Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.

Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, Forum Purnawirawan TNI punya argumen hukum yang kuat saat menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal kekuatan argumentasi hukum purnawirawan prajurit TNI terhadap upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran yang disampaikan ke DPR-MPR.

Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan

Dianjurkan