JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita 11,8 triliun rupiah yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad mengatakan hal ini selain bentuk barang bukti, juga dilakukan sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi. Meski barang bukti yang ditunjukkan hanya 2 triliun dari 11,8 triliun rupiah.
Suparji mengatakan berdasarkan KUHAP, tidak mengenal dengan nomenklatur uang jaminan. Tetapi, yang dikenal adalah penyitaan. Maka uang senilai 11,8 triliun itu dapat disimpulkan sebagai uang sitaan.
"Tidak bisa dikualifikasikan sebagai sebuah jaminan, karena dalam konteks hukum pidana, maka yang dikenal adalah proses penyitaan. Bahwa pada mulanya memang ada proses penyerahan, terus kemudian agar menjamin dan sekaligus melindungi barang tersebut, maka dilakukan proses penetapan penyitaan oleh pengadilan Jakarta," katanya.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
https://youtu.be/gQS3l1OXGfc
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600627/kejagung-sita-rp-11-8-triliun-dari-kasus-ekspor-cpo-wilmar-group-uang-apa-rosi