Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 20/6/2025
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.

Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, Forum Purnawirawan TNI punya argumen hukum yang kuat saat menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal kekuatan argumentasi hukum purnawirawan prajurit TNI terhadap upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran yang disampaikan ke DPR-MPR.

Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan
Transkrip
00:01Pekar hukum Tata Negara Zainal Arifin Mokhtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka Buming Raka, sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.
00:15Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema menuju pemakzulan Gibran sampai kemana DPR melangkah, yang digilar di Formapi.
00:26Ia menjelaskan pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
00:36Sementara pelanggaran administratif selanjutnya bisa muncul dari persoalan keaksahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.
00:46Ucai menilai bahwa secara konstruksi hukum pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan.
00:52Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.
00:57Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan quorum dan dukungan mayoritas.
01:08Ucai menambahkan Mahkamah Konstitusi dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo.
01:18Jikapun Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar sidang MPR.
01:28Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai,
01:32Forum Purnawirawan TNI punya argumen hukum yang kuat saat menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka.
01:42Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast terus terang Mahfud MD Rizal Mustari soal kekuatan argumentasi hukum Purnawirawan Prajurit TNI
01:53terhadap upaya pemakzulan terhadap wakil Presiden yang disampaikan ke DPR hingga MPR.
01:59Mahfud merinci lima alasan konstitusional pemakzulan,
02:04yang ini empat pelanggaran hukum dan satu kategori perbuatan tercela,
02:08ditambah satu alasan keadaan tertentu yang menyebabkan pejabat tak lagi memenuhi syarat jabatan.
02:15Menurut dia, kategori perbuatan tercela bersifat fleksibel dan sangat dipengaruhi oleh penilaian politik serta konteks sosial.
02:23Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa alasan keadaan dalam pasal 7A bisa mencakup kondisi seperti kehilangan keluarga negaraan,
02:33sakit permanen, atau menyatakan mengundurkan diri.
02:37Meski dasar hukumnya kuat, Mahfud mengingatkan bahwa proses pemakzulan tetap akan bergantung pada dinamika politik di parlement karena hukum pada akhirnya adalah produk politik.
02:48Diberitakan sebelumnya, Forum Purna Wirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat berisi desakan pemakzulan Gibran
02:55kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD Republik Indonesia.
03:01Lewat surat itu, Forum Purna Wirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum.
03:18Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan