BANTUL, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa lansia asal Bantul, Tupon Hadisuarno atau Mbah Tupon. Dari tujuh tersangka, enam sudah ditahan dan satu lainnya masih diperiksa.
Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan kondisi korban yang buta huruf dan sudah usia lanjut.
Mereka mengelabui Mbah Tupon, mulai dari membujuk korban, menggadaikan akta, mengurus jual beli fiktif, mengajukan kredit ke bank, hingga membagi-bagikan uang.
Ketujuh tersangka dijerat pasal terkait penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.
Baca Juga Rumah Lansia di Bantul "Digadai" Mafia Tanah, BPN DIY Akan Blokir Sementara Sertifikat di https://www.kompas.tv/nasional/589965/rumah-lansia-di-bantul-digadai-mafia-tanah-bpn-diy-akan-blokir-sementara-sertifikat
#bantul #mafiatanah #polisi #mbahtupon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600811/tetapkan-7-tersangka-kasus-tanah-mbah-tupon-dijerat-pasal-penipuan-hingga-pencucian-uang