LAMPUNG, KOMPAS.TV - MI dan IS, 2 orang sopir truk ini harus berurusan dengan polisi lantaran melaukan aksi penggelapan buah sawit milik sebuah perusahaan.
Baca Juga Lokasi Santai Sore Alam Terbuka di Kafe Atas Bukit di https://www.kompas.tv/regional/601808/lokasi-santai-sore-alam-terbuka-di-kafe-atas-bukit
Keduanya ditangkap saat akan menjual puluhan tandan kelapa sawit hasil penggelapan ketempat pengepul.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan pihak perusahaan yang mengaku kerap kehilangan tonase buah sawit yang dikirim ke pabrik pengolahan.
Kini atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah berulang kali melancarkan aksinya ini akan disangkakan pasal tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601810/gelapkan-buah-sawit-sopir-truk-ditangkap-polisi