satunya gitu ya, kebijakan itu akan baik,
10:57kebijakan itu efektif,
10:58yaitu jika salah satunya kan bermainnya di data ya.
11:02Sehingga data ini yang kemudian nampaknya lemah.
11:05Kemudian yang kedua kan ketika ini disebarkan ya,
11:08misalnya ke seluruh daerah gitu ya,
11:11kemudian ke banyak sekolah gitu.
11:13Nah, bagaimana pengawasannya ini gitu?
11:16Jadi sebenarnya ini kan harusnya ada bentuk-bentuk yang pengawasan,
11:21hingga pada posisi di daerah juga.
11:24Misalnya bagaimana inspektorat juga,
11:26kalau memang ini ada hubungannya pemerintah daerah dengan pemerintah pusat gitu,
11:29kemudian ada pembagian,
11:31harusnya kan juga ada bentuk-bentuk pengawasan.
11:33Nah, ini yang nampaknya tadi ya,
11:35pencegahan kan lebih baik gitu.
11:36Nah, nampaknya itu tidak.
11:37Mungkin karena orang percaya aja di masa itu begitu,
11:42apa, memang dibutuhkan,
11:44kemudian ada,
11:45jadi seolah-olah itu ya,
11:46ah, udahlah yang penting untuk kebaikan dan lain.
11:47Padahal kan sebenarnya enggak,
11:49karena ini kan uang negara ya.
11:51Artinya, walaupun ini dugaan gitu ya,
11:53memang kan nilainya tinggi banget,
11:5510T gitu ya.
11:56Ini yang,
11:57kalau spek dan lain-lainnya,
11:59memang banyak buru dan sekolah nggak paham gitu ya.
12:02Ini speknya seperti apa,
12:03kemudian harganya berapa,
12:04mungkin kami tidak paham.
12:05Yang kami tahu adalah menerima.
12:07Dan kalau jumlah mungkin benar-benar diterima,
12:09tapi bagaimana speknya dan bagaimana itunya,
12:12mungkin itu ya,
12:13yang kemudian bisa saja terjadi markup dan lain-lain gitu.
12:17Kita kan sebenarnya juga enggak.
12:19Oke, Prof. Ibnu, terakhir.
12:22Ketika nanti Nadi Makarim sudah dijadwalkan
12:24pemanggilan ulang atau pemeriksaan ulang,
12:25apa yang akan jadi fokus penyidik
12:28untuk dipastikan ke Nadi Makarim?
12:30Mungkinkah nanti akan sudah ada penetapan tersangka,
12:32siapapun itu?
12:33Ya, kalau kita melihat sebagai bentuk kasus
12:37Keministik ini, kasus yang sederhana.
12:40Karena apa?
12:41Lokusnya sudah jelas, 1922.
12:44Temposnya jelas, ada di tingkat kementerian.
12:46Kan gitu kan?
12:47Lokus temposnya jelas.
12:48Sekarang sebetulnya tinggal menentukan
12:50siapa yang paling bertanggung jawab
12:52atas kasus ini.
12:53Kan gitu.
12:54Apakah pembuna anggaran,
12:56yaitu kementerian,
12:57apakah hanya PPK,
12:58pejabat pembuat komitmen.
13:00Kalau pejabat pembuat komitmen kasihan,
13:02itu hanya eksekutor.
13:03Tapi eksekutor ini karena tidak bisa menolak,
13:05karena intervensi.
13:06Inter siapa?
13:07Intervensi pimpinan,
13:08yang harus melaksanakan.
13:10Disitulah saya kira,
13:11dua hal ini yang harus menjadikan
13:13pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran,
13:15dan sebagai pelaksanaan,
13:17yang mungkin tidak
13:18mau menolak,
13:20atau tidak
13:21apa namanya,
13:22berhari menolak
13:23atas suatu tindakan yang begitu.
13:24Sehingga terjadi suatu tindakan korupsi.
13:26Inilah saya kira menjadikan
13:28suatu titik poin
13:29pertanggung jawaban
13:30dalam suatu
13:31kejahatan tersebut.
13:32Apalagi kalau kementerian,
13:34memang dalam suatu konsep
13:35ada pertanggung jawaban struktural.
13:36Misalkan, seandainya,
13:37Pak Menteri nggak ngerti pula,
13:38tapi pertanggung jawaban struktural bagaimana?
13:40Dia harus mengecek,
13:41mengevaluasi,
13:42bermanfaat atau tidak.
13:43Bertulnya adalah,
13:44disitulah nanti aspek hukumnya berkembang.
13:45Pasal mana akan dilakukan oleh kejahatku?
13:48Itu, Pak.
13:49Ya nanti kita lihat,
13:50kita tunggu
13:50rumusan daripada kejahatan agung
13:52untuk menilai
13:53paling bertanggung jawab siapa
13:54dalam kasus ini.
13:55Oke, siapa yang paling bertanggung jawab?
13:57Itu yang dicari.
13:57Terima kasih.
13:58Prof. Ibn Nugroho
13:59dan Bu Retno Listiartis
14:00sudah berbagi di Kompas Petang.
14:01Saya selalu semuanya.

Dianjurkan