LAMPUNG, KOMPAS.TV Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan senjata api ilegal dan menangkap 3 orang tersangka.
Baca Juga Bocah Korban Pemerkosaan & Pembunuhan, 8 Saksi Diperiksa di https://www.kompas.tv/regional/601811/bocah-korban-pemerkosaan-pembunuhan-8-saksi-diperiksa
Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang pembuatan senjata api ilegal di kawasan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Lampung pada Jumat 13 Juni lalu.
Dari TKP, polisi menemukan barang bukti diantaranya belasan senjata api ilegal dan ribuan butir peluru aktif serta sejumlah alat pembuatannya hingga menangkap 2 tersangka berinisial RK dan RS warga Bandar Lampung serta A warga asal Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan atas penangkapan seorang pelaku kejahatan yang mengaku memiliki senjata api rakitan dari ketiga tersangka dengan harga beli senilai 8 juta rupiah.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan para tersangka sindikat itu sengaja memasarkan senjata api dan amunisi ilegal dengan menggunakan kode khusus di akun jual beli media sosial. Hal itu untuk menyamarkan dan mengelabui bisnis terlarang yang sudah dijalankan sejak 5 tahun terakhir.
Selain menjual senjata api ilegal dan amunisinya, tersangka juga mampu memodifikasi senjata air softgun hingga menyerupai senjata api berbagai jenis. Bahkan dari keterangan tersangka, mampu mendapat keuntungan 2 hingga 4 juta rupiah setiap penjualannya.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951tentang kepemilikan dan sengaja membuat senjata api tanpa izin serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601965/polisi-bongkar-pabrik-pembuatan-senjata-api-ilegal
00:00Tim Resmob di Traskrimum Poldal Lampung membongkar sindikat pembuatan senjata api ilegal dan menangkap tiga orang tersangka.
00:12Sebelumnya polisi melakukan penggerbekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang pembuatan senjata api ilegal di kawasan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat 13 Juni lalu.
00:24Dari TKP, polisi menemukan barang bukti diantaranya belasan senjata api ilegal dan ribuan butir peluru aktif, serta sejumlah alat pembuatannya,
00:35hingga menangkap dua tersangka berinisial RK dan RS, warga Bandar Lampung, serta A, warga asal Purbalingga, Jawa Tengah.
00:44Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan atas penangkapan seorang pelaku kejahatan yang mengaku memiliki senjata api rakitan dari ketiga tersangka dengan harga beli senilai 8 juta rupiah.
00:59Kapoldal Lampung Irjen Helmi Santika mengatakan, para tersangka sindikat itu sengaja memasarkan senjata api dan amunisi ilegal dengan menggunakan kode khusus di akun jual beli media sosial.
01:12Hal itu untuk menyamarkan dan mengelabui bisnis terlarang yang sudah dijalankan sejak lima tahun terakhir.
01:42Selain menjual senjata api ilegal dan amunisinya, tersangka juga mampu memodifikasi senjata airsoft gun hingga menyerupai senjata api berbagai jenis.
02:01Bahkan dari keterangan tersangka, mampu mendapat keuntungan 2 hingga 4 juta rupiah setiap penjualannya.
02:07Atas perbuatan itu, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951
02:17tentang kepemilikan dan sengaja membuat senjata api rakitan tanpa izin,
02:23serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.