Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerja penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kongkalikong suap yang melibatkan para hakim dan pengacara di balik vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng.

Kejaksaan Agung membuktikan hal tersebut dengan merilis permintaan maaf dan pengakuan dari advokat Wilmar Group, Marcella Santoso.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad menjelaskan bahwa publikasi permintaan maaf tersebut adalah bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Minyak Goreng: Barang Bukti atau Titipan? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/600623/uang-rp11-8-triliun-dalam-kasus-minyak-goreng-barang-bukti-atau-titipan-rosi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600625/jual-beli-perkara-di-pengadilan-mafia-hukum-merajalela-rosi

Dianjurkan