Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memberikan "kado" bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana, yang disebut juga justice collaborator.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 ini berlaku bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Dalam PP disebutkan, penanganan khusus diberikan dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Dalam Pasal 3 disebutkan, penanganan khusus diberikan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkap.

Serta memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, dalam Pasal 4 disebutkan, penghargaan diberikan dalam bentuk keringanan pidana, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

#prabowo #saksipelaku #justicecollaborator #lpsk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601973/saksi-pelaku-dapat-kado-dari-presiden-prabowo-ada-keringanan-hukuman-hak-istimewa
Transkrip
00:00Presiden Prabowo memberikan kado bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana, yang disebut juga Justice Collaborator.
00:14Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 ini berlaku bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
00:22Dalam PP disebutkan penanganan khusus diberikan dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
00:30Dalam Pasal 3 disebutkan penanganan khusus diberikan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
00:45Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkap,
00:54serta memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
01:03Sementara itu dalam Pasal 4 disebutkan penghargaan diberikan dalam bentuk keringanan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
01:19Peraturan pemerintah bagi justis kolaborator ini pun ditanggapi LPSK.
01:25Wakil Ketua LPSK, Susi Laning Tias bilang, PP ini dapat memberi kesempatan banyak orang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum membuka suatu kasus pidana.
01:36Nah, bagaimana dengan pembebasan bersyarat gitu ya?
01:39Nah, ini ada diskusi juga bahwa sebenarnya ini cikal bakalnya adalah berasal dari penjelasan Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
01:47Yang di situ adalah diberikan penghargaan khusus kepada, penghargaan kepada JC.
01:54Yang pertama adalah keringanan penjatuhan hukuman.
01:56Nah, apa yang dimaksud keringanan penjatuhan hukuman atau pidana ini?
02:00Satu adalah, bukan pembebasan bersyarat, adalah pidana bersyarat khusus.
02:04Kemudian, apa, pidana percobaan.
02:08Dan yang terakhir adalah, atau dipidana dengan yang paling ringan di antara para terdakwa lainnya di kasus tersebut.
02:15Nah, kita melihat juga dalam berbagai kasus, JC ini susah sekali kita dapatkan.
02:21Bahkan peran JC itu sangat besar untuk mengungkap kejahatan.
02:25Harapannya dengan penghargaan ini, para JC, orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu ini ya,
02:31utamanya kasus-kasus yang terorganisir gitu ya, itu bisa mengungkap kejahatan yang lebih besar gitu ya.
02:38Misalnya dalam mengungkap pelaku utamanya, terus kemudian misalnya ada kaitannya dengan kejahatan yang lain gitu-gitu.
02:46Itu harapannya sih seperti itu.
02:47Tapi sampai detik ini memang belum ada yang dituntut ataupun diputus sebagai dengan pembebasan bersyarat tersebut.
02:56Di Indonesia, ada beberapa peran justice kolaborator yang menjadi sorotan.
03:00Salah satunya, Richard Eliezer alias Barada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Huta Barat pada 2023 lalu.
03:10Kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Verdi Sambo,
03:16dan istrinya Putri Chandrawati ini menyita perhatian publik berbulan-bulan.
03:21Richard Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, akhirnya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara,
03:29lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun.
03:33Selain itu, ada juga Tommy Sumardi, yang menjadi justice kolaborator dalam kasus penghapusan nama buron Joko Chandra,
03:40yang merupakan terpidana korupsi hak tagi atau CSI Bank Bali.
03:44Tommy menyuap polisi agar status red notice Joko Chandra dihapus dan bisa masuk ke Indonesia.
03:49Tommy Sumardi akhirnya di vonis 2 tahun penjara dalam kasus ini.

Dianjurkan