GOWA, KOMPAS.TV - Kalah judi sabung ayam, seorang residivis, nekat menjual motor dan ponsel milik rekannya. Pelaku ditangkap setelah buron selama 3 bulan.
Satuan reskrim polsek pallannga, gowa, menangkap pelaku di sebuah rumah di jalan abu bakar lambogo, makassar. Pelaku yang sempat buron selama tiga bulan ini ditangkap atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dipinjam pelaku. Saat ditangkap, pelaku berinisial d-d, mengaku telah menggadaikan sepeda motor ponsel milik rekannya lantaran kalah judi sabung ayam.
Pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku kerap berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolsek pallangga dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600292/kalah-judi-residivis-jual-motor-ponsel-rekannya
00:00Kita beralih ke informasi selanjutnya, Sundara Kala Judis Sabung Ayam, seorang residivis nekat menjual motor dan ponsel milik rekannya.
00:09Pelaku ditangkap setelah buron selapa tiga bulan.
00:15Satuan Reskrim Polsek Palanggah Goa menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Abu Bakar Lampogoh, Makassar.
00:22Pelaku yang sempat buron selapa tiga bulan ini ditangkap atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dipinjam pelaku.
00:33Saat ditangkap, pelaku berinisial DD mengaku telah menggadaikan sepeda motor ponsel milik rekannya lantaran kalah Judis Sabung Ayam.
00:42Modusnya meminjam kendaraan dan membawa hape korban kemudian menggadaikan hape tersebut bersama dengan satu unit motor digadaikan juga.
00:57Interogasi dan keterangan dari terduga pelaku, kendaraan tersebut di gade sekitar 2.500.000 ternyata digunakan untuk penyukur hidup dan digunakan untuk melakukan perjudian sabung ayam.
01:15Ini pelaku akan menyamankan di wilayah Polsek Palanggah untuk dilakukan pemeriksaan dan melanjutkan.
01:22Pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan.
01:27Pelaku kerap berpindah tempat bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
01:32Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mpolsek Palanggah dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.