Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Uang sebanyak itu menjadi sitaan korupsi terbesar yang ditangani Kejagung.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia tidak dikenal istilah "uang jaminan" dalam konteks pembuktian korupsi.

Baca Juga [FULL] Kata Prabowo usai Bertemu Putin, Bahas Kerja Sama Indonesia-Rusia di https://www.kompas.tv/internasional/600621/full-kata-prabowo-usai-bertemu-putin-bahas-kerja-sama-indonesia-rusia



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600623/uang-rp11-8-triliun-dalam-kasus-minyak-goreng-barang-bukti-atau-titipan-rosi

Dianjurkan