Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 19/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita 11,8 triliun rupiah yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad mengatakan hal ini selain bentuk barang bukti, juga dilakukan sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi. Meski barang bukti yang ditunjukkan hanya 2 triliun dari 11,8 triliun rupiah.

Suparji mengatakan berdasarkan KUHAP, tidak mengenal dengan nomenklatur uang jaminan. Tetapi, yang dikenal adalah penyitaan. Maka uang senilai 11,8 triliun itu dapat disimpulkan sebagai uang sitaan.

"Tidak bisa dikualifikasikan sebagai sebuah jaminan, karena dalam konteks hukum pidana, maka yang dikenal adalah proses penyitaan. Bahwa pada mulanya memang ada proses penyerahan, terus kemudian agar menjamin dan sekaligus melindungi barang tersebut, maka dilakukan proses penetapan penyitaan oleh pengadilan Jakarta," katanya.



Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.

https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600627/kejagung-sita-rp-11-8-triliun-dari-kasus-ekspor-cpo-wilmar-group-uang-apa-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam saudara.
00:02Kejaksaan Agung berhasil membongkar aliran dana suap hakim
00:05terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil,
00:09CPO atau bahan baku minyak goreng pada periode 2021-2022.
00:16Uang sebesar 11,8 triliun rupiah berhasil disita,
00:22dipamerkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening.
00:26Anda menyaksikan program ROSI bersama saya Friska Klarissa.
00:32Dan malam hari ini kami mengundang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar
00:36Profesor Suparji Ahmad. Selamat malam Prof.
00:40Malam Mbak.
00:41Uang itu 11,8 triliun rupiah duit semua, itu uang semua dipamerkan di depan publik.
00:49Apa yang bisa kita baca Prof dari uang segunung-gunung itu
00:54diperlihatkan ke publik di kasus ini?
00:56Ya, itu yang kita baca bahwa itu adalah sebuah barang bukti ya,
01:03yang kemudian diserahkan ya, atau kemudian dititipkan oleh terdakwa,
01:11yang dalam hal ini masih dalam proses kasasi.
01:13selain sebagai bentuk barang bukti adalah untuk menjamin aguntabilitas dan transparansi.
01:22Dan juga menjawab pertanyaan, kadangkala kan disebut uangnya banyak.
01:28Itu betul-betul ada uang atau tidak?
01:29Maka dalam konferensi PES kemarin membuktikan bahwa itu adalah memang ada uang
01:35meskipun tidak semuanya ditampilkan.
01:37Itu baru 2T dari 11,8T itu ya?
01:41Jadi kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Jampitsus,
01:45beserta jajarannya, dalam rangka menjamin transparansi,
01:49aguntabilitas proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi,
01:53maka barang bukti tadi ditunjukkan kepada publik.
01:56Sehingga tidak ada lagi bahwa angka itu adalah imajinatif.
02:01Tidak ada lagi angka itu adalah asumtif.
02:03Tapi betul-betul ada satu proses pembuktian secara material, secara konkret.
02:09Pertanyaan yang mendasar adalah,
02:10uang itu sebetulnya sebagai uang apa?
02:13Apakah uang jaminan? Apakah uang titipan?
02:18Dan kenapa harus ada proses penyitaan?
02:20Kalau kita baca di berbagai media,
02:22bahwa ada polemik pada satu sisi mengatakan adalah uang jaminan,
02:26pada sisi yang lain adalah uang titipan,
02:29yang diserahkan secara sadar, penuh dengan kesadaran,
02:32dan kemudian disita melalui proses penetapan Ketua Pengadilan Tipikor di Jakarta.
02:37Memang pada dasarnya,
02:39tidak bisa dikualifikasi sebagai sebuah jaminan.
02:41Karena dalam konteks hukum pidana,
02:43maka yang dikenal adalah proses penyitaan.
02:46Bahwa pada mulanya memang ada proses penyerahan,
02:49terus kemudian agar menjamin dan sekaligus melindungi barang tersebut,
02:54maka dilakukan proses penetapan penyitaan oleh Pengadilan Jakarta.
02:58Nah, Prof, untuk menjawab dua pernyataan yang berbeda ya,
03:01karena kan Kejaksaan Agung bilang bahwa ini adalah pengembalian uang pengganti
03:05dalam kasus korupsi CPO 11,8T itu.
03:09Tapi dari perusahaan, Grup Gilmar bilang bahwa ini adalah uang yang jaminan
03:15untuk menunjukkan itikat baik.
03:16Nah, secara dasar hukum mana sebenarnya yang paling masuk di akal publik?
03:20Berdasarkan KUHAB, kita tidak mengenal dengan nomenklatur uang jaminan.
03:25Tetapi yang kita kenal adalah penyitaan.
03:29Pasal 38, pasal 39.
03:32Maka konstruksi atau nomenklatur yang dalam konteks hukum acara adalah penyitaan.
03:37Jaminan dalam konteks hukum pidana misalnya,
03:40ketika ada orang ditahan supaya dilepaskan,
03:43maka ada orang beberapa memberikan jaminan.
03:45Tetapi dalam hal ini, dalam konteks untuk melakukan pembuktian,
03:50apa yang dilakukan adalah prosesnya penyitaan.
03:53Nah, penyitaan nanti adalah dikaitkan dengan proses pembuktian.
03:57Dalam kasus ini memang prosesnya sudah berlangsung dikasasi.
04:01Apakah itu memungkinkan?
04:03Di pasal 39, itu satu itu mengatakan bahwa penyitaan itu terhadap
04:08barang atau tagian atau milik tersangka atau kemudian terdakwa.
04:13Dalam perkara ini, para terdakwanya adalah korporasi.
04:18Dengan demikian, dalam proses kasasi, ada proses penyitaan tadi itu.
04:22Jadi, sangat tepat, sangat bagaimana sesuai dengan mekanis hukum yang berlaku,
04:27apa yang dilakukan oleh kejaksaan akung adalah bagian dari proses penyitaan.
04:31Jadi, kalau kemudian menggunakan diksi bahwa ini adalah jaminan,
04:35sebesar itu tingkat baik, saya kira tidak proporsional istilahnya.
04:38Jadi, kalau penyitaan berarti terkait dengan tindak pidana ini?
04:41Terkait dengan tindak pidana ini, bahwa para terdakwa ini pada pengadilan tingkat pertama,
04:47dia menang.
04:48Pada kemudian sekarang, mengajukan kasasi.
04:50Nah, proses kasasi ini mungkin saja bahwa ketika ada yang terbongkar,
04:56ternyata lepasnya di tipikor Jakarta itu karena ada suap,
05:00maka kemudian memberikan uang titipan.
05:03Mungkin saja ada kekhawatiran ketika nanti dinyatakan bersalah,
05:07akan ada sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan.
05:11Misalnya apa?
05:12Sebuah korporasi itu ketika dibekukan atau dicabut,
05:16itu adalah sebuah kematian.
05:18Maka mungkin dalam rangka menghindar itu,
05:20maka yang dilakukan adalah etikat baik,
05:23memberikan titipan,
05:25dan dari kejaksaan akung,
05:27bahwa supaya titipan itu transparan,
05:29ada perlindungan,
05:30ada check and balance,
05:31maka minta penyitaan dari pengadilan negeri.
05:35Nah, ini kan disita, lalu juga ditunjukkan ke publik.
05:38Show off-nya kejaksaan akung,
05:40apakah bisa serta-merta dikatakan sebagai keberhasilan kejaksaan akung
05:44dalam membongkar kasus ini,
05:45atau jangan terjebak dalam euforia sementara?
05:47Ya, saya kira sekarang ini belum dikatakan berhasil.
05:50Karena proses hukumnya masih berjalan.
05:52Menunggu putusan kasasi,
05:55tapi setidak-tidaknya,
05:56buat telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tadi itu.
06:01Nah, perjuangannya ke depan adalah bagaimana memori kasasinya
06:05mau meyakinkan hakim kasasi bahwa misalnya terdapat dinyatakan bersalah,
06:10dan kemudian harta atau uang tadi itu tidak sekedar disita,
06:14tapi kemudian dirampas untuk kepentingan negara.
06:17Jadi memang ada keberhasilan,
06:19menyita,
06:20tetapi pada sisi yang lain,
06:22belum sepenuhnya berhasil.
06:23Nanti kalau kemudian ternyata kasasinya tidak menang,
06:26maka akan bisa kembalikan kepada yang berhak.
06:28Makin perjuangan belum berakhir.
06:30Nah, apakah ini bisa dikatakan juga bagian dari strategi Kejaksaan Agung?
06:34Kenapa saya katakan demikian?
06:36Ini sudah ditampilkan dulu ke publik,
06:37ini uang sitaan loh.
06:38Artinya kan kalau sitaan terkait dengan kasus tindak pidana.
06:41Sekarang Kejaksaan Agung kan posisinya kalah di pengadilan tingkat pertama.
06:46Ya, ini makanya mengajukan memori kasasi,
06:48dan dikatakan bahwa uang sitaan ini tidak terlepaskan dari
06:51memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
06:54Misalkan ini bagian dari strategi untuk menyebutkan ke publik
06:57bahwa ya Kejaksaan Agung sudah bisa berhasil membuktikan ini?
06:59Ya, saya kira bisa kita maknai bahwa bukan dalam rangka framing ya,
07:06bahwa ini loh, ternyata yang bersangkutan bahwa bersalah,
07:09karena buktinya sudah menyerahkan titipan uang kan gitu,
07:12tetapi bahwa dalam konteks untuk melakukan pembuktian,
07:16salah satunya adalah bagaimana menemukan dari barang bukti tadi itu.
07:22Bahwa dalam hal ini, kadangkala kan muncul perdebatan,
07:25mana sebetulnya kerugian perekonomian negara,
07:28mana sebetulnya kerugian keuangan negara,
07:30mana sebetulnya dari keuntungan ilegal.
07:32Nah, inilah bagian dari proses pembuktian tadi itu.
07:36Berdasarkan hitungan PPKP,
07:38berdasarkan analisis dari ekonomi UGM,
07:4011,8 triliun tadi itu.
07:42Jadi, bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
07:45dalam konteks ini,
07:47bukan semata-mata untuk kemudian menunjukkan
07:50telah berhasil untuk menemukan barang bukti tadi itu,
07:54tapi pada sisi yang lain adalah bagian
07:56upaya kemudian meyakinkan dari kasasi,
07:59hakim kasasi,
08:00bahwa ada bukti-bukti tentang perugian negara tadi itu.
08:05Karena pada satu kasus-kasus tertentu,
08:07kadang-kadang kerugian itu dianggap sebagai sesuatu
08:09yang kemudian asumsi saja.
08:11Mana uangnya?
08:12Kadang-kadang dianggap sebagai sesuatu yang ilusioner saja.
08:15Maka ini adalah bukti tentang adanya uang tadi itu.
08:18Nah, tetapi, sekali lagi,
08:21ketika kemudian dikaitkan dengan perkara yang sedang berlangsung,
08:25memang belum sepenuhnya,
08:26ini akan dikatakan sebagai sesuatu keberhasilan.
08:30Seandainya nanti,
08:31bahwa akhirnya Mahkamah Agung
08:33memutuskan ini terdakwa ini adalah salah,
08:35dan kemudian merampas semuanya,
08:38maka ada sesuatu keberhasilan yang luar biasa.
08:40Tetapi bisa dimungkinkan juga,
08:42tidak dikabulkan kasasinya,
08:45atau kemudian dikabulkan,
08:46tapi uangnya tidak sepenuhnya itu tadi.
08:48Bisa 50% atau 70% tergantung dari pembuktian hakim.
08:51Apa yang jadi hambatan kejaksaan Agung,
08:54jikalau misalnya tadi memori kasasinya tidak diterima,
08:56ataupun tidak dikabulkan dalam hal untuk pengembalian uang tadi?
09:01Ya, kalau kita melihat bahwa potensi ya dikabulkannya,
09:07saya kira sangat besar ya.
09:08Bahkan nyataannya dalam proses di tingkat satu,
09:13ada unsur suapnya terhadap hakim.
09:16Sehingga bahwa kemudian kualifikasi putusan lepasnya,
09:20itu adalah menjadi dipertanyakan.
09:21Karena kalau kita lihat bahwa putusan lepas semula itu,
09:26karena adanya ini satu kesalahan,
09:29tetapi bukan termasuk dari sebuah tindak bidana.
09:32Karena kemudian ada unsur petunnya.
09:34Makanya onselah putusannya.
09:35Makanya onselah, putusannya lepas.
09:37Tetapi pada sisi yang lain juga,
09:39menjadi satu pembuktian,
09:42bahwa ada sejumlah uang yang telah kemudian dititipkan.
09:45Pertanyaannya kan mendasar,
09:46apakah ini semata-mata etikat baik,
09:48atau sebagai satu pengakuan bersalah sebetulnya,
09:51pada para terdakwa.
09:52Jadi dalam konteks ini,
09:54bahwa memang hambatan untuk kemudian membuktikan,
09:58maka sebetulnya tidak terlalu sulit.
10:01Karena ini kan sebuah rangkaian,
10:03kalau perdana terhadap orangnya kan sudah dinyatakan bersalah.
10:07Sudah inkrah.
10:08Bahwa pelaku-pelaku perorangannya,
10:10seseorangnya,
10:11baik pejabat,
10:12atau kemudian pelaku pengusahanya,
10:13sudah dinyatakan bersalah.
10:15Cuma persoalannya pada waktu itu,
10:17ketika kemudian menbebankan,
10:20adanya uang pengganti,
10:21tidak dikabulkan.
10:23Maka kemudian beban uang pengganti,
10:25tidak dibebankan pada korporasi.
10:27Maka kemudian kejaksaan agung,
10:29mentersangkakan,
10:30mendakwa kepada korporasi,
10:32atas kerugian perekonomian negara,
10:34keuangan negara,
10:35itu tadi itu.
10:36Jadi,
10:36kalau dilihat dari kasus sebelumnya,
10:39maka sebetulnya cukup terang-benderang.
10:41Adanya unsur kesalahan,
10:42ada unsurnya perbuatan melawan hukum.
10:44Karena sekali lagi,
10:46bahwa apa yang dilakukan,
10:47untuk mentersangkakan,
10:49mendakwa,
10:49ataupun menyatakan bersalah terdakwa korporasi,
10:53ini adalah sejalan dengan kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum perorangan sebelumnya.
10:57Selain ada unsur perbuatan melawan hukum,
10:59dari putusan onslah sebelumnya,
11:01apalagi selain barang bukti 11,8T ini,
11:04apa sebenarnya yang harus dibuktikan,
11:06ditunjukkan oleh kejaksaan agung,
11:08untuk meyakinkan hakim agung di mahkamah agung?
11:10Ya, dalam konteks kualifikasi kasasi nanti adalah bagaimana menunjukkan kekiliruan,
11:17kekilafan dalam proses misalnya,
11:21penafsiran terhadap hukum,
11:24terhadap penilaian terhadap barang akalit bukti,
11:26atau kemudian penilaian terhadap fakta persidangan.
11:29Jadi itulah kemudian ruang untuk membuktikan
11:33bagaimana ada kekiliruan-kekiliran sebelumnya.
11:35Jadi dalam hal ini,
11:36sepertinya yang kemudian perlu diluruskan,
11:39atau kemudian diyakinkan terhadap hakim kasasi,
11:42adalah kekiliruan terhadap unsur perbuatan melawan hukum.
11:46Pada kenyataannya,
11:48ada unsur melawan hukum,
11:49unsur melawan peraturan perundang-undangan,
11:52dan ada unsur kerugian keuangan negara,
11:54perundang nasional,
11:55karena dakwanya adalah pasal 2,
11:57kemudian pasal 3, undang-undang tindak pidana korupsi.
12:00Jadi yang harus dibuktikan yang paling mendasar,
12:02mengingat pada waktu itu,
12:04ada unsur melawan hukum,
12:05tetapi bukan unsur melawan hukum pidana,
12:07tetapi adalah tetun,
12:08maka dalam hal ini adalah,
12:10bagaimana membuktikan unsur melawan hukum,
12:12konteksnya adalah melawan hukum pidana.
12:14Nah, kalau konteks melawan hukum pidana,
12:16soal kongkali-kong sejumlah pihak,
12:19penegak hukum di sana ada hakim,
12:20paditra, pengacara,
12:21kita akan bahas soal ini,
12:22karena kerja penyelidikan kejagung,
12:23mengungkap ada kongkali-kong suap yang melibatkan para hakim,
12:27dan pengacara di balik vonis lepas 3 terdakwa,
12:29korporasi kasus minyak goreng.
12:32Kejago membuktikan dengan merilis permintaan maaf,
12:35dan pengakuan advokat Wilmar Group,
12:37Marcela Santoso.

Dianjurkan