Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas kesehatan provinsi sulawesi selatan memastikan kesiapan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta dalam penerapan kelas rawat inap standar atau kris. Kris nantinya akan digunakan sebagai pengganti kelas bpjs kesehatan yang selama ini diterapkan.

Penerapan kelas rawat inap standar atau kris di jadwalkan berlaku mulai tanggal 30 juni 2025 mendatang. Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk menerapkan kris menggantikan kelas bpjs kesehatan.

Penerapan kris bertujuan untuk menyetarakan fasilitas dan layanan rawat inap di rumah sakit, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keselamatan pasien.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601610/penerapan-kelas-rawat-inap-standar-di-rumah-sakit-mulai-30-juli-2025-gantikan-kelas-bpjs-kesehatan
Transkrip
00:00Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kesiapan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta, dalam penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS.
00:11KRIS nantinya akan digunakan sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan.
00:19Penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS dijadwalkan berlaku mulai tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
00:26Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta untuk menerapkan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan.
00:36Penerapan KRIS bertujuan untuk menyetarakan fasilitas dan layanan rawat inap di rumah sakit dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keselamatan pasien.
00:46Pemerintah harus berkolomerasi dengan pihak swasta, tidak bisa pemerintah untuk melayani semua masyarakat.
00:53Ini kalau tidak ada bantuan dari suatu pihak, termasuk dari masyarakat swasta.
00:59Kita berharap bahwa masyarakat swasta ini semakin maju, berkualitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih baik.
01:06Intinya ikuti regulasi, ikuti sistem yang ada dan tentu akan melayani masyarakat pula dengan bermutu ya, berkualitas.
01:15Koordinasi dengan nantinya akan ada KRIS bagaimana?
01:19Jadi kami dari Dinas Kesehatan terus memantau dari masyarakat swasta kita bagaimana pembunuhan-pembunuhan syarat dari rumah sakit untuk KRIS JKN ya.
01:31Dan juga kita harapkan mereka sudah siap, mereka sudah berusaha terus untuk membenahi sarana-pasarananya, semua hal-hal yang terkait dengan KRIS JKN.
01:41Kalau kesiapannya sudah di atas 80 persennya, semua mereka sudah rata-rata, apalagi kemarin kan deadline-nya bulan dulu ya, apalagi diperpanjang ini mereka pasti akan berusaha.
01:55Tidak ada rumah sakit yang tidak siap, dan KRIS JKN ini adalah program pemerintah.
02:00Itu secara teknis akan seperti apa sih kemarinnya kalau di swasta?
02:03Ya, jadi dari siswa disampaikan, yang menyangkut masalah jarak antara satu tempat hidup yang lain, masalah ventilasi, masalah standar-standar yang lain, sebagainya banyak.
02:13Ada banyak masalah standar, tapi utama itu adalah jarak.
02:17Kemungkinan dalam satu ruangan bisa sampai berapa?
02:19Ya, jadi tidak masalah, yang penting sesuai dalam kriteria itu.
02:24Bisa 3B, bisa 4B, bisa 4B.
02:26Ini memang akan dihapuskan kelas 1, 2, 3, terus berjalan?
02:30Ya, memang arah regulasi seperti itu, tidak dari kelas 1, tapi kami swasta tidak boleh juga kita pikir bahwa kita tetap akan menyiapkan sarana yang lebih eksekutif tentunya.
02:42Ya, karena itu adalah pilihan.
02:44Ya, kalau mereka memilih BPJS, ya inilah tempat yang sesuai regulasi.
02:50Tapi ketika tidak memilih BPJS, kan sudah siapkan tentu dengan pilihan yang eksekutif.
02:55Tetap ada.
02:55Tapi tidak membedakan pelayanan, cuma yang membedakan adalah sarana, itu intinya.

Dianjurkan